السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

STAIN SAR Kepri Perkuat Akuntabilitas Keuangan melalui Pendampingan PIPK Bersama Tim Keuangan dan BMN Kanwil

  • 11 Desember 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 157
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau melaksanakan pendampingan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025 pada Kamis, 11 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi Kementerian Agama RI.

Pendampingan menghadirkan Kepala Tim Keuangan dan BMN Kanwil Kemenag Kepri, Alpian, S.E., M.Ak., Ak—selaku APK APBN Ahli Muda—serta Syamsul Bahri, S.E., APK APBN Ahli Muda. Kehadiran kedua narasumber tersebut memberikan penguatan teknis terhadap proses pengisian dan pemenuhan eviden PIPK bagi para pengelola keuangan dan unit terkait di lingkungan STAIN SAR Kepri.

Wakil Ketua II STAIN SAR Kepri, Dr. Almahfuz, M.Si dalam sambutannya menegaskan bahwa pendampingan PIPK merupakan langkah strategis untuk memastikan kualitas pelaporan keuangan kampus.

“Pendampingan PIPK menjadi langkah penting untuk memastikan laporan keuangan yang akuntabel, sistematis, dan sesuai prosedur. Dengan penyiapan eviden yang lengkap dan valid, STAIN SAR Kepri dapat menghasilkan laporan yang memenuhi standar pengendalian intern,” ujarnya.


Secara regulatif, Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan dilaksanakan melalui dua mekanisme utama: Penilaian Pengendalian Intern dan Reviu Pengendalian Intern. Penilaian dilakukan oleh manajemen pada seluruh entitas akuntansi dan entitas pelaporan berdasarkan Sistem Akuntansi Kementerian Agama. Adapun reviu dilakukan terhadap hasil penilaian tersebut untuk memastikan kualitas, ketepatan, serta kepatuhan pelaksanaan pelaporan keuangan terhadap standar yang berlaku.

Pemenuhan eviden PIPK mencakup lima komponen pokok, yaitu Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan. Kelima komponen tersebut menjadi landasan utama dalam membangun sistem pengendalian intern yang komprehensif, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kualitas pelaporan keuangan dapat terjaga sesuai standar yang ditetapkan.

Melalui kegiatan pendampingan ini, STAIN SAR Kepri semakin meneguhkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan yang profesional dan berintegritas, sekaligus memastikan keselarasan dengan standar pengendalian intern Kementerian Agama RI. Institusi berharap seluruh unit kerja dapat meningkatkan kualitas eviden dan konsistensi pengendalian intern demi mutu layanan publik yang semakin baik. (LF/Tika)