السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Dendun, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau yang bertugas di Desa Dendun menuntaskan program pendampingan legalitas usaha dengan menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada lima pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di RT 001 Desa Dendun, Kamis (20/8).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Ketua Kelompok KKN Raihan Saputra bersama anggota tim, yakni Lala Putri Mala, Wildan Alawudin, dan Nurul Asyiqin. Penyerahan NIB menjadi tahapan akhir dari rangkaian program pendampingan UMKM yang telah dilaksanakan sejak beberapa hari sebelumnya melalui proses pendataan dan pengurusan administrasi usaha warga.
Sebelum penerbitan NIB, mahasiswa KKN melakukan pendataan secara langsung dengan mengunjungi rumah dan lokasi usaha warga. Pendataan dilakukan untuk menghimpun informasi yang diperlukan dalam proses pengajuan legalitas usaha, seperti identitas pelaku usaha, jenis usaha, modal, pendapatan, serta data pendukung lainnya. Metode door to door dipilih untuk memastikan data yang diperoleh sesuai dengan kondisi riil usaha masyarakat.
Selain melakukan pendataan, mahasiswa KKN juga berdialog dengan para pelaku UMKM guna mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam pengembangan usaha. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait prosedur pengurusan legalitas usaha secara digital. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian pelaku usaha belum memiliki NIB meskipun telah menjalankan usaha dalam jangka waktu yang cukup lama.
Melalui pendampingan yang dilakukan, mahasiswa KKN membantu proses pengurusan hingga dokumen NIB berhasil diterbitkan. Pada kegiatan penyerahan, lima pelaku UMKM yang menerima NIB yaitu Kana, Erna, Hery, Syarifah, dan Karina. Dengan diterimanya NIB tersebut, para pelaku usaha kini telah memiliki identitas legal yang diakui negara sebagai dasar dalam menjalankan dan mengembangkan usaha mereka.
Ketua Kelompok KKN Desa Dendun, Raihan Saputra, menjelaskan bahwa program pendampingan NIB merupakan salah satu upaya mahasiswa dalam memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Melalui program ini, kami ingin membantu pelaku UMKM memperoleh legalitas usaha yang selama ini belum mereka miliki. NIB bukan hanya dokumen administrasi, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai program pemberdayaan, permodalan, hingga sertifikasi halal. Kami berharap legalitas yang telah dimiliki ini dapat mendukung perkembangan usaha masyarakat Desa Dendun ke depan," ujarnya.
Kepemilikan NIB memberikan sejumlah manfaat strategis bagi pelaku UMKM, di antaranya kemudahan dalam mengakses program pembinaan pemerintah, peluang memperoleh bantuan permodalan, serta peningkatan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan. Selain itu, NIB juga menjadi salah satu persyaratan dasar dalam pengurusan sertifikasi halal yang saat ini semakin dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing produk.
Program ini menunjukkan bahwa pengabdian mahasiswa tidak hanya berfokus pada kegiatan edukatif, tetapi juga menghasilkan luaran yang berdampak langsung bagi masyarakat. Pendampingan yang dilakukan hingga terbitnya NIB menjadi bentuk kontribusi nyata mahasiswa KKN dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis legalitas usaha.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa KKN STAIN Kepri berharap semakin banyak pelaku UMKM di Desa Dendun yang terdorong untuk melengkapi legalitas usahanya. Dengan fondasi legal yang kuat, UMKM diharapkan mampu berkembang secara lebih berkelanjutan, memperluas akses pasar, serta meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian desa. (Gby/Raihan)