السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau melaksanakan pendampingan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025 pada Kamis, 11 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi Kementerian Agama RI.
Pendampingan
menghadirkan Kepala Tim Keuangan dan BMN Kanwil Kemenag Kepri, Alpian, S.E.,
M.Ak., Ak—selaku APK APBN Ahli Muda—serta Syamsul Bahri, S.E., APK APBN Ahli
Muda. Kehadiran kedua narasumber tersebut memberikan penguatan teknis terhadap
proses pengisian dan pemenuhan eviden PIPK bagi para pengelola keuangan dan
unit terkait di lingkungan STAIN SAR Kepri.
Wakil
Ketua II STAIN SAR Kepri, Dr. Almahfuz, M.Si dalam sambutannya menegaskan bahwa
pendampingan PIPK merupakan langkah strategis untuk memastikan kualitas
pelaporan keuangan kampus.
“Pendampingan PIPK menjadi langkah penting untuk memastikan laporan keuangan yang akuntabel, sistematis, dan sesuai prosedur. Dengan penyiapan eviden yang lengkap dan valid, STAIN SAR Kepri dapat menghasilkan laporan yang memenuhi standar pengendalian intern,” ujarnya.


Secara regulatif, Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan dilaksanakan melalui dua mekanisme utama: Penilaian Pengendalian Intern dan Reviu Pengendalian Intern. Penilaian dilakukan oleh manajemen pada seluruh entitas akuntansi dan entitas pelaporan berdasarkan Sistem Akuntansi Kementerian Agama. Adapun reviu dilakukan terhadap hasil penilaian tersebut untuk memastikan kualitas, ketepatan, serta kepatuhan pelaksanaan pelaporan keuangan terhadap standar yang berlaku.
Pemenuhan
eviden PIPK mencakup lima komponen pokok, yaitu Lingkungan Pengendalian,
Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta
Pemantauan. Kelima komponen tersebut menjadi landasan utama dalam membangun
sistem pengendalian intern yang komprehensif, terstruktur, dan dapat
dipertanggungjawabkan, sehingga kualitas pelaporan keuangan dapat terjaga
sesuai standar yang ditetapkan.
Melalui
kegiatan pendampingan ini, STAIN SAR Kepri semakin meneguhkan komitmennya dalam
memperkuat tata kelola keuangan yang profesional dan berintegritas, sekaligus
memastikan keselarasan dengan standar pengendalian intern Kementerian Agama RI.
Institusi berharap seluruh unit kerja dapat meningkatkan kualitas eviden dan
konsistensi pengendalian intern demi mutu layanan publik yang semakin baik. (LF/Tika)
FGD Strategis STAIN SAR Kepri Rumuskan Arah Baru Penguatan SDM Kampus
GenBI STAIN SAR Kepri Gandeng TVRI, Susun Program Kolaboratif Berbasis Publikasi dan Edukasi
STAIN Kepri Ikuti Sosialisasi Nasional UM-PTKIN 2026, Perkuat Peran Humas dalam Branding Kampus
PENGUMUMAN DAFTAR ULANG SPAN 2026