السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 sebagai bagian dari proses perencanaan kelembagaan lima tahunan yang menjadi dasar arah kebijakan dan pengembangan institusi. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan penyusunan Renstra dilakukan secara sistematis, terukur, dan selaras dengan regulasi nasional.
STAIN SAR Kepri Gelar Pendampingan Penyusunan Renstra 2025–2029 Bersama Perencana Kemenag RI
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau diprakarsai oleh Badan Pengelola yang dibentuk Gubernur Kepulauan Riau dengan SK. No. 193 Tahun 2009 sebagai langkah awal terbentuknya Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di Provinsi Kepulauan Riau dan berdiri berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. Dj.I/454/2010 tanggal 20 Juli 2010.
Selengkapnya