السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Dosen dan Mahasiswa HKI STAIN Kepri Hadiri Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Kepri, Bahas Keterbukaan Informasi Publik

  • 08 Juli 2026
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 35
Berita Utama

Tanjungpinang, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu – Dosen dan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menghadiri kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Jalan WR. Supratman No. 4–7 Km. 8, Tanjungpinang, Rabu (8/7).

Kegiatan ini menjadi wadah diskusi dan penguatan pemahaman mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai salah satu pilar utama dalam mewujudkan demokrasi yang sehat, transparan, dan partisipatif. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Rosnawati, M.A., serta Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Arison, M.M.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Maryamah, M.Pd.I., beserta jajaran Bawaslu Kepri. Dari STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau hadir Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam, Daria, M.H., Sekretaris Program Studi HKI, Rizki Pradana Hidayatulah, M.Sos., serta lima mahasiswa Program Studi HKI.

Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. PPID memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang cepat, tepat, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, kegiatan ini juga membahas penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memperkuat demokrasi. Keterbukaan informasi dinilai menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam proses pengawasan dan pembangunan.

Para narasumber juga mendorong terjalinnya sinergi yang lebih kuat antara Bawaslu, perguruan tinggi, dosen, dan mahasiswa dalam meningkatkan literasi masyarakat terkait keterbukaan informasi publik. Perguruan tinggi dinilai memiliki peran strategis dalam mencetak generasi muda yang kritis, partisipatif, dan memiliki kesadaran tinggi terhadap nilai-nilai demokrasi.

Menanggapi kegiatan tersebut, Program Studi Hukum Keluarga Islam Daria, M.H., STAIN Kepri menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Konsolidasi Demokrasi yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Prodi HKI juga menyatakan kesiapan untuk mendukung berbagai upaya peningkatan pemahaman mahasiswa mengenai keterbukaan informasi publik serta penguatan partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi.

Ketua Program Studi HKI, menilai kegiatan semacam ini memberikan wawasan yang sangat penting bagi mahasiswa, khususnya dalam memahami hubungan antara keterbukaan informasi, tata kelola pemerintahan yang baik, dan penguatan demokrasi di Indonesia.


Kegiatan berlangsung dengan interaktif dan mendapat antusiasme dari para peserta. Diskusi yang terbangun diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi antara lembaga pengawas pemilu dan perguruan tinggi dalam membangun budaya demokrasi yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin kerja sama yang lebih erat antara Bawaslu dan perguruan tinggi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta penguatan nilai-nilai demokrasi di Provinsi Kepulauan Riau. (Gby/Rizki)