السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Strata Dua (S2) Studi Islam pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan kelembagaan dan peningkatan mutu akademik STAIN SAR Kepri.
Berdasarkan
dokumen KMA Nomor 13 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Januari 2026, STAIN Sultan
Abdurrahman Kepulauan Riau diberikan izin menyelenggarakan Program Studi S2
Studi Islam sebagai bagian dari penguatan akses pendidikan tinggi keagamaan
Islam di wilayah Kepulauan Riau.
Terbitnya
KMA tersebut menandai kepercayaan pemerintah terhadap kesiapan akademik, tata
kelola, serta sumber daya STAIN SAR Kepri dalam menyelenggarakan pendidikan
magister. Program S2 Studi Islam diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat
terhadap pengembangan kajian keislaman yang lebih komprehensif, integratif, dan
kontekstual.
Ketua
STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag menyampaikan
rasa syukur dan apresiasi atas terbitnya izin tersebut.
“Terbitnya
KMA Nomor 13 Tahun 2026 merupakan amanah sekaligus tanggung jawab besar bagi
kami. Ini adalah bukti bahwa STAIN SAR Kepri dinilai layak secara akademik dan
kelembagaan untuk menyelenggarakan program magister. Kami berkomitmen menjaga
mutu dan menghadirkan pendidikan Islam yang unggul dan relevan dengan kebutuhan
zaman,” ujarnya Senin, (23/2/2026).
Lebih
lanjut, ia menegaskan bahwa pembukaan Program Studi S2 Studi Islam bukan
sekadar penambahan jenjang pendidikan, melainkan bagian dari transformasi
institusi menuju penguatan tridarma perguruan tinggi berbasis riset dan
pengabdian.
“Program
magister ini akan menjadi ruang pengembangan kajian Islam yang moderat,
inklusif, dan berbasis penelitian. Kami ingin melahirkan lulusan yang tidak
hanya kompeten secara akademik, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata
bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” tambahnya.
Dengan
terbitnya KMA tersebut, STAIN SAR Kepri kini memiliki landasan hukum yang kuat
untuk memulai proses penerimaan mahasiswa baru Program S2 Studi Islam, termasuk
penyusunan kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
dan standar nasional pendidikan tinggi.
Pembukaan
program magister ini juga menjadi langkah strategis dalam memperluas akses
pendidikan tinggi keagamaan Islam di Provinsi Kepulauan Riau, sekaligus
memperkuat posisi STAIN SAR Kepri sebagai pusat pengembangan keilmuan Islam di
kawasan perbatasan.
Kehadiran
Program S2 Studi Islam diharapkan tidak hanya meningkatkan daya saing lulusan,
tetapi juga memperkokoh peran STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau sebagai
institusi pendidikan tinggi keagamaan yang responsif terhadap dinamika sosial,
intelektual, dan spiritual masyarakat. (LF)
Langkah Strategis Penguatan Tri Dharma, STAIN SAR Kepri Gandeng Yayasan Gang Qur’an Tanjungpinang
Surat Edaran Tentang Jam perkuliahan Ramadhan 1447 H