السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Exit Meeting BPK RI, STAIN SAR Kepri Perkuat Akuntabilitas Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Skema SBSN 2025

  • 07 April 2026
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 118
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Dalam upaya memperkuat akuntabilitas pembangunan infrastruktur kampus, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman (SAR) Kepulauan Riau menggelar Exit Meeting bersama tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pemeriksaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu melalui skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Balai Titah STAIN SAR Kepri, Selasa (7/4/2026).

Exit meeting ini dihadiri unsur pimpinan STAIN SAR Kepri, di antaranya Wakil Ketua II Dr. Almahfuz, M.Si, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta seluruh tim teknis pembangunan Gedung Kuliah Terpadu. Turut hadir direktur dan pimpinan perusahaan penyedia jasa, yaitu PT Boriandy Putra KSO sebagai pelaksana pembangunan, PT Bentan Sondong sebagai perencana, dan PT Studio Bumi Anam sebagai manajemen konstruksi.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua II STAIN SAR Kepri Dr. Almahfuz, M.Si menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim BPK RI serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan dan pendampingan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu. Ia menegaskan bahwa exit meeting menjadi momentum penting dalam memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai kontrak dan regulasi yang berlaku.


Ia menjelaskan bahwa progres pembangunan Gedung Kuliah Terpadu hampir rampung, dan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan menuju penyelesaian akhir. Oleh karena itu, seluruh penyedia jasa dan tim teknis diharapkan tetap menjaga komitmen serta menyelesaikan pekerjaan sesuai standar mutu, waktu, dan ketentuan kontrak.

Exit meeting ini menjadi tanda komitmen bersama untuk memastikan proses penyelesaian pembangunan berjalan dengan baik, sesuai kontrak, serta memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara pihak kampus, penyedia jasa, serta tim pemeriksa agar setiap catatan hasil pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti secara profesional dan bertanggung jawab.


Sementara itu, perwakilan tim BPK RI menyampaikan bahwa pemeriksaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu merupakan bagian dari pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2025, khususnya pada proyek yang menggunakan skema pembiayaan SBSN. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan kontrak, dokumen administrasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim BPK RI juga menegaskan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan bertujuan untuk mendorong penyelesaian pekerjaan secara optimal, meminimalisir potensi risiko, serta memastikan tidak adanya kerugian negara dalam proses pembangunan.

“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak dan regulasi, serta mendorong penyelesaian pembangunan secara tepat mutu, tepat waktu, dan tepat administrasi,” jelas perwakilan tim BPK RI.


Melalui exit meeting ini, STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu yang didanai melalui skema SBSN diharapkan dapat segera selesai dan dimanfaatkan sebagai sarana pendukung peningkatan kualitas layanan akademik serta pengembangan institusi di masa mendatang.

Kegiatan exit meeting sekaligus menjadi penutup rangkaian pemeriksaan BPK RI terhadap pembangunan Gedung Kuliah Terpadu STAIN SAR Kepri, serta menjadi langkah strategis dalam memastikan pembangunan infrastruktur kampus berjalan sesuai prinsip good governance dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. (LF/Gby)