السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Tonggak Sejarah Baru! STAIN SAR Kepri Resmi Kantongi Izin S2 Studi Islam melalui KMA Nomor 13 Tahun 2026

  • 23 Februari 2026
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 82
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Strata Dua (S2) Studi Islam pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan kelembagaan dan peningkatan mutu akademik STAIN SAR Kepri.

Berdasarkan dokumen KMA Nomor 13 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Januari 2026, STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau diberikan izin menyelenggarakan Program Studi S2 Studi Islam sebagai bagian dari penguatan akses pendidikan tinggi keagamaan Islam di wilayah Kepulauan Riau.

Terbitnya KMA tersebut menandai kepercayaan pemerintah terhadap kesiapan akademik, tata kelola, serta sumber daya STAIN SAR Kepri dalam menyelenggarakan pendidikan magister. Program S2 Studi Islam diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pengembangan kajian keislaman yang lebih komprehensif, integratif, dan kontekstual.

Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terbitnya izin tersebut.

“Terbitnya KMA Nomor 13 Tahun 2026 merupakan amanah sekaligus tanggung jawab besar bagi kami. Ini adalah bukti bahwa STAIN SAR Kepri dinilai layak secara akademik dan kelembagaan untuk menyelenggarakan program magister. Kami berkomitmen menjaga mutu dan menghadirkan pendidikan Islam yang unggul dan relevan dengan kebutuhan zaman,” ujarnya Senin, (23/2/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembukaan Program Studi S2 Studi Islam bukan sekadar penambahan jenjang pendidikan, melainkan bagian dari transformasi institusi menuju penguatan tridarma perguruan tinggi berbasis riset dan pengabdian.

“Program magister ini akan menjadi ruang pengembangan kajian Islam yang moderat, inklusif, dan berbasis penelitian. Kami ingin melahirkan lulusan yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” tambahnya.

Dengan terbitnya KMA tersebut, STAIN SAR Kepri kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk memulai proses penerimaan mahasiswa baru Program S2 Studi Islam, termasuk penyusunan kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan standar nasional pendidikan tinggi.

Pembukaan program magister ini juga menjadi langkah strategis dalam memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan Islam di Provinsi Kepulauan Riau, sekaligus memperkuat posisi STAIN SAR Kepri sebagai pusat pengembangan keilmuan Islam di kawasan perbatasan.

Kehadiran Program S2 Studi Islam diharapkan tidak hanya meningkatkan daya saing lulusan, tetapi juga memperkokoh peran STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau sebagai institusi pendidikan tinggi keagamaan yang responsif terhadap dinamika sosial, intelektual, dan spiritual masyarakat. (LF)