السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menggelar kegiatan Pembinaan Aparatur Sipil Negara bersama Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, Dr. H. Wawan Djunaedi, S.Ag., M.A., pada Kamis, 20 November 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Dosen Gedung Kuliah Terpadu dan dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan, dosen, serta tenaga kependidikan.
Ketua
STAIN SAR Kepri, Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan
apresiasi atas kehadiran Kepala Biro SDM beserta tim. Ia menegaskan bahwa
pembinaan ini menjadi ruang strategis dalam memperkuat tata kelola kepegawaian,
terlebih STAIN SAR Kepri saat ini tengah memasuki fase akselerasi kelembagaan
dan peningkatan mutu layanan.
Ketua
juga memaparkan perkembangan SDM kampus sejak perubahan status menjadi
perguruan tinggi negeri pada 2017. Saat ini STAIN SAR Kepri memiliki sekitar
154 pegawai, terdiri atas dosen PNS, dosen P3K, tenaga fungsional, serta tenaga
kependidikan dengan berbagai jenjang kualifikasi akademik. Di antara
perkembangannya, jumlah dosen bergelar doktor meningkat signifikan, termasuk
beberapa penerima beasiswa Kementerian Agama RI.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua mengharapkan dukungan Biro SDM dalam percepatan proses kepegawaian, penyetaraan jabatan fungsional, pengembangan karier dosen P3K, serta aspek-aspek admininstratif lainnya yang berdampak langsung terhadap mutu akademik dan akreditasi institusi. Ia juga menyampaikan bahwa STAIN SAR Kepri sedang menyiapkan langkah strategis menuju perubahan bentuk menjadi Institut, sehingga sinkronisasi kebijakan kepegawaian menjadi kebutuhan mendesak.


Dalam
pemaparannya, Dr. H. Wawan Djunaedi menekankan pentingnya memahami “Fikih Kepegawaian”
sebagai landasan dalam setiap proses administrasi. Ketidaktelitian dalam
prosedur, menurutnya, dapat menimbulkan dampak serius, baik secara
administratif maupun finansial.
Beliau
menguraikan sejumlah kasus nyata terkait kesalahan prosedur dalam alih jabatan,
pengajuan pensiun, serta pengangkatan dosen, termasuk kasus pegawai yang harus
mengembalikan ratusan juta rupiah akibat ketidaksesuaian regulasi.
“Inilah
pentingnya tertib administrasi. Kesalahan kecil hari ini bisa menjadi masalah
besar bertahun-tahun kemudian,” tegasnya.
Lebih lanjut, narasumber menjelaskan beberapa poin regulasi terbaru, khususnya terkait jabatan dosen berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa dosen kini dikategorikan dalam tiga kelompok: dosen tetap (PNS, P3K, dan CPNS dosen), dosen tidak tetap, dan tenaga pengajar. Ketentuan ini berdampak langsung pada pola karier, angka kredit, hingga batas usia pensiun.


Dr.
Wawan juga menyampaikan beberapa arahan teknis yang meliputi alur pengangkatan
dan penyetaraan jabatan fungsional, mekanisme usulan kenaikan jabatan dosen,
serta penempatan P3K sebagai dosen tetap. Ia turut menegaskan pentingnya
penyusunan SKP sebagai salah satu syarat utama dalam proses pengangkatan CPNS
menjadi PNS. Selain itu, beliau menjelaskan prosedur mutasi jabatan ke dosen
dan mengingatkan adanya potensi temuan audit apabila seluruh tahapan tersebut
tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Beliau
mengajak seluruh ASN untuk membangun budaya disiplin, tepat prosedur, dan
proaktif memahami regulasi agar tidak terjadi kesalahan yang berdampak pada
individu maupun institusi.
Kegiatan
pembinaan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif. Para dosen dan tenaga
kependidikan berkesempatan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait alur
karier, jabatan fungsional, kenaikan pangkat, penyetaraan gelar, hingga
regulasi spesifik untuk dosen P3K. (LF)
STAIN Kepri Ikuti Sosialisasi Nasional UM-PTKIN 2026, Perkuat Peran Humas dalam Branding Kampus
Bangun Budaya Publikasi Ilmiah, Mahasiswa PBA STAIN SAR Kepri Ikuti Pelatihan Penulisan Karya Ilmiah
PENGUMUMAN DAFTAR ULANG SPAN 2026