السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dipercaya menjadi tuan rumah kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) berbasis aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Razali Jaya Kampus STAIN SAR Kepri, Rabu hingga Jumat (21–23 Januari 2026).
Pelaksanaan
kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor S-9/WPB.05/2026 tanggal 9 Januari 2026 tentang Penyusunan
dan Penyampaian Laporan Keuangan UAPPA-W Tahun 2025 Unaudited.
Pendampingan dilakukan oleh Tim Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari penguatan tata
kelola dan akuntabilitas keuangan negara.
Kegiatan ini diikuti oleh Tim Keuangan Kanwil Kemenag Kepri, Tim Penyusun Laporan Keuangan STAIN SAR Kepri, Tim Keuangan Kankemenag Kabupaten/Kota, serta Tim Keuangan MAN dan MTsN se-Provinsi Kepulauan Riau. Hadir pula Kepala Subbagian Tata Usaha PRT STAIN SAR Kepri, Martanto, S.Sos., M.Si., beserta para operator modul Persediaan, Aset Tetap, dan Akuntansi Pelaporan.


Dalam
sambutannya, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Kepri, Drs. H. Edi Batara,
M.AP., menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah merupakan amanat
konstitusional yang menuntut keterbukaan, ketepatan, dan tanggung jawab tinggi
dari seluruh aparatur pengelola keuangan.
“Pengelolaan
keuangan negara harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai
peraturan perundang-undangan. Aplikasi SAKTI menjadi instrumen strategis untuk
memastikan kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan serta mencegah
potensi kesalahan administrasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan satker dalam pelaksanaan tutup buku, rekonsiliasi internal dan eksternal, penyelesaian to do list, serta ketepatan pengungkapan informasi kinerja dan capaian output dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 232/PMK.05/2022.


Melalui
kegiatan pendampingan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan
Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau mampu menyusun Laporan Keuangan Tahun
Anggaran 2025 (Unaudited) secara tepat waktu, akurat, dan sesuai
ketentuan, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola keuangan yang
profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Kepercayaan
menjadikan STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau sebagai lokasi pelaksanaan
kegiatan ini sekaligus menegaskan peran strategis perguruan tinggi keagamaan
Islam dalam mendukung reformasi birokrasi, penguatan akuntabilitas keuangan
negara, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di lingkungan
Kementerian Agama. (LF/Tika)
Menag di Al-Azhar Kairo: Merusak Lingkungan Menyimpang dari Tujuan Ibadah
Bicara Ekoteologi di Mesir, Menag Jelaskan Peran Agama dan Kemanusiaan di Era AI
Alumni PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Tilawah Nasional Sriwijaya Muslim Fest 2026
SK Daya Tampung Mahasisw Baru Tahun 2026