السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu – Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan pembinaan bagi 21 Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) yang telah resmi dilantik pada Senin, 26 Mei 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 27 Mei 2025 di Ruang Rapat Balai Titah STAIN Kepri.
Hadir
dalam kegiatan tersebut Kabag AUAK Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I., Kasubbag Tata
Usaha PRT, Kasubbag Layanan Akademik dan Kepegawaian, serta para ASN PPPK yang
baru dilantik. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait
regulasi kepegawaian, etika profesi, serta tanggung jawab ASN sebagai pelayan
publik.
Dalam
pemaparannya, Kabag AUAK Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I., menekankan substansi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara. Beliau menjelaskan bahwa ASN terdiri dari dua kategori utama, yakni
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, yang keduanya memiliki asas, nilai dasar,
serta kode etik yang sama, seperti profesionalitas, akuntabilitas, dan
netralitas.
Lebih
lanjut, ASN diposisikan tidak hanya sebagai pelaksana kebijakan publik,
melainkan juga sebagai pelayan masyarakat dan pemersatu bangsa. Dr. Imam
menyoroti peran strategis ASN dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
Ia juga menguraikan hak dan kewajiban ASN, termasuk jaminan sosial, pengembangan karier, serta kewajiban untuk menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan menjaga netralitas. ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI serta tunduk pada sistem penilaian kinerja dan pengawasan kedisiplinan yang ketat.
Sementara
itu, Kasubbag Tata Usaha PRT, Martanto, M.Si menjelaskan pembinaan disiplin
pegawai berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021. Dijelaskan bahwa pelanggaran
disiplin mencakup tindakan yang bertentangan dengan kewajiban dan larangan baik
selama maupun di luar jam kerja.
“Hukuman
disiplin terbagi menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat, dengan
mekanisme pemeriksaan yang ketat dan transparan,” jelasnya.
Beberapa
kewajiban ASN yang ditekankan antara lain adalah menjaga integritas, tidak
menyalahgunakan wewenang, tidak menjadi anggota partai politik, serta menjaga
netralitas dalam setiap aktivitas publik. Larangan-larangan tersebut dijelaskan
secara rinci sebagai upaya pencegahan tindakan tidak etis dalam birokrasi.
Melalui
kegiatan ini, STAIN Kepri menegaskan pentingnya membangun budaya kerja yang
berintegritas, profesional, dan akuntabel. Pembinaan ini menjadi langkah awal
dalam membekali para ASN PPPK dengan pemahaman regulatif dan etis guna
mendukung kinerja kelembagaan secara menyeluruh. Dengan harapan besar, seluruh
ASN PPPK di lingkungan STAIN Kepri mampu menjalankan tugas dengan penuh
tanggung jawab, loyalitas, serta dedikasi tinggi. (LF/Gby)
STAIN Kepri Wujudkan Ekoteologi: Plh. Ketua Tinjau Penanaman Pohon ASN PPPK
UM PTKIN Resmi Diperpanjang, Peluang Semakin Besar
STAIN Kepri Gelar Pembinaan ASN PPPK: Peneguhan Peran, Etika, dan Disiplin Aparatur Sipil Negara
Pengumuman Perubahan Jadwal UMPTKIN 2025