السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Menuju ASN Profesional: STAIN Kepri Gelar Sosialisasi Tapera, Satyalancana, dan Tugas Belajar bersama Tim Biro SDM Kemenag RI

  • 07 Mei 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 35
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan IlmuSekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kebijakan kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu, 7 Mei 2025. Bertempat di Ruang Rapat Dosen Gedung Kuliah Terpadu STAIN Kepri, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, dengan materi yang difokuskan pada tiga isu penting: Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Satyalancana Karya Satya, dan Tugas Belajar.

Kegiatan ini menghadirkan Bayu Haryanto, S.A.P., selaku Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Ahli Muda, yang memaparkan secara rinci aspek teknis, regulatif, dan prosedural dari ketiga kebijakan tersebut. Dalam sambutannya, Ketua STAIN Kepri, Dr. Muhammad Faisal, M.Ag., menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh ASN terhadap hak dan kewajiban administratif yang diatur melalui regulasi nasional. Ia menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas ASN melalui sosialisasi kebijakan kepegawaian merupakan bagian dari strategi penguatan tata kelola institusi berbasis regulasi dan teknologi.


Bayu Haryanto dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pemotongan Tapera telah dihentikan sejak tahun 2020, dan skema baru yang dirancang akan memotong 3% dari penghasilan ASN, terdiri dari 2,5% oleh pegawai dan 0,5% oleh instansi. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak data ASN yang belum tersinkronisasi dalam sistem BP Tapera, menyebabkan ribuan data dikategorikan sebagai “data outstanding.” ASN diimbau untuk segera memperbarui data melalui aplikasi ‘Sitaran Tapera’ dan mengaktifkan akun pribadi agar proses klaim di masa pensiun dapat dilakukan dengan lancar. Bayu juga membantah adanya informasi hoaks mengenai pencairan Tapera tahap kedua dan menegaskan pentingnya ASN mengakses informasi hanya melalui kanal resmi pemerintah.

Dalam hal tugas belajar, Bayu menegaskan bahwa ASN yang mengikuti program tersebut wajib diberhentikan sementara dari jabatan struktural atau fungsionalnya. Untuk jenjang S2, masa studi normatif adalah tiga tahun dengan maksimal perpanjangan satu tahun, sementara untuk S3 adalah empat tahun. Apabila tidak lulus dalam waktu yang telah ditentukan, ASN akan diberhentikan dari program dan dapat dikenai sanksi administratif. Ia juga menyampaikan bahwa ASN yang sedang menjalani tugas belajar dilarang mengikuti kegiatan kedinasan dalam bentuk apa pun, dan pengaktifan kembali pasca studi harus diajukan dalam waktu maksimal enam bulan.

Terkait penghargaan Satyalancana Karya Satya, Bayu menjelaskan bahwa penghargaan ini hanya diberikan kepada ASN yang telah mengabdi selama 10, 20, atau 30 tahun tanpa gangguan status hukum atau administrasi. ASN yang pernah menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN), terkena hukuman disiplin, atau diberhentikan sementara tidak berhak menerima penghargaan tersebut, dan masa kerja mereka akan dihitung ulang dari nol.

“Oleh karena itu, validitas data menjadi syarat mutlak dalam pengajuan Satyalancana, dan seluruh pengusulan harus melalui kanal resmi,” jelasnya.


Dalam sesi diskusi, peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait prosedur pengajuan, status Tapera pasca pensiun, hak P3K untuk tugas belajar, serta teknis pencantuman gelar dan data keluarga dalam dokumen kepegawaian. Bayu menekankan bahwa pelanggaran administratif seperti mencantumkan gelar yang belum diakui atau status keluarga yang belum sah dapat berdampak langsung pada kelayakan ASN dalam memperoleh hak-haknya. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas data pribadi dan tidak menggunakan informasi yang belum disahkan melalui sistem kepegawaian resmi.

Melalui kegiatan ini, STAIN Kepri berkomitmen untuk memperkuat tata kelola kelembagaan melalui peningkatan literasi kebijakan kepegawaian. Sosialisasi ini diharapkan mampu membekali ASN dengan pemahaman yang lebih baik terhadap sistem birokrasi berbasis regulasi nasional, sekaligus membangun budaya administratif yang akuntabel, transparan, dan adaptif terhadap perubahan kebijakan pemerintah. (LF/Gby)