السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Tanjungpinang, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu - Kementerian Agama Republik Indonesia bersama para pemangku kepentingan lainnya pada Kamis 4 April 2024 menggelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal Oktober 2024 serentak di 34 Provinsi se-Indonesia, dengan menyasar kepada Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong unggas (RPU), pada Kamis (04/04/2024).
Kegiatan yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa sesuai amanah undang-undang, pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Dalam rangka menyukseskan tahapan pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
Di KotaTanjungpinang, pelaksanaan kampanye dipusatkan pada dua titik lokasi, yakni di RPH Kastha dan Pasar Bintan Centre Tanjungpinang Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, Ketua Satgas Halal Kanwil Kepri, Staf BPJPH Pusat, Ketua Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) STAIN Sultan Abdurrahman Kepri, Staf DKA Kota Tanjungpinang, Para Pendamping Halal LP3H STAIN Kepri dan anggota satgas halal Kepri.
"ini merupakan langkah awal dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia. Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat," ujar Kakanwil.
Kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Para peserta kampnye melakukan edukasi , wawancara dan sosialisasi kepada para pelaku usaha di pasar bintan centre terutama pedagang ayam potong dan daging sapi. Rata-rata para pedagang mengambil ayam dan daging yang diperjualbelikan dari CV ataupun RPH yang sudah bersertifikat halal, walaupun ada beberapa pedagang yang melakukan penyembelihan sendiri dan belum memiliki sertifikat halal.
Kewajiban sertifikasi halal berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar. Khusus untuk UMK, Pemerintah mengimbau untuk manfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah.
"Bersama-sama mari wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan "Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia". Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah," ujar kepala LP3H STAIN Kepri.
Usai acara, seluruh pendamping PPH dari LP3H STAIN bersepakat akan lebih keras lagi membantu pelaku usaha dalam pengajuan sertifikasi halal di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan serta Provinsi Kepulauan Riau.(Gby)
Buka Resmi Pelatihan Prodi PIAUD STAIN Kepri, Ketua Berpesan Kegiatan bisa Berkelanjutan
Pusat Penjaminan Mutu STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau Gelar Review SPMI