السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Seluruh Mahasiswa KKN STAIN SAR Kepri 2025 Terlindungi Program Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan

  • 07 Juli 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 76
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Dalam rangka memastikan perlindungan dan keamanan mahasiswa selama pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk menjamin seluruh peserta KKN tahun 2025 dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Program ini secara resmi dikonfirmasi pada pertemuan antara panitia KKN STAIN SAR Kepri dan pihak BPJS Ketenagakerjaan pada Senin, 7 Juli 2025. Hadir dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yakni Nanang Zinudin selaku Account Representative dan Rizka Sarija Dewi, S.H., selaku Petugas Administrasi Penagihan Piutang (PAPP).

Ketua Panitia KKN STAIN SAR Kepri Tahun 2025, Muhammad Arif Hudaya, Lc., M.E., menjelaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ini diberikan kepada seluruh mahasiswa peserta KKN yang berjumlah 360 orang, yang akan diterjunkan ke berbagai lokasi pengabdian. Perlindungan mencakup risiko kecelakaan kerja, termasuk perawatan akibat cedera, kecelakaan yang menyebabkan kematian, hingga kematian karena sakit selama masa tugas KKN.

“Perlindungan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga keselamatan mahasiswa selama menjalankan pengabdian masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa seluruh peserta KKN terlindungi secara optimal selama bertugas,” ujar Muhammad Arif Hudaya.


Sementara itu, Nanang Zinudin dari BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa seluruh mahasiswa KKN STAIN SAR Kepri telah secara resmi terdaftar dan akan memperoleh kemudahan akses terhadap layanan jaminan sosial.

“Selama masa pelaksanaan KKN, mahasiswa mendapatkan perlindungan menyeluruh, dengan prosedur klaim yang sederhana dan tanpa birokrasi yang rumit,” jelasnya.

Kerja sama ini menjadi salah satu langkah strategis STAIN SAR Kepri dalam mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan dan kesejahteraan mahasiswa. Diharapkan, dengan adanya perlindungan ini, para peserta KKN dapat menjalankan tugasnya secara optimal, aman, dan produktif. (LF/Gby)