السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

STAIN SAR Kepri Wujudkan Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi melalui Pendampingan Laporan Keuangan Triwulan III TA 2025

  • 15 Oktober 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 32
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, Rabu hingga Jumat, 15–17 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Dosen Lantai 2 Gedung Kuliah Terpadu STAIN SAR Kepri.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Kepri, Drs. H. Edi Batara, MAP, Kabag AUAK STAIN SAR Kepri, Dr. H. Imam Subekti, S.Ag., M.Pd.I, Ketua Tim Keuangan dan BMN Kanwil Kemenag Kepri, Alpian, S.E., Ak., M.Ak, serta Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten Bintan, Siti Sundari, S.E., M.M.. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh sekitar 75 peserta dari 32 satuan kerja (satker) di bawah koordinator wilayah Kanwil Kemenag Kepri, termasuk perwakilan dari STAIN SAR Kepri.

Dalam paparannya, Alpian, S.E., Ak., M.Ak. menekankan pentingnya ketelitian dan kepatuhan setiap satker dalam penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun Anggaran 2025.

“Setiap satker harus memperhatikan detail laporan keuangan, khususnya terkait Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) yang wajib diterbitkan sesuai jadwal, yakni mulai 11 hingga 20 Oktober 2025,” ungkapnya.


Ia juga menegaskan bahwa keterlambatan dalam proses rekonsiliasi dapat berimplikasi pada sanksi administratif dan berdampak terhadap penilaian kinerja keuangan satker. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa seluruh petugas pengelola keuangan, aset, dan persediaan diharapkan mampu menuntaskan laporan dengan akurat serta memahami perubahan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I., selaku Kabag AUAK STAIN SAR Kepri, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, pendampingan penyusunan laporan keuangan menjadi momentum penting bagi peningkatan kualitas tata kelola keuangan di lingkungan Kementerian Agama, khususnya di STAIN SAR Kepri.


“Melalui kegiatan ini, kami berharap penyusunan laporan keuangan dapat dilakukan secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga STAIN SAR Kepri mampu memberikan kontribusi terbaik dalam pelaporan keuangan tingkat wilayah,” ujar Dr. Imam.

Kegiatan pendampingan ini juga menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam pengumpulan laporan keuangan. Kanwil Kemenag Kepri menargetkan agar seluruh satker dapat menyampaikan laporan keuangan ke KPPN paling lambat 27 Oktober 2025 untuk memperoleh nilai maksimal dalam kategori “Satker Tepat Waktu”. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Kepulauan Riau dapat memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan negara. (LF/Tika)