السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) menjadi salah satu ruang penting bagi mahasiswa untuk menghubungkan pengetahuan akademik dengan realitas dunia kerja. Menyadari hal tersebut, Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman (SAR) Kepulauan Riau menggelar pembekalan PPL Tahun 2026 bagi mahasiswa sebelum menjalani praktik di berbagai lokasi yang telah ditentukan.
Kegiatan
pembekalan dihadiri Ketua Program Studi HKI Dr. Asrizal, M.H.; Sekretaris
Program Studi Rizki Pradana Hidayatullah, M.Sos.; Koordinator PPL M. Arbisora
Angkat, M.Ag.; serta Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Dr. H. Ahmad Jalili, M.Sy.
dan Siti Maheran, Lc., L.LM.
Pembekalan
tersebut menjadi momentum bagi program studi untuk memberikan pemahaman
sekaligus mempersiapkan mahasiswa agar mampu menjalani PPL secara optimal.
Selama 40 hari kerja, mahasiswa akan berhadapan langsung dengan lingkungan
kerja yang menuntut kemampuan beradaptasi, berkomunikasi, menerapkan
pengetahuan, serta menunjukkan etika dan profesionalisme.
Ketua
Prodi HKI, Dr. Asrizal, M.H., menegaskan bahwa PPL hendaknya tidak dipandang
semata-mata sebagai pemenuhan kewajiban akademik. Lebih dari itu, PPL merupakan
kesempatan bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman nyata, memperluas
wawasan, dan membangun kompetensi yang relevan dengan bidang Hukum Keluarga
Islam.
“PPL
jangan hanya dipandang sebagai kewajiban untuk menyelesaikan mata kuliah.
Manfaatkan setiap kesempatan di lokasi praktik untuk belajar, mengamati,
berkomunikasi, dan memperoleh pengalaman yang dapat menjadi bekal ketika
memasuki dunia kerja,” tegas Dr. Asrizal, Senin (7/9/2026).
Ia mendorong mahasiswa agar aktif belajar dari lingkungan tempat praktik dan membangun komunikasi yang baik dengan pembimbing maupun pegawai di instansi mitra. Menurutnya, pengalaman berinteraksi dengan dunia kerja merupakan bagian penting dalam membentuk kematangan profesional mahasiswa.

Selain
kompetensi, mahasiswa juga diingatkan untuk menjaga etika dan sikap selama
berada di lokasi PPL. Disiplin, tanggung jawab, kemampuan berkomunikasi, serta
penghormatan terhadap aturan dan budaya kerja menjadi bagian penting yang harus
diperhatikan.
“Di
mana pun ditempatkan, mahasiswa membawa nama baik Program Studi HKI dan STAIN
Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau. Karena itu, tunjukkan sikap yang baik,
profesional, dan bertanggung jawab,” pesannya.
Tidak
berhenti pada pengembangan kompetensi kerja, Prodi HKI juga mendorong mahasiswa
menjadikan pengalaman selama PPL sebagai pintu masuk untuk membangun gagasan
penelitian.
Dr.
Asrizal menjelaskan bahwa berbagai persoalan dan fenomena yang dijumpai
mahasiswa di lokasi praktik dapat menjadi sumber inspirasi dalam menentukan
topik tugas akhir atau skripsi. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya hadir
sebagai peserta praktik, tetapi juga sebagai calon peneliti yang mampu membaca
persoalan hukum dan sosial secara kritis.
Mahasiswa
didorong untuk mencermati berbagai fenomena yang relevan dengan bidang Hukum
Keluarga Islam, kemudian mengidentifikasi persoalan, mencatat temuan, dan
mengembangkannya menjadi gagasan penelitian yang memiliki nilai akademik
sekaligus manfaat bagi masyarakat.
Pendekatan
tersebut diharapkan dapat membangun kebiasaan akademik sejak dini, sehingga
pengalaman lapangan tidak berhenti ketika masa PPL berakhir, tetapi dapat
berlanjut menjadi karya ilmiah yang memperkaya khazanah keilmuan Hukum Keluarga
Islam.
Sementara itu, Koordinator PPL M. Arbisora Angkat, M.Ag., memberikan penjelasan mengenai berbagai ketentuan teknis pelaksanaan PPL. Materi pembekalan mencakup etika mahasiswa selama berada di lokasi praktik, mekanisme pelaporan kegiatan, serta pola koordinasi dengan Dosen Pembimbing Lapangan.

Menurutnya,
pemahaman terhadap aturan sejak awal akan membantu mahasiswa menjalankan PPL
secara lebih terarah. Setiap mahasiswa diharapkan mampu melaksanakan tugas
sesuai ketentuan, menjaga komunikasi dengan DPL dan pihak instansi mitra, serta
menyelesaikan seluruh administrasi dan laporan secara tertib.
“Mahasiswa
harus memahami aturan dan mekanisme PPL sejak awal agar pelaksanaannya berjalan
dengan baik. Yang tidak kalah penting adalah menjaga tanggung jawab, etika,
serta nama baik almamater selama berada di lokasi praktik,” ujar Arbisora.
Kehadiran
para pimpinan program studi dan DPL dalam pembekalan tersebut menunjukkan
komitmen Prodi HKI dalam memastikan pelaksanaan PPL tidak hanya berjalan secara
administratif, tetapi juga memberikan pengalaman pembelajaran yang bermakna
bagi mahasiswa.
Melalui
pembekalan ini, mahasiswa PPL Prodi HKI STAIN SAR Kepri Tahun 2026 diharapkan
mampu mengoptimalkan 40 hari kerja sebagai proses pembelajaran yang utuh, mengasah
kompetensi, mengenali dunia profesional, membangun jejaring, sekaligus
menemukan gagasan penelitian.
Dengan
demikian, PPL diharapkan menjadi lebih dari sekadar tahapan akademik. Ia
menjadi ruang perjumpaan antara teori dan praktik, antara pengetahuan dan
pengalaman, serta antara proses belajar di kampus dan kesiapan mahasiswa untuk
berkontribusi di tengah masyarakat. (LF/ASR)
Wujudkan Standarisasi Pembelajaran, Prodi PAI Gelar Pertemuan Daring dengan DLB
Pengumuman Rekrutmen KIP Kuliah 2026