السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

HUKUM KELUARGA ISLAM

  • 06 November 2018
  • Oleh:
  • 2832
Berita Utama

A. Latar Belakang dan Sejarah

Perguruan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk mempersiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademis dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian (UU 2 tahun 1989, pasal 16, ayat (1)).

Perkembangan Perguruan Tinggi di Indonesia Cukup pesat mengingat pemerintah selalu menginstruksikan dalam hal ini melalui Kementerian Pendidikan untuk mewujudkan masyarakat yang terdidik. Dalam mewujudkan pendidikan tinggi yang terarah maka Pemerintah awalnya menetapkan pada 2 kementerian untuk mengatur tentang perguruan tinggi di Indonesia yakni Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. Kementerian Agama dalam hal ini membawahi Perguruan tinggi yang berada pada jajaran Universitas, Institut dan Sekolah Tinggi yang berbasis keagamaan.

Sekolah Tinggi Agama Islam Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dalam akta pendirian dengan Nomor Dj. I/454/2010 tentang persetujuan Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dan sekarang telah berubah status menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 9 tahun 2017 Tentang Penegerian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau. Adapaun program studi yang yang saat ini masih berjalan yakni: 1) Program Studi Akhwal Syahsiyyah; 2) Program Studi Hukum Ekonomi Syariah; 3) Program Studi Manajemen Pendidikan Islam dan 4) Program Studi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir.

Program Studi Ahwal Syakhsiyyah melaksanakan akreditasi untuk pertama kalinya pada tahun 2012 dan mendapatkan nilai C (berlaku sampai 2018). Kemudian pada Tahun 2016 Program Studi Ahwal Syakhsiyyah mendapatkan Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi STAI Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau berdasarkan SK Dirjen Pendis No: 2511 Tahun 2016. Berdasarkan informasi dari BAN-PT dan Kopertais Wilayah X tentang perpanjangan masa berlaku akreditasi program studi, maka pada tahun 2017 Program Studi Ahwal Syakhsiyyah mengadakan re-akreditasi program studi dan berhasil meningkatkan akreditasinya dengan mendapatkan nilai B berdasarkan No. 2495/SK/BAN-PT/Ak-PNB/S/VIII/ 2018. (berlaku sampai dengan 2022).

Sejalan dengan semangat integrasi program studi Ahwal Syakhsiyyah dari awal berdirinya dan hingga saat ini telah banyak melahirkan sarjana hukum Islam. Berdasarkan visi, misi dan tujuan, maka program studi Ahwal Syakhsiyyah ini merupakan lembaga pendidikan tinggi agama Islam yang berorientasi pada kajian hukum keluarga dan hukum Islam. Pembentukan program studi Ahwal Syakhsiyyah ini diharapkan outputnya memiliki sumber daya manusia yang handal dan professional serta memiliki daya saing yang tinggi sesuai dengan kebutuhan praktis masyarakat dan sekaligus sebagai jawaban atas langkanya tenaga-tenaga professional dalam bidang Ahwal Syakhsiyyah (hukum keluarga).

B. Visi, Misi, dan Tujuan

1. Visi :

Menjadi program studi Ahwal Syakhshiyyah yang unggul dalam bidang keperdataan Islam yang mengintegrasikan aspek keislaman, keilmuan, dan kemelayuan di kepulauan riau pada tahun 2038.

2. Misi :

  1. Mengantarkan mahasiswa program studi ahwal al-syakhsiyyah memiliki keilmuan keperdataan islam yang berlandaskan islam dan tamadun melayu.
  2. Menyelenggarakan program pendidikan yang unggul dalam bidang ilmu hukum keperdataan islam (Ahwal Syakhshiyyah) yang dapat mengembangkan keterampilan dan profisi di bidang hukum keperdataan islam.
  3. Menyelenggarakan penelitian dan pengkajian keilmuan syariah khususnya bidang hukum keperdataan islam (Ahwal Syakhshiyyah) yang tengah berkembang dimasyarakat.
  4. Menyelenggarakan pengabdian dan penelitian kepada masyarakat berdasarkan hasil pembelajaran dan penelitian khususnya dalam ranah hukum keperdataan islam, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup berbangsa dan bernegra.

3. Tujuan:

  1. Menghasilkan sarjana muslim yang kokoh aqidah dan muliya ahlaqnya sebagai suri tauladan bagi masyarakat, umat dan negara.
  2. Menghasilkan sarjana muslim yang memiliki ketrampilan dan daya saing yang tinggi dalam mengembangkan ilmu-ilmu keislaman dan tamadun melayu untuk meningkatkan martabat dan taraf kehidupan masyarakat serta memperkaya kebudayaan nasional.
  3. Menghasilkan sarjana muslim yang kompeten dan berkomitmen untuk mendorong kemajuan bangsa dan kemanusian di kepulauan riau.
  4. meng hasilkan sarjana muslim yang akan menjadi nara sumber dibidangnya masing-masing.

C. Profil Tambahan Prodi AS

  1. Administrasi Keperdataan Islam (PA, KUA, LAGZIZ, WAKAF)
  2. Keadvokatan
  3. Fatwa
  4. Konsentrasi Ilmu Falak

 D. Profil Lain Program Studi AS

  1. Konsultan Hukum Islam (Rumah Tangga Samara, Waris)
  2. Penyuluh Agama
  3. Mediasi