السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Siapkan Program Studi Hadapi AMI 2026, P2M STAIN SAR Kepri Perkuat Pemahaman Auditee tentang Evaluasi Mutu

  • 10 September 2026
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 137
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Penguatan budaya mutu di lingkungan perguruan tinggi tidak hanya bertumpu pada kesiapan auditor, tetapi juga pada kesiapan unit yang menjadi objek audit. Dalam rangka memastikan pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) berjalan efektif dan berorientasi pada perbaikan, Pusat Penjaminan Mutu (P2M) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman (SAR) Kepulauan Riau menggelar Refreshment Auditee Audit Mutu Internal Program Studi Tahun 2026 di Ruang Rapat Gedung Baru, Gedung Kuliah Terpadu STAIN SAR Kepri, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan Sekretaris Program Studi yang menjadi auditee atau unit yang diaudit dalam pelaksanaan AMI Tahun 2026. Sebanyak 12 program studi menjadi objek audit, yakni Program Studi Manajemen Bisnis Syariah (MBS), Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), Akuntansi Syariah (AS), Hukum Ekonomi Syariah (HES), Tadris Bahasa Inggris (TBI), Magister Manajemen Pendidikan Islam (Magister MPI), Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD), Hukum Keluarga Islam (HKI), Pendidikan Bahasa Arab (PBA), Manajemen Pendidikan Islam (MPI), Pendidikan Agama Islam (PAI), serta Ilmu Alquran dan Tafsir (IAT).

Refreshment auditee menjadi momentum untuk menyamakan persepsi seluruh program studi mengenai tujuan, mekanisme, tahapan, instrumen, serta dokumen pendukung yang diperlukan dalam pelaksanaan AMI. Pemahaman yang sama antara auditee dan auditor dinilai penting agar proses audit tidak dipandang sebatas pemeriksaan administratif, melainkan sebagai bagian dari evaluasi untuk mengidentifikasi kekuatan, menemukan aspek yang masih perlu diperbaiki, dan mendorong peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan tersebut, para Ketua dan Sekretaris Program Studi memperoleh penguatan mengenai peran dan tanggung jawab auditee dalam setiap tahapan siklus AMI. Auditee diharapkan dapat mempersiapkan evaluasi diri secara objektif, melengkapi bukti pendukung, serta memastikan kesesuaian antara dokumen yang dimiliki dengan pelaksanaan kegiatan di tingkat program studi.

Kepala P2M STAIN SAR Kepri, Dr. Sukma Adi Perdana, M.Sc., menekankan bahwa kesiapan auditee merupakan bagian penting dalam memastikan proses audit berjalan secara substantif.

“AMI bukan sekadar proses untuk memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi menjadi ruang bagi program studi untuk melihat kembali apa yang telah dilaksanakan, apa yang sudah baik, dan apa yang masih perlu diperbaiki. Karena itu, kami berharap setiap auditee dapat mengikuti seluruh tahapan dengan terbuka, objektif, dan berbasis pada kondisi yang sebenarnya,” ujar Dr. Sukma.

Menurutnya, keterbukaan dalam proses evaluasi menjadi fondasi penting dalam membangun budaya mutu. Dokumen dan bukti yang disampaikan oleh program studi perlu merepresentasikan kondisi nyata sehingga hasil audit dapat memberikan gambaran yang objektif dan menjadi dasar penyusunan langkah perbaikan.


“Yang ingin kita bangun adalah budaya mutu yang berkelanjutan. Ketika ada temuan, hal itu bukan semata-mata untuk menunjukkan kekurangan, tetapi menjadi informasi penting bagi program studi dan institusi untuk menentukan langkah perbaikan. Dengan demikian, AMI benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan,” lanjutnya.

Pelaksanaan AMI Tahun 2026 berlangsung dalam rangkaian siklus yang dimulai pada September 2026 hingga Maret 2027. Tahapan tersebut mencakup empat fase, yaitu persiapan, pelaksanaan audit, tindak lanjut dan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM), serta penutupan siklus.

Pada fase persiapan, sosialisasi AMI dilaksanakan pada 7–11 September 2026. Selanjutnya, auditee melakukan pengisian evaluasi diri sekaligus menyiapkan bukti dan dokumen pendukung pada 14–25 September 2026.

Tahap berikutnya memasuki pelaksanaan audit. Pada 28 September–9 Oktober 2026, auditor melakukan desk evaluation terhadap hasil evaluasi diri, dokumen, dan bukti pendukung yang disampaikan oleh program studi. Tahap ini dilanjutkan dengan visitasi atau audit lapangan pada 12–23 Oktober 2026 melalui verifikasi dokumen, wawancara, observasi, serta klarifikasi kepada auditee.

Hasil audit selanjutnya dituangkan dalam temuan dan laporan AMI yang disusun pada 26 Oktober–6 November 2026. Temuan tersebut menjadi dasar bagi program studi dalam menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) pada 9–20 November 2026.

Hasil AMI kemudian dibahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) pada 30 November–4 Desember 2026. Forum tersebut menjadi ruang bagi institusi untuk menetapkan keputusan, prioritas perbaikan, penanggung jawab, serta target penyelesaian tindak lanjut.

Tahap pelaksanaan tindak lanjut berlangsung pada 7 Desember 2026 hingga 27 Februari 2027. Setiap program studi dan unit terkait diharapkan melaksanakan perbaikan berdasarkan hasil audit serta menyediakan bukti tindak lanjut sebagai bagian dari proses peningkatan mutu.


Sementara itu, penutupan siklus AMI dilakukan melalui audit tindak lanjut pada 1–12 Maret 2027. Pada tahap ini, auditor memverifikasi pelaksanaan RTL, memeriksa bukti perbaikan, serta menilai efektivitas tindak lanjut yang telah dilakukan. Seluruh rangkaian AMI kemudian ditutup melalui penyusunan laporan dan penutupan siklus pada 15–19 Maret 2027.

Keterlibatan 12 program studi sebagai auditee menegaskan bahwa penjaminan mutu merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur akademik. Melalui evaluasi yang dilakukan secara sistematis dan berbasis bukti, program studi tidak hanya mempersiapkan diri menghadapi proses audit, tetapi juga memperoleh ruang untuk melakukan refleksi terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan program studi.

Refreshment Auditee AMI 2026 diharapkan mampu membangun kesiapan, keterbukaan, dan kesamaan persepsi di antara seluruh program studi. Dengan demikian, AMI dapat berjalan sebagai siklus yang utuh mulai dari evaluasi diri, audit, penetapan tindak lanjut, pelaksanaan perbaikan, hingga verifikasi sehingga hasilnya memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan mutu akademik dan tata kelola STAIN SAR Kepri secara berkelanjutan. (LF)