السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Dalam upaya memperkuat akuntabilitas pembangunan infrastruktur kampus, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman (SAR) Kepulauan Riau menggelar Exit Meeting bersama tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pemeriksaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu melalui skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Balai Titah STAIN SAR Kepri, Selasa (7/4/2026).
Exit
meeting ini dihadiri unsur pimpinan STAIN SAR Kepri, di antaranya
Wakil Ketua II Dr. Almahfuz, M.Si, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta
seluruh tim teknis pembangunan Gedung Kuliah Terpadu. Turut hadir direktur dan
pimpinan perusahaan penyedia jasa, yaitu PT Boriandy Putra KSO sebagai
pelaksana pembangunan, PT Bentan Sondong sebagai perencana, dan PT Studio Bumi
Anam sebagai manajemen konstruksi.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua II STAIN SAR Kepri Dr. Almahfuz, M.Si menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim BPK RI serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan dan pendampingan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu. Ia menegaskan bahwa exit meeting menjadi momentum penting dalam memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai kontrak dan regulasi yang berlaku.


Ia
menjelaskan bahwa progres pembangunan Gedung Kuliah Terpadu hampir rampung, dan
saat ini masih dalam tahap penyempurnaan menuju penyelesaian akhir. Oleh karena
itu, seluruh penyedia jasa dan tim teknis diharapkan tetap menjaga komitmen
serta menyelesaikan pekerjaan sesuai standar mutu, waktu, dan ketentuan
kontrak.
“Exit
meeting ini menjadi tanda komitmen bersama untuk memastikan proses
penyelesaian pembangunan berjalan dengan baik, sesuai kontrak, serta memenuhi
standar kualitas yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara pihak kampus, penyedia jasa, serta tim pemeriksa agar setiap catatan hasil pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti secara profesional dan bertanggung jawab.


Sementara
itu, perwakilan tim BPK RI menyampaikan bahwa pemeriksaan pembangunan Gedung
Kuliah Terpadu merupakan bagian dari pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian
Agama Tahun 2025, khususnya pada proyek yang menggunakan skema pembiayaan SBSN.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan
di lapangan dengan kontrak, dokumen administrasi, serta ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tim
BPK RI juga menegaskan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan
bertujuan untuk mendorong penyelesaian pekerjaan secara optimal, meminimalisir
potensi risiko, serta memastikan tidak adanya kerugian negara dalam proses
pembangunan.
“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak dan regulasi, serta mendorong penyelesaian pembangunan secara tepat mutu, tepat waktu, dan tepat administrasi,” jelas perwakilan tim BPK RI.

Melalui
exit meeting ini, STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menegaskan
komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pembangunan yang transparan,
akuntabel, dan profesional. Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu yang didanai
melalui skema SBSN diharapkan dapat segera selesai dan dimanfaatkan sebagai
sarana pendukung peningkatan kualitas layanan akademik serta pengembangan
institusi di masa mendatang.
Kegiatan
exit meeting sekaligus menjadi penutup rangkaian pemeriksaan BPK RI
terhadap pembangunan Gedung Kuliah Terpadu STAIN SAR Kepri, serta menjadi
langkah strategis dalam memastikan pembangunan infrastruktur kampus berjalan
sesuai prinsip good governance dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. (LF/Gby)
Dorong Jiwa Wirausaha Mahasiswa, HMPS MBS STAIN SAR Kepri Gelar Workshop Business Incubator
Udah Lolos SPAN-PTKIN? Jangan Lupa Daftar Ulang Sebelum 24 April
PENGUMUMAN DAFTAR ULANG SPAN 2026