السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau melalui Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) menjajaki kerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Tanjungpinang di bawah naungan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dipimpin oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S. H., M. M. Pertemuan silaturahmi ini berlangsung di Ruang Ketua STAIN SAR Kepri pada Senin (15/9/2025).
Hadir
dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua II STAIN SAR Kepri, Dr. Almahfuz, M.Si.,
didampingi Kaprodi HKI, Daria, M.H., yang secara langsung menerima rombongan
DPC IKADIN Tanjungpinang. Fokus pembahasan adalah penjajakan kerja sama dalam
penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di lingkungan STAIN
SAR Kepri.
PKPA
merupakan pendidikan khusus yang wajib ditempuh oleh lulusan Sarjana Hukum yang
ingin menjadi advokat atau pengacara, sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Program ini bertujuan
membekali peserta dengan kualifikasi profesional yang mumpuni melalui materi
dasar hukum, hukum acara (litigasi), hukum non-litigasi, serta keterampilan
pendukung lain yang relevan dengan dunia profesi. Dengan demikian, PKPA tidak
hanya menghasilkan advokat yang profesional, tetapi juga multidisiplin dan
berdaya saing tinggi.
Ketua DPC IKADIN Tanjungpinang menegaskan bahwa kerja sama dengan STAIN SAR Kepri akan segera ditindaklanjuti melalui MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Nantinya, tenaga pengajar PKPA akan melibatkan praktisi sekaligus akademisi, mulai dari hakim, jaksa, advokat senior, hingga dosen Prodi HKI STAIN SAR Kepri. Adapun peserta program ditujukan bagi lulusan hukum, baik dari Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) maupun Hukum Ekonomi Syariah (HES).
Kaprodi
HKI, Daria, M.H., menyambut positif rencana kerja sama ini. Ia menekankan bahwa
PKPA di STAIN SAR Kepri akan menjadi peluang strategis bagi alumni untuk
memperluas kompetensi profesional di bidang hukum.
“Melalui
PKPA, lulusan hukum STAIN SAR Kepri dapat memperoleh pembekalan yang lebih
aplikatif sehingga siap bersaing di dunia kerja, sekaligus berkontribusi nyata
dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” ungkapnya.
Dengan
adanya penjajakan ini, STAIN SAR Kepri memperkuat posisinya sebagai perguruan
tinggi keagamaan yang adaptif terhadap kebutuhan profesi hukum di era modern,
sekaligus membuka ruang baru bagi pengembangan kompetensi lulusan melalui
sinergi akademisi dan praktisi hukum. (LF/Daria)
STAIN SAR Kepri Teguhkan Keikhlasan, Persatuan, dan Budaya Kerja Profesional melalui Apel Senin Pagi
Wujudkan Kampus Ramah Kelompok Rentan, STAIN SAR Kepri Perkuat Tata Kelola Layanan Publik Humanis