السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, Rabu hingga Jumat, 15–17 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Dosen Lantai 2 Gedung Kuliah Terpadu STAIN SAR Kepri.
Kegiatan
ini dihadiri oleh Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Kepri, Drs. H. Edi Batara,
MAP, Kabag AUAK STAIN SAR Kepri, Dr. H. Imam Subekti, S.Ag., M.Pd.I, Ketua Tim
Keuangan dan BMN Kanwil Kemenag Kepri, Alpian, S.E., Ak., M.Ak, serta Kasubbag
TU Kankemenag Kabupaten Bintan, Siti Sundari, S.E., M.M.. Selain itu, kegiatan
ini juga diikuti oleh sekitar 75 peserta dari 32 satuan kerja (satker) di bawah
koordinator wilayah Kanwil Kemenag Kepri, termasuk perwakilan dari STAIN SAR Kepri.
Dalam
paparannya, Alpian, S.E., Ak., M.Ak. menekankan pentingnya ketelitian dan
kepatuhan setiap satker dalam penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun
Anggaran 2025.
“Setiap satker harus memperhatikan detail laporan keuangan, khususnya terkait Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) yang wajib diterbitkan sesuai jadwal, yakni mulai 11 hingga 20 Oktober 2025,” ungkapnya.
Ia
juga menegaskan bahwa keterlambatan dalam proses rekonsiliasi dapat
berimplikasi pada sanksi administratif dan berdampak terhadap penilaian kinerja
keuangan satker. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa seluruh petugas pengelola
keuangan, aset, dan persediaan diharapkan mampu menuntaskan laporan dengan
akurat serta memahami perubahan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I., selaku Kabag AUAK STAIN SAR Kepri, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, pendampingan penyusunan laporan keuangan menjadi momentum penting bagi peningkatan kualitas tata kelola keuangan di lingkungan Kementerian Agama, khususnya di STAIN SAR Kepri.
“Melalui
kegiatan ini, kami berharap penyusunan laporan keuangan dapat dilakukan secara
tepat, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga STAIN SAR Kepri
mampu memberikan kontribusi terbaik dalam pelaporan keuangan tingkat wilayah,”
ujar Dr. Imam.
Kegiatan
pendampingan ini juga menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam pengumpulan
laporan keuangan. Kanwil Kemenag Kepri menargetkan agar seluruh satker dapat
menyampaikan laporan keuangan ke KPPN paling lambat 27 Oktober 2025 untuk
memperoleh nilai maksimal dalam kategori “Satker Tepat Waktu”. Melalui
kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama
Kepulauan Riau dapat memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan
profesionalisme dalam pengelolaan keuangan negara. (LF/Tika)
Perkuat Sinergi Kepemudaan, Dispora Kabupaten Bintan Gandeng STAIN Kepri
STAIN SAR Kepri Buka Program Khusus Profesi Advokat Angkatan I, Segera Daftarkan Diri Anda!
Pengumuman Beasiswa PPA Tahun 2025