السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu – Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menggelar rapat koordinasi dalam rangka sinkronisasi data guna mendukung proses alih status menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Rapat ini dilaksanakan pada Rabu, 26 Februari 2025, bertempat di Ruang Rapat Gedung SBSN Perkuliahan Terpadu STAIN Kepri.
Kegiatan
ini dihadiri oleh Ketua STAIN Kepri, Dr. Muhammad Faisal, M.Ag., Kepala Pusat
Penjaminan Mutu (P2M) Dr. M. Taufiq, M.S.I., Kasubbag Layanan Akademik Dvi
Afriansyah, serta tim dari Subbag Layanan Akademik, Teknologi Informasi dan
Pangkalan Data (TIPD), dan tim P2M STAIN Kepri.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data akademik antara jumlah mahasiswa dan dosen agar tidak terjadi anomali dalam sistem, serta memastikan bahwa data yang digunakan dalam pengajuan perubahan status STAIN menjadi IAIN selaras dengan SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Ketua
STAIN Kepri, Dr. Muhammad Faisal, M.Ag., dalam paparannya menekankan pentingnya
akurasi data akademik sebagai salah satu syarat utama dalam proses alih status
kelembagaan.
"Sinkronisasi
data ini sangat penting agar tidak terjadi ketidaksesuaian yang dapat
menghambat proses perubahan status menjadi IAIN. Oleh karena itu, seluruh tim
harus memastikan bahwa rasio mahasiswa dan dosen sesuai dengan standar yang
ditetapkan serta tidak terjadi anomali dalam pelaporan data," ujar Dr.
Faisal.
Sementara
itu, Dr. M. Taufiq, M.S.I., dalam sesi berikutnya melakukan pembahasan teknis
mengenai rekonstruksi data akademik bersama tim TIPD. Ia menyoroti pentingnya
pembaruan dan validasi data agar selaras dengan sistem yang digunakan oleh
Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Proses
perubahan status ini tidak hanya sekadar administrasi, tetapi juga mencerminkan
kesiapan institusi dalam aspek akademik dan tata kelola. Oleh karena itu,
setiap data harus diperiksa dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan yang
dapat berdampak pada evaluasi institusi," ungkap Dr. Taufiq.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan data akademik STAIN Kepri dapat tersusun dengan akurat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan kelancaran transformasi STAIN Kepri menuju IAIN, sehingga dapat meningkatkan kualitas kelembagaan, daya saing akademik, serta pelayanan pendidikan bagi mahasiswa dan masyarakat. (LF/Gby)
STAIN Kepri dan Kanwil Kemenkum Kepri Perkuat Sinergi dalam Riset, Hukum dan Pengabdian Masyarakat
STAIN Kepri Perkuat Validasi Data dalam Rangka Alih Status Menjadi IAIN