السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Upaya memperkuat wawasan keilmuan di bidang pemikiran politik Islam, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman (SAR) Kepulauan Riau melalui Program Studi S2 Magister Pendidikan Islam (MPI) menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Dinamika Fiqh Siyasah Klasik Hingga Modern dan Dampaknya bagi Perkembangan Lembaga Pendidikan di Dunia Islam” pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Internasional 2 Gedung Kuliah Terpadu.
Kegiatan
akademik ini menghadirkan narasumber nasional, Prof. Dr. KH. Syamsyuar, M.Ag,
yang juga menjabat sebagai Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Turut hadir
dalam kegiatan tersebut Ketua STAIN SAR Kepri Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag,
Kaprodi S2 MPI Dr. Fadhila Yonata, M.Pd, Sekretaris
Prodi S2 MPI Ramandha Rudwi Hantoro, M.Pd.I, serta Kabag AUAK Dr. H. Imam
Subekti, M.Pd.I, bersama mahasiswa S2 MPI.
Dalam welcoming speech, Ketua STAIN SAR Kepri menyampaikan apresiasi atas kehadiran narasumber yang dinilai memiliki kapasitas keilmuan dan pengalaman yang luas dalam bidang hukum Islam dan pengembangan kelembagaan pendidikan. Ia menegaskan bahwa kuliah umum ini menjadi momentum penting bagi civitas academica untuk memperluas wawasan keilmuan, khususnya dalam memahami dinamika hubungan antara pemikiran politik Islam dan perkembangan lembaga pendidikan.


“Fiqh
siyasah tidak hanya berbicara tentang politik kekuasaan, tetapi juga
memiliki implikasi besar terhadap arah kebijakan pendidikan dan penguatan
kelembagaan Islam. Oleh karena itu, kehadiran narasumber hari ini menjadi
kesempatan berharga untuk memperkaya perspektif akademik kita,” ungkapnya.
Dalam
pemaparannya, Prof. Syamsyuar menjelaskan bahwa fiqh siyasah merupakan
cabang ilmu yang mengkaji tata kelola pemerintahan dan kebijakan publik
berdasarkan prinsip-prinsip syariah guna mewujudkan kemaslahatan umat. Ia
menekankan bahwa konsep ini memiliki relevansi kuat dalam konteks negara
modern, termasuk Indonesia sebagai negara bangsa (nation-state).
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa ruang lingkup fiqh siyasah mencakup aspek perundang-undangan (siyasah dusturiyyah), ekonomi (siyasah maliyyah), peradilan (siyasah qadaiyyah), hingga administrasi pemerintahan (siyasah idariyyah), serta menegaskan bahwa relasi antara agama dan negara dapat dipahami melalui tiga paradigma utama, yakni integralistik, simbiotik, dan sekularistik.


“Dalam
konteks kebijakan publik, integrasi nilai-nilai maqasid syari’ah menjadi
sangat penting sebagai landasan dalam menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan
harta, sehingga kebijakan yang dihasilkan bersifat adil, inklusif, dan
berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Mengangkat studi kasus Aceh, Prof. Syamsyuar memaparkan bagaimana kearifan lokal dan pendekatan adat dapat menjadi bagian dari praktik fiqh siyasah dalam menyelesaikan persoalan sosial secara damai dan kontekstual. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan hukum Islam dapat beradaptasi dengan dinamika sosial dan politik lokal tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya.

Kegiatan
kuliah umum berlangsung interaktif, dengan antusiasme tinggi dari mahasiswa
Pascasarjana yang aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi terkait
implementasi fiqh siyasah dalam konteks pendidikan dan tata kelola kelembagaan
Islam.
Melalui
kegiatan ini, STAIN SAR Kepri menegaskan komitmennya dalam menghadirkan
ruang-ruang akademik yang mendorong penguatan intelektual, integrasi keilmuan,
serta pengembangan wawasan global bagi civitas academica. Kuliah umum ini
diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam membentuk pemikiran kritis
dan visioner mahasiswa, khususnya dalam memahami relasi antara agama, negara,
dan pendidikan di era modern. (LF)
PENGUMUMAN DAFTAR ULANG SPAN 2026