السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Tanjungpinang–Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), pada Senin (13/10/2025), bertempat di ruang Ketua STAIN SAR Kepri.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua STAIN
SAR Kepri, Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag., dan Ketua DPC IKADIN Tanjungpinang, Sri
Ernawati, S.H. MoU ini menandai komitmen bersama dalam memperkuat pelaksanaan Tri
Dharma Perguruan Tinggi; yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat
melalui kolaborasi strategis antara dunia akademik dan profesi hukum.
Kerja sama ini mencakup empat bidang utama yang menjadi fokus pengembangan antara kedua lembaga. Pertama, pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan serta pengajaran yang berorientasi pada penguatan kompetensi akademik dan profesional mahasiswa. Kedua, pelaksanaan penelitian kolaboratif yang mendorong sinergi antara akademisi dan praktisi hukum dalam menghasilkan kajian ilmiah yang aplikatif. Ketiga, pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk implementasi nyata dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Keempat, peningkatan dan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) di kedua lembaga guna memperkuat kapasitas kelembagaan serta mendorong terciptanya kolaborasi yang berkelanjutan.
Dalam keterangannya, Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag.
menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret STAIN SAR Kepri
dalam memperluas jejaring akademik dan profesional di bidang hukum Islam.
“Kerja sama ini diharapkan menjadi wadah sinergi
antara akademisi dan praktisi hukum dalam mewujudkan pendidikan tinggi yang
relevan, aplikatif, dan berdampak bagi masyarakat. Kami ingin agar mahasiswa
memiliki akses langsung terhadap praktik hukum yang profesional, berintegritas,
dan berbasis nilai-nilai keislaman,” ungkapnya.
Sementara itu, Sri Ernawati, S.H., selaku Ketua DPC
IKADIN Tanjungpinang, menyambut baik kolaborasi ini.
“Kami sangat mengapresiasi kesempatan untuk bekerja
sama dengan STAIN SAR Kepri. Harapannya, melalui MoU ini, kami dapat
berkontribusi dalam pengembangan kompetensi mahasiswa, memberikan pendampingan
hukum, serta memperluas cakrawala keilmuan di bidang hukum Islam dan advokasi,”
tuturnya.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi langkah
penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga pendidikan tinggi keagamaan
dengan asosiasi profesi hukum di Kepulauan Riau. Ke depan, kerja sama ini akan
ditindaklanjuti dengan program bersama seperti kuliah umum, pelatihan advokasi,
penelitian kolaboratif, dan kegiatan pengabdian hukum kepada masyarakat. (LF/Gby)
STAIN SAR Kepri Terima Hibah Bus Kampus dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Pengumuman Beasiswa PPA Tahun 2025