السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Buka Secara Resmi Sosialiasi Pelaporan LHKASN dan SKP untuk PNS/CPNS

  • 04 Februari 2021
  • Oleh:
  • 592
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu, Berteraskan Ilmu ­– Sehubungan dengan dilaksanakannya tahap penilaian pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) pada Kementerian Agama dan mengingat bahwa salah satu persyaratan satuan kerja mendapat predikat WBK adalah pelaporan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) selesai 100%, maka STAIN Sultan Abdurrahman Kepri mengadakan sosialisasi internal terkait pengisian LHKASN dan sekaligus pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk PNS dan CPNS dilingkungan STAIN SAR Kepri. Acara ini dilaksanakan pada hari kamis, 4 Februari 2021 di ruang rapat Balai Titah STAIN SAR Kepri.

Sosialisasi ini bertujuan agar PNS/CPNS di  lingkungan STAIN SAR Kepri memiliki pemahaman yang sama terkait pengisian LHKASN dan SKP. LHKASN merupakan dokumen penyampaian harta kekayaan PNS yang dimiliki atau dikuasi sebagai bentuk transparansi aparatur sipil Negara. Form pengisian LHKASN yang harus diisi setiap PNS terdiri dari data pribadi keluarga, harta kekayaan, penghasilan, pengeluaran, serta surat pernyataan.

Rincian LHKASN terkait harta kekayaan yang harus dilaporkan terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, kas (tabungan, deposito, dll), serta piutang/hutang. Sementara untuk komponen penghasilan yang harus dilaporkan antara lain, penghasilan dari jabatan, penghasilan dari profesi, penghasilan dari usaha lain, penghasilan dari hibah/lainnya, serta penghasilan dari suami/istri yang bekerja.

Sementara itu, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai. SKP yang telah disusun harus disepakati bersama antara PNS dengan atasan pegawai sebagai kontrak kerja.

Ketua STAIN SAR Kepri DR. Muhammad Faisal, M.Ag dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaporan LHKASN harus dibuat sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya. Beliau menambahkan, agar setiap PNS mengecek harta kekayaannya meskipun harta tersebut warisan, milik suami/istri, atau harta cicilan.

“Laporan harta kekayaan masing-masing PNS berbeda dan untuk memudahkan pelaporan salah satunya dengan memprint out buku rekening tabungan pada saat akan dilaporkan.” Ujarnya.

Untuk pengisian SKP, Ketua berpesan agar pelaporannya harus teliti dan cocok dengan rincian kegiatan yang akan dikerjakan selama 1 tahun kedepan.

Ketua STAIN SAR Kepri secara resmi membuka kegiatan sosialisasi pengisian LHKASN dan SKP untuk PNS/CPNS di lingkungan STAIN SAR Kepri.

“Ini adalah tahun awal agar kita bisa mengupgrade laporan lebih baik kedepannya.” Pungkasnya.

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Kabag AUAK STAIN SAR Kepri H. Imam Subekti, M.Pd.I yang menjelaskan terkait pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan pembinaan PNS/CPNS dan materi LHKASN diisi oleh Martanto, M.Si, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda. (Luluk/Leni)