السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kebijakan kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu, 7 Mei 2025. Bertempat di Ruang Rapat Dosen Gedung Kuliah Terpadu STAIN Kepri, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, dengan materi yang difokuskan pada tiga isu penting: Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Satyalancana Karya Satya, dan Tugas Belajar.
Kegiatan ini menghadirkan Bayu Haryanto, S.A.P., selaku Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Ahli Muda, yang memaparkan secara rinci aspek teknis, regulatif, dan prosedural dari ketiga kebijakan tersebut. Dalam sambutannya, Ketua STAIN Kepri, Dr. Muhammad Faisal, M.Ag., menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh ASN terhadap hak dan kewajiban administratif yang diatur melalui regulasi nasional. Ia menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas ASN melalui sosialisasi kebijakan kepegawaian merupakan bagian dari strategi penguatan tata kelola institusi berbasis regulasi dan teknologi.
Bayu
Haryanto dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pemotongan Tapera telah
dihentikan sejak tahun 2020, dan skema baru yang dirancang akan memotong 3%
dari penghasilan ASN, terdiri dari 2,5% oleh pegawai dan 0,5% oleh instansi. Ia
mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak data ASN yang belum
tersinkronisasi dalam sistem BP Tapera, menyebabkan ribuan data dikategorikan
sebagai “data outstanding.” ASN diimbau untuk segera memperbarui data
melalui aplikasi ‘Sitaran Tapera’ dan mengaktifkan akun pribadi agar proses
klaim di masa pensiun dapat dilakukan dengan lancar. Bayu juga membantah adanya
informasi hoaks mengenai pencairan Tapera tahap kedua dan menegaskan pentingnya
ASN mengakses informasi hanya melalui kanal resmi pemerintah.
Dalam
hal tugas belajar, Bayu menegaskan bahwa ASN yang mengikuti program tersebut
wajib diberhentikan sementara dari jabatan struktural atau fungsionalnya. Untuk
jenjang S2, masa studi normatif adalah tiga tahun dengan maksimal perpanjangan
satu tahun, sementara untuk S3 adalah empat tahun. Apabila tidak lulus dalam
waktu yang telah ditentukan, ASN akan diberhentikan dari program dan dapat
dikenai sanksi administratif. Ia juga menyampaikan bahwa ASN yang sedang
menjalani tugas belajar dilarang mengikuti kegiatan kedinasan dalam bentuk apa
pun, dan pengaktifan kembali pasca studi harus diajukan dalam waktu maksimal
enam bulan.
Terkait
penghargaan Satyalancana Karya Satya, Bayu menjelaskan bahwa penghargaan ini
hanya diberikan kepada ASN yang telah mengabdi selama 10, 20, atau 30 tahun
tanpa gangguan status hukum atau administrasi. ASN yang pernah menjalani cuti
di luar tanggungan negara (CLTN), terkena hukuman disiplin, atau diberhentikan
sementara tidak berhak menerima penghargaan tersebut, dan masa kerja mereka
akan dihitung ulang dari nol.
“Oleh karena itu, validitas data menjadi syarat mutlak dalam pengajuan Satyalancana, dan seluruh pengusulan harus melalui kanal resmi,” jelasnya.
Dalam
sesi diskusi, peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait prosedur
pengajuan, status Tapera pasca pensiun, hak P3K untuk tugas belajar, serta
teknis pencantuman gelar dan data keluarga dalam dokumen kepegawaian. Bayu
menekankan bahwa pelanggaran administratif seperti mencantumkan gelar yang
belum diakui atau status keluarga yang belum sah dapat berdampak langsung pada
kelayakan ASN dalam memperoleh hak-haknya. Ia juga mengingatkan pentingnya
menjaga integritas data pribadi dan tidak menggunakan informasi yang belum
disahkan melalui sistem kepegawaian resmi.
Melalui
kegiatan ini, STAIN Kepri berkomitmen untuk memperkuat tata kelola kelembagaan
melalui peningkatan literasi kebijakan kepegawaian. Sosialisasi ini diharapkan
mampu membekali ASN dengan pemahaman yang lebih baik terhadap sistem birokrasi
berbasis regulasi nasional, sekaligus membangun budaya administratif yang
akuntabel, transparan, dan adaptif terhadap perubahan kebijakan pemerintah.
(LF/Gby)
STAIN Kepri Gelar Workshop Kesenian: Gali Nilai Edukatif Pantun Melayu Bersama UKM Basekam
PENGUMUMAN TAMBAHAN PENDAFTARAN ULANG SPAN TA 2025