السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

HUKUM EKONOMI SYARI'AH

  • 27 Maret 2019
  • Oleh:
  • 2558
Berita Utama

A. LATAR BELAKANG

Perguruan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk mempersiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademis dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian (UU 2 tahun 1989, pasal 16, ayat (1)).

Perkembangan Perguruan Tinggi di Indonesia Cukup pesat mengingat pemerintah selalu menginstruksikan dalam hal ini melalui Kementerian Pendidikan untuk mewujudkan masyarakat yang terdidik. Dalam mewujudkan pendidikan tinggi yang terarah maka Pemerintah awalnya menetapkan pada 2 kementerian untuk mengatur tentang perguruan tinggi di Indonesia yakni Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. Kementerian Agama dalam hal ini membawahi Perguruan tinggi yang berada pada jajaran Universitas, Institut dan Sekolah Tinggi yang berbasis keagamaan.

Sekolah Tinggi Agama Islam Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dalam akta pendirian dengan Nomor Dj. I/454/2010 tentang persetujuan Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dan sekarang telah berubah status menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 9 tahun 2017 Tentang Penegerian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau. Adapaun program studi yang yang saat ini masih berjalan yakni: 1) Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyyah; 2) Program Studi Hukum Ekonomi Syariah; 3) Program Studi Manajemen Pendidikan Islam dan 4) Program Studi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir.

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dengan saat ini telah menjadi bagian dari STAIN Sultan Abdurrahman kepulauan Riau yang semenjak awal berdiri hingga saat ini telah banyak melahirkan sarjana hukum Islam.

B. VISI

Menjadi Lembaga Kajian Dan Pengembangan Pendidikan Tinggi Keilmuan Hukum Islam Dan Ekonomi Masyarakat Yang Berbasis Syari’ah Di Kepulauan Riau Tahun 2038.

C. MISI

  1. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang integrative dalam ilmu-ilmu syari’ah dan ekonomi Islam baik yang bersifat teoritis maupun praktis.
  2. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemantapan jiwa dan kematangan profesionalitas
  3. Menanamkan Nilai-Nilai Enterpreneurship Guna Menciptakan Sumberdaya manusia yang kreatif dan berkontribusi dalam perekonomian ummat serta menanamkan nilai akhlakul karimah.
  4. Mengembangkan Berbagai Kajian Ilmu Ekonomi Islam dan ilmu manajemen bisnis Guna memantapkan Sumber daya manusia menuju profesionalitas.
  5. Mengembangkan da’wah Islamiyah dialogis yang diarahkan terciptanya masyarakat Islam yang berekonomi Islam

D. TUJUAN

  1. Menciptakan generasi islami sebagai perpanjangan tangan di tengah masyarakat yang memahami tentang hukum dan ekonomi Islam yang berbasis Syari’ah
  2. Menghasilkan praktisi hukum agama Islam (hakim, avokat dan mufti) yang jujur dan profesional
  3. Menjadi praktisi kewirausahan syariah yang jujur dan profesional
  4. Menghasilkan calon pengelola lembaga keuangan syariah yang jujur dan profesional.
  5. Menghasilkan Sarjana Hukum Islam yang dapat mengawal dan sekaligus mengembangkan bisnis syariah agar tetap berada dalam garis hukum syariah.

E. LULUSAN

  1. Praktisi Lembaga keuangan Syariah untuk Legal and contrak Drafter
  2. Hakim Pengadilan Agama
  3. Konsultan Ekonomi Syariah (Syariah Legal Advisor)
  4. Notaris Syariah
  5. Dewan Pengawas Syariah
  6. Peneliti dan akademisi Hukum Ekonomi Syariah

F. STRUKTUR ORGANISASI

Setelah masuk tahun ke -8, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah telah banyak berganti kepengurusan. Berikut daftar kepengurusan Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah :

Dr. Sumianti : 2010 – 2011

M. Tedy Rahardi, SE.,M.H.I : 2011 – 2014

M. Tedy Rahardi, SE.,M.H.I      : 2014 – 2018

Muhammad Ilham, S.H.I.,M.S.I : 2018 – 2022