السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

STAIN SAR Kepri Dorong Akuntabilitas Keuangan Kemenag melalui Pendampingan Penyusunan Laporan SAKTI 2025 Tahunan Unaudited

  • 21 Januari 2026
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 73
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dipercaya menjadi tuan rumah kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) berbasis aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Razali Jaya Kampus STAIN SAR Kepri, Rabu hingga Jumat (21–23 Januari 2026).

Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-9/WPB.05/2026 tanggal 9 Januari 2026 tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan UAPPA-W Tahun 2025 Unaudited. Pendampingan dilakukan oleh Tim Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan akuntabilitas keuangan negara.

Kegiatan ini diikuti oleh Tim Keuangan Kanwil Kemenag Kepri, Tim Penyusun Laporan Keuangan STAIN SAR Kepri, Tim Keuangan Kankemenag Kabupaten/Kota, serta Tim Keuangan MAN dan MTsN se-Provinsi Kepulauan Riau. Hadir pula Kepala Subbagian Tata Usaha PRT STAIN SAR Kepri, Martanto, S.Sos., M.Si., beserta para operator modul Persediaan, Aset Tetap, dan Akuntansi Pelaporan.


Dalam sambutannya, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Kepri, Drs. H. Edi Batara, M.AP., menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah merupakan amanat konstitusional yang menuntut keterbukaan, ketepatan, dan tanggung jawab tinggi dari seluruh aparatur pengelola keuangan.

“Pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Aplikasi SAKTI menjadi instrumen strategis untuk memastikan kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan serta mencegah potensi kesalahan administrasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan satker dalam pelaksanaan tutup buku, rekonsiliasi internal dan eksternal, penyelesaian to do list, serta ketepatan pengungkapan informasi kinerja dan capaian output dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 232/PMK.05/2022.


Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau mampu menyusun Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) secara tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola keuangan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Kepercayaan menjadikan STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan ini sekaligus menegaskan peran strategis perguruan tinggi keagamaan Islam dalam mendukung reformasi birokrasi, penguatan akuntabilitas keuangan negara, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di lingkungan Kementerian Agama. (LF/Tika)