السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Membangun Integritas Aparatur, STAIN SAR Kepri Hadirkan Kepala Biro SDM Kemenag RI dalam Pembinaan ASN 2025

  • 20 November 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 161
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menggelar kegiatan Pembinaan Aparatur Sipil Negara bersama Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, Dr. H. Wawan Djunaedi, S.Ag., M.A., pada Kamis, 20 November 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Dosen Gedung Kuliah Terpadu dan dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan, dosen, serta tenaga kependidikan.

Ketua STAIN SAR Kepri, Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Biro SDM beserta tim. Ia menegaskan bahwa pembinaan ini menjadi ruang strategis dalam memperkuat tata kelola kepegawaian, terlebih STAIN SAR Kepri saat ini tengah memasuki fase akselerasi kelembagaan dan peningkatan mutu layanan.

Ketua juga memaparkan perkembangan SDM kampus sejak perubahan status menjadi perguruan tinggi negeri pada 2017. Saat ini STAIN SAR Kepri memiliki sekitar 154 pegawai, terdiri atas dosen PNS, dosen P3K, tenaga fungsional, serta tenaga kependidikan dengan berbagai jenjang kualifikasi akademik. Di antara perkembangannya, jumlah dosen bergelar doktor meningkat signifikan, termasuk beberapa penerima beasiswa Kementerian Agama RI.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua mengharapkan dukungan Biro SDM dalam percepatan proses kepegawaian, penyetaraan jabatan fungsional, pengembangan karier dosen P3K, serta aspek-aspek admininstratif lainnya yang berdampak langsung terhadap mutu akademik dan akreditasi institusi. Ia juga menyampaikan bahwa STAIN SAR Kepri sedang menyiapkan langkah strategis menuju perubahan bentuk menjadi Institut, sehingga sinkronisasi kebijakan kepegawaian menjadi kebutuhan mendesak.


Dalam pemaparannya, Dr. H. Wawan Djunaedi menekankan pentingnya memahami “Fikih Kepegawaian” sebagai landasan dalam setiap proses administrasi. Ketidaktelitian dalam prosedur, menurutnya, dapat menimbulkan dampak serius, baik secara administratif maupun finansial.

Beliau menguraikan sejumlah kasus nyata terkait kesalahan prosedur dalam alih jabatan, pengajuan pensiun, serta pengangkatan dosen, termasuk kasus pegawai yang harus mengembalikan ratusan juta rupiah akibat ketidaksesuaian regulasi.

“Inilah pentingnya tertib administrasi. Kesalahan kecil hari ini bisa menjadi masalah besar bertahun-tahun kemudian,” tegasnya.

Lebih lanjut, narasumber menjelaskan beberapa poin regulasi terbaru, khususnya terkait jabatan dosen berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa dosen kini dikategorikan dalam tiga kelompok: dosen tetap (PNS, P3K, dan CPNS dosen), dosen tidak tetap, dan tenaga pengajar. Ketentuan ini berdampak langsung pada pola karier, angka kredit, hingga batas usia pensiun.


Dr. Wawan juga menyampaikan beberapa arahan teknis yang meliputi alur pengangkatan dan penyetaraan jabatan fungsional, mekanisme usulan kenaikan jabatan dosen, serta penempatan P3K sebagai dosen tetap. Ia turut menegaskan pentingnya penyusunan SKP sebagai salah satu syarat utama dalam proses pengangkatan CPNS menjadi PNS. Selain itu, beliau menjelaskan prosedur mutasi jabatan ke dosen dan mengingatkan adanya potensi temuan audit apabila seluruh tahapan tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Beliau mengajak seluruh ASN untuk membangun budaya disiplin, tepat prosedur, dan proaktif memahami regulasi agar tidak terjadi kesalahan yang berdampak pada individu maupun institusi.

Kegiatan pembinaan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif. Para dosen dan tenaga kependidikan berkesempatan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait alur karier, jabatan fungsional, kenaikan pangkat, penyetaraan gelar, hingga regulasi spesifik untuk dosen P3K. (LF)