السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

STAIN Kepri Gelar Pembinaan ASN PPPK: Peneguhan Peran, Etika, dan Disiplin Aparatur Sipil Negara

  • 27 Mei 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 34
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan pembinaan bagi 21 Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) yang telah resmi dilantik pada Senin, 26 Mei 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 27 Mei 2025 di Ruang Rapat Balai Titah STAIN Kepri.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag AUAK Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I., Kasubbag Tata Usaha PRT, Kasubbag Layanan Akademik dan Kepegawaian, serta para ASN PPPK yang baru dilantik. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait regulasi kepegawaian, etika profesi, serta tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik.

Dalam pemaparannya, Kabag AUAK Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I., menekankan substansi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Beliau menjelaskan bahwa ASN terdiri dari dua kategori utama, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, yang keduanya memiliki asas, nilai dasar, serta kode etik yang sama, seperti profesionalitas, akuntabilitas, dan netralitas.

Lebih lanjut, ASN diposisikan tidak hanya sebagai pelaksana kebijakan publik, melainkan juga sebagai pelayan masyarakat dan pemersatu bangsa. Dr. Imam menyoroti peran strategis ASN dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ia juga menguraikan hak dan kewajiban ASN, termasuk jaminan sosial, pengembangan karier, serta kewajiban untuk menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan menjaga netralitas. ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI serta tunduk pada sistem penilaian kinerja dan pengawasan kedisiplinan yang ketat.


Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha PRT, Martanto, M.Si menjelaskan pembinaan disiplin pegawai berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021. Dijelaskan bahwa pelanggaran disiplin mencakup tindakan yang bertentangan dengan kewajiban dan larangan baik selama maupun di luar jam kerja.

“Hukuman disiplin terbagi menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat, dengan mekanisme pemeriksaan yang ketat dan transparan,” jelasnya.

Beberapa kewajiban ASN yang ditekankan antara lain adalah menjaga integritas, tidak menyalahgunakan wewenang, tidak menjadi anggota partai politik, serta menjaga netralitas dalam setiap aktivitas publik. Larangan-larangan tersebut dijelaskan secara rinci sebagai upaya pencegahan tindakan tidak etis dalam birokrasi.

Melalui kegiatan ini, STAIN Kepri menegaskan pentingnya membangun budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan akuntabel. Pembinaan ini menjadi langkah awal dalam membekali para ASN PPPK dengan pemahaman regulatif dan etis guna mendukung kinerja kelembagaan secara menyeluruh. Dengan harapan besar, seluruh ASN PPPK di lingkungan STAIN Kepri mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, loyalitas, serta dedikasi tinggi. (LF/Gby)