السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

STAIN Kepri Persiapkan Kontrak Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Anggaran SBSN Tahun 2025

  • 03 Januari 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 44
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan IlmuSekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menggelar rapat persiapan penandatanganan kontrak konsultan perencanaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu yang didanai melalui anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025. Rapat ini dilaksanakan pada Jumat, 3 Januari 2024, bertempat di Ruang Rapat Dosen Gedung Kuliah Terpadu STAIN Kepri.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepri, Dr. Muhammad Faisal, M.Ag., didampingi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SBSN, Martanto, S.Sos., M.Si., serta tim internal pembangunan Gedung SBSN STAIN Kepri. Turut hadir Tim Teknis dari PUPR Provinsi Kepulauan Riau, Tampan Pasaribu, S.T., Budi Haryadi, S.T. beserta tim.


Dalam arahannya, Dr. Muhammad Faisal, M.Ag., menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan pembangunan dengan target penyelesaian dokumen administrasi dalam waktu dua bulan ke depan. Beliau juga menekankan perlunya kolaborasi erat antara STAIN Sultan Abdurrahman Kepri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memastikan kelancaran pembangunan.

“Manajemen konstruksi dan penyelesaian perjanjian kontrak diharapkan dapat segera dilakukan agar setiap tahap pekerjaan memiliki dasar hukum dan administratif yang jelas,” tegas Dr. Faisal.

Perwakilan Tim Teknis PUPR Kepulauan Riau, Tampan Pasaribu, S.T., menekankan pentingnya kejelasan administrasi sebagai langkah awal dalam memulai pekerjaan. Mereka menggarisbawahi bahwa konsultan perencana, tim PPK, dan tim anggaran harus menyusun laporan administrasi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Analisis Pekerjaan Sementara (APS) secara rinci dan terdokumentasi dengan baik.

“Setiap tahapan pekerjaan harus didokumentasikan untuk memastikan  akuntabilitas,” ungkapnya.

Mereka juga berharap konsultan perencana dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, dengan menjamin tidak hanya kualitas pekerjaan, tetapi juga kuantitas yang sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Pembangunan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mendukung pengembangan fasilitas akademik di STAIN Sultan Abdurrahman Kepri, sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan tinggi di wilayah Kepulauan Riau. (LF/Gby)