السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

STAIN SAR Kepri Gelar Kuliah Umum, Hadirkan Ketua STAIN Meulaboh Kupas Fiqh Siyasah Klasik hingga Modern

  • 17 April 2026
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 76
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Upaya memperkuat wawasan keilmuan di bidang pemikiran politik Islam, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman (SAR) Kepulauan Riau melalui Program Studi S2 Magister Pendidikan Islam (MPI) menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Dinamika Fiqh Siyasah Klasik Hingga Modern dan Dampaknya bagi Perkembangan Lembaga Pendidikan di Dunia Islam” pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Internasional 2 Gedung Kuliah Terpadu.

Kegiatan akademik ini menghadirkan narasumber nasional, Prof. Dr. KH. Syamsyuar, M.Ag, yang juga menjabat sebagai Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua STAIN SAR Kepri Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag, Kaprodi S2 MPI Dr. Fadhila Yonata, M.Pd, Sekretaris Prodi S2 MPI Ramandha Rudwi Hantoro, M.Pd.I, serta Kabag AUAK Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I, bersama mahasiswa S2 MPI.

Dalam welcoming speech, Ketua STAIN SAR Kepri menyampaikan apresiasi atas kehadiran narasumber yang dinilai memiliki kapasitas keilmuan dan pengalaman yang luas dalam bidang hukum Islam dan pengembangan kelembagaan pendidikan. Ia menegaskan bahwa kuliah umum ini menjadi momentum penting bagi civitas academica untuk memperluas wawasan keilmuan, khususnya dalam memahami dinamika hubungan antara pemikiran politik Islam dan perkembangan lembaga pendidikan.


Fiqh siyasah tidak hanya berbicara tentang politik kekuasaan, tetapi juga memiliki implikasi besar terhadap arah kebijakan pendidikan dan penguatan kelembagaan Islam. Oleh karena itu, kehadiran narasumber hari ini menjadi kesempatan berharga untuk memperkaya perspektif akademik kita,” ungkapnya.

Dalam pemaparannya, Prof. Syamsyuar menjelaskan bahwa fiqh siyasah merupakan cabang ilmu yang mengkaji tata kelola pemerintahan dan kebijakan publik berdasarkan prinsip-prinsip syariah guna mewujudkan kemaslahatan umat. Ia menekankan bahwa konsep ini memiliki relevansi kuat dalam konteks negara modern, termasuk Indonesia sebagai negara bangsa (nation-state).

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa ruang lingkup fiqh siyasah mencakup aspek perundang-undangan (siyasah dusturiyyah), ekonomi (siyasah maliyyah), peradilan (siyasah qadaiyyah), hingga administrasi pemerintahan (siyasah idariyyah), serta menegaskan bahwa relasi antara agama dan negara dapat dipahami melalui tiga paradigma utama, yakni integralistik, simbiotik, dan sekularistik.


“Dalam konteks kebijakan publik, integrasi nilai-nilai maqasid syari’ah menjadi sangat penting sebagai landasan dalam menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, sehingga kebijakan yang dihasilkan bersifat adil, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Mengangkat studi kasus Aceh, Prof. Syamsyuar memaparkan bagaimana kearifan lokal dan pendekatan adat dapat menjadi bagian dari praktik fiqh siyasah dalam menyelesaikan persoalan sosial secara damai dan kontekstual. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan hukum Islam dapat beradaptasi dengan dinamika sosial dan politik lokal tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya.


Kegiatan kuliah umum berlangsung interaktif, dengan antusiasme tinggi dari mahasiswa Pascasarjana yang aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi terkait implementasi fiqh siyasah dalam konteks pendidikan dan tata kelola kelembagaan Islam.

Melalui kegiatan ini, STAIN SAR Kepri menegaskan komitmennya dalam menghadirkan ruang-ruang akademik yang mendorong penguatan intelektual, integrasi keilmuan, serta pengembangan wawasan global bagi civitas academica. Kuliah umum ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam membentuk pemikiran kritis dan visioner mahasiswa, khususnya dalam memahami relasi antara agama, negara, dan pendidikan di era modern. (LF)