السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PKPA Segera Hadir di STAIN SAR Kepri, Kolaborasi Akademisi dan Praktisi Hukum untuk Masa Depan Advokat

  • 15 September 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 37
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau melalui Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) menjajaki kerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Tanjungpinang di bawah naungan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dipimpin oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S. H., M. M. Pertemuan silaturahmi ini berlangsung di Ruang Ketua STAIN SAR Kepri pada Senin (15/9/2025).

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua II STAIN SAR Kepri, Dr. Almahfuz, M.Si., didampingi Kaprodi HKI, Daria, M.H., yang secara langsung menerima rombongan DPC IKADIN Tanjungpinang. Fokus pembahasan adalah penjajakan kerja sama dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di lingkungan STAIN SAR Kepri.

PKPA merupakan pendidikan khusus yang wajib ditempuh oleh lulusan Sarjana Hukum yang ingin menjadi advokat atau pengacara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Program ini bertujuan membekali peserta dengan kualifikasi profesional yang mumpuni melalui materi dasar hukum, hukum acara (litigasi), hukum non-litigasi, serta keterampilan pendukung lain yang relevan dengan dunia profesi. Dengan demikian, PKPA tidak hanya menghasilkan advokat yang profesional, tetapi juga multidisiplin dan berdaya saing tinggi.

Ketua DPC IKADIN Tanjungpinang menegaskan bahwa kerja sama dengan STAIN SAR Kepri akan segera ditindaklanjuti melalui MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Nantinya, tenaga pengajar PKPA akan melibatkan praktisi sekaligus akademisi, mulai dari hakim, jaksa, advokat senior, hingga dosen Prodi HKI STAIN SAR Kepri. Adapun peserta program ditujukan bagi lulusan hukum, baik dari Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) maupun Hukum Ekonomi Syariah (HES).


Kaprodi HKI, Daria, M.H., menyambut positif rencana kerja sama ini. Ia menekankan bahwa PKPA di STAIN SAR Kepri akan menjadi peluang strategis bagi alumni untuk memperluas kompetensi profesional di bidang hukum.

“Melalui PKPA, lulusan hukum STAIN SAR Kepri dapat memperoleh pembekalan yang lebih aplikatif sehingga siap bersaing di dunia kerja, sekaligus berkontribusi nyata dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” ungkapnya.

Dengan adanya penjajakan ini, STAIN SAR Kepri memperkuat posisinya sebagai perguruan tinggi keagamaan yang adaptif terhadap kebutuhan profesi hukum di era modern, sekaligus membuka ruang baru bagi pengembangan kompetensi lulusan melalui sinergi akademisi dan praktisi hukum. (LF/Daria)