السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau (STAIN Kepri) kembali membuka kesempatan bagi calon mahasiswa baru untuk memperoleh bantuan pendidikan melalui Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Kementerian Agama Tahun 2026. Program ini menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi namun memiliki potensi akademik maupun nonakademik yang baik.
Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Rachman Basori, M.Ag menjelaskan bahwa KIP Kuliah hadir untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang kehilangan kesempatan menempuh pendidikan tinggi hanya karena faktor ekonomi. Program ini dirancang untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan studi di perguruan tinggi dan memperoleh pendidikan yang berkualitas.
Selain memperluas akses pendidikan tinggi, KIP Kuliah juga bertujuan meningkatkan motivasi dan prestasi akademik mahasiswa penerima bantuan, mendorong penyelesaian studi tepat waktu, serta memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan. Program ini juga menekankan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam proses seleksi maupun penyaluran bantuan.
Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag., menyambut baik pelaksanaan Program KIP Kuliah yang terus diberikan oleh Kementerian Agama kepada mahasiswa PTKIN, termasuk STAIN Kepri.
“Program KIP Kuliah merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan akses pendidikan tinggi. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh calon mahasiswa yang memiliki semangat belajar tinggi namun terkendala secara ekonomi. Pendidikan adalah investasi masa depan yang dapat mengubah kehidupan seseorang dan keluarganya,” ujar Muhammad Faisal.
Ia menambahkan bahwa STAIN Kepri berkomitmen menjalankan proses seleksi secara objektif dan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama agar bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mahasiswa yang benar-benar membutuhkan.
Sementara itu, Kepala Subbagian Layanan Akademik STAIN Kepri, Dvi Afriansyah, S.Pd.I., M.AP., menjelaskan bahwa rekrutmen calon penerima KIP Kuliah Tahun 2026 direncanakan berlangsung pada 1–30 Agustus 2026. Ia mengimbau seluruh calon mahasiswa baru yang memenuhi persyaratan untuk segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
“Calon penerima KIP Kuliah harus merupakan mahasiswa baru tahun akademik 2026/2027 yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru. Selain itu, mereka harus memiliki keterbatasan ekonomi dan didukung bukti dokumen yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Dvi.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa calon penerima dapat berasal dari keluarga yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), keluarga yang terdampak pemutusan hubungan kerja orang tua atau wali, yatim piatu, korban bencana alam, penyandang disabilitas akibat musibah, berasal dari daerah konflik, keluarga terpidana, maupun keluarga dengan jumlah tanggungan lebih dari tiga anak yang tinggal dalam satu rumah.
Kriteria lainnya meliputi calon mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), Orang Asli Papua sesuai ketentuan perundang-undangan, anak pekerja migran Indonesia, serta masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seluruh calon penerima juga diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen tidak terlibat dalam organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah, serta bersedia tidak menikah selama menerima bantuan KIP Kuliah.
Pada pelaksanaan tahun 2026, terdapat sejumlah ketentuan teknis yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah calon penerima KIP Kuliah diutamakan telah terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun demikian, alternatif dokumen seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau dokumen sejenis dari sekolah masih dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kuota penerima KIP Kuliah pada setiap satuan kerja dibatasi maksimal 75 persen dari total kuota yang tersedia. Adapun pembagian kuota KIP Kuliah untuk masing-masing perguruan tinggi akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
Melalui program ini, STAIN Kepri berharap semakin banyak lulusan SMA, MA, dan sederajat di Kepulauan Riau maupun daerah lainnya dapat melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani kendala biaya. Kehadiran KIP Kuliah diharapkan tidak hanya membuka akses pendidikan, tetapi juga menjadi jalan bagi lahirnya generasi muda yang unggul, berdaya saing, dan mampu berkontribusi bagi pembangunan bangsa di masa depan. (Gby/Wisdar)
Mahasiswa GenBI STAIN SAR Kepri Bersinar! Dua Delegasi Sabet Juara Duta Muda CBP Rupiah 2026