السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu – Unit Studi Halal Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menyelenggarakan Pelatihan Pendampingan Proses Produk Halal Batch 2 pada Selasa, 3 Desember 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Multimedia Perpustakaan Gedung SBSN Laboratorium Kompetensi Keagamaan Terpadu STAIN Kepri dan dihadiri oleh Kepala Unit Studi Halal STAIN Kepri, Siti Maheran, Lc., LL.M.M., narasumber utama, Dr. Suparman Manjan, Lc., M.Ed., serta peserta dari dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa.
Ketua Unit Studi Halal, Siti Maheran, Lc., LL.M.M mengungkapkan bahwa pelatihan ini merupakan upaya strategis untuk mencetak sumber daya manusia yang kompeten di bidang pendampingan sertifikasi halal. "Pendamping produk halal memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam memastikan kehalalan bahan, proses produksi, hingga distribusi. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk halal," ujarnya.
Mengusung
tema "Pendampingan
Proses Produk Halal: Prinsip Dasar dan Implementasi Self-Declare",
kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta
dalam mendampingi proses sertifikasi halal. Dr. Suparman Manjan menyampaikan
materi terkait prinsip dasar dan standar sertifikasi halal, menekankan bahwa
kehalalan suatu produk harus memenuhi tiga komponen utama: bahan, proses, dan
sistem jaminan halal (SJH).
“Setiap
produk harus menggunakan bahan baku dan bahan tambahan yang suci. Selain itu,
proses produksi harus bebas dari kontaminasi najis serta mematuhi syariat
Islam,” jelasnya.
Pelatihan
ini juga membahas mekanisme self-declare,
yakni proses sertifikasi halal mandiri yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil.
Dalam mekanisme ini, produk dinyatakan halal oleh pelaku usaha dengan kriteria
penggunaan bahan halal yang jelas serta proses produksi sederhana. Namun,
validasi tetap diperlukan melalui pendamping halal yang kompeten untuk
memastikan keabsahan proses tersebut.
Selain
itu, perhatian khusus diberikan pada produk-produk seperti obat-obatan,
kosmetik, dan barang gunaan berbahan hewani. Standar ketat diterapkan, termasuk
larangan penggunaan bahan najis atau dari tubuh manusia, serta memastikan
keamanan medis. Produk fermentasi dengan kandungan alkohol non-khamr juga
dinyatakan halal apabila kadar alkoholnya di bawah 0,5 persen dan tidak
membahayakan.
“Pendamping memiliki tanggung jawab besar sebagai ujung tombak dalam memastikan kehalalan produk dari bahan baku hingga distribusi. Keberhasilan pendamping dalam menjalankan tugasnya menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk halal,” tambah Dr. Suparman.
Pelatihan ini diharapkan mampu memperkuat sistem sertifikasi halal di Indonesia, menjadikannya lebih inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan global. "Dengan regulasi yang kuat dan dukungan pendamping halal, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkokoh posisinya sebagai destinasi halal terkemuka di dunia," tutup Dr. Suparman.
Pelatihan
Pendampingan Proses Produk Halal Batch 2 ini menegaskan peran strategis STAIN
Kepri dalam mencetak generasi pendamping halal yang kompeten dan berintegritas.
Dengan pembekalan mendalam terkait prinsip dasar dan standar sertifikasi halal,
kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan peserta dalam mendampingi
pelaku usaha untuk memastikan kehalalan produk sesuai ketentuan syariat.
Selain
meningkatkan daya saing produk halal di pasar global, pelatihan ini juga
menjadi langkah nyata STAIN Kepri dalam mendukung program nasional sertifikasi.
Melalui kolaborasi akademik dan implementasi praktis, STAIN Kepri berkomitmen
untuk berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat destinasi halal
dunia. (luluk)
STAIN Kepri Gelar Shalat Ghaib dan Doa Bersama: Wujud Solidaritas dan Spiritualitas
STAIN Kepri Dorong Kompetensi Sertifikasi Halal melalui Pelatihan Pendampingan Produk Halal Batch 2