السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Jakarta, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Beredar di media sosial, potongan video yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban serta minta untuk menggantinya dengan uang. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
Potongan
video dengan framing yang mengarah pada disinformasi itu diambil dari
pernyataan Menag pada Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026
yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026. Potongan
video tersebut dikemas dengan judul “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih
Hewan, Suruh Ganti Uang” sehingga memicu kesalahpahaman dan disinformasi di
tengah masyarakat.
Kepala
Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar,
menegaskan bahwa narasi yang berkembang telah keluar dari konteks pernyataan
yang sebenarnya. Menurut Thobib, Menag saat itu menyampaikan gagasan
pengelolaan ibadah penyembelihan hewan kurban yang lebih tertata agar memberi
manfaat lebih luas bagi umat, bukan untuk mengganti atau menghapus praktik
ibadahnya.
“Pernyataan
Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal
pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti
mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” jelasnya, Selasa (28/4/2026).
“Tidak
ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban.
Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,”
tegasnya.
Ia
menambahkan, dalam gagasan tersebut, terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat
yang ingin menyerahkan pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban kepada
lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga
resmi lainnya.
“Bagi
masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada
lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban
yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan
pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas
daerah,” imbuhnya.
Pengelolaan
kurban oleh Baznas, lanjutnya, didukung fasilitas rumah potong hewan (RPH) yang
profesional dan memenuhi standar. Proses penyembelihan dilakukan secara
higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan
hewan. Dengan demikian, kualitas daging lebih terjamin dan distribusinya tepat
sasaran berdasarkan pendataan terintegrasi.
"Bagi
masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok
sebagaimana biasa, juga tidak dilarang," tandas Thobib.
Biro
Humas dan Komunikasi Publik
Menag Tidak Larang Warga Sembelih Hewan Kurban
Gak Cuma Seragam! Racana STAIN Kepri Asah Skill di Pelatihan Kepramukaan
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN