السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam sukses menyelenggarakan Kenduri Kekayaan Intelektual (KI) dan Ekonomi Kreatif di Atrium Mega Mall Batam, Selasa (18/11). Kegiatan yang mengusung tema Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri ini bertujuan meningkatkan jumlah permohonan pencatatan ciptaan di Provinsi Kepulauan Riau dan memperkuat ekosistem perlindungan inovasi di kalangan pelaku ekonomi kreatif.

Kegiatan dibuka dengan laporan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, yang menegaskan bahwa Kenduri KI merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah, Kanwil Kemenkum Kepri, dan perguruan tinggi di Kepulauan Riau. “Kenduri KI ini merupakan inisiasi bersama, sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dan pencatatan ciptaan di wilayah Kepri,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kenduri KI menjadi momentum penting untuk memperkuat budaya sadar hukum dan ekosistem perlindungan kekayaan intelektual.
“Melalui MoU dengan perguruan tinggi, pemberian apresiasi, serta pencatatan hak cipta serentak, kegiatan ini menegaskan komitmen bersama melahirkan inovasi yang terlindungi dan meningkatkan daya saing daerah,” ungkapnya.
Kegiatan juga diisi dengan penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkum Kepri dan beberapa perguruan tinggi untuk meminimalisir pelanggaran terhadap KI, pemberian sertifikat penghargaan kepada pemerintah daerah, pusat perbelanjaan, serta sejumlah pemilik merek. Kanwil Kemenkum Kepri turut menerima Penghargaan Cipta Jingle Penyuluhan Hukum “Kemenkum Kepri Menyapa” yang diciptakan oleh Edison Manik dan Erick Junata.


Sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi yang aktif dalam pengembangan dan perlindungan karya ilmiah, STAIN Kepri turut menghadiri kegiatan Kenduri Kekayaan Intelektual secara daring melalui Zoom Meeting. Kehadiran STAIN Kepri dalam kegiatan tersebut didampingi langsung oleh tim dari Kemenkum Kepri, sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kapasitas dan kesadaran KI di lingkungan perguruan tinggi.
Plt. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) STAIN Kepri, Sella Kurnia Sari, M.Sc, menyampaikan bahwa keterlibatan ini sangat penting untuk memperkuat budaya riset dan inovasi yang terlindungi secara hukum.
“STAIN Kepri berkomitmen mendorong dosen dan mahasiswa untuk menghasilkan karya yang inovatif dan memiliki perlindungan hukum. Hingga saat ini, STAIN Kepri telah berhasil mengumpulkan 62 Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), dan capaian ini akan terus kami tingkatkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pendampingan dari Kemenkum Kepri sangat membantu proses peningkatan pemahaman terkait pentingnya pencatatan KI di lingkungan akademik.
“Pendampingan dari Kanwil Kemenkum Kepri menjadi dorongan besar bagi kami untuk memperkuat budaya sadar KI di kampus,” tambahnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi talkshow bersama pemilik D'Sayur, M. Sadmi Al Qayum, serta Analis KI Ahli Muda, Nurmansyah, yang menekankan pentingnya pendaftaran merek untuk menjaga reputasi produk dan menghindari penyalahgunaan. (Gby/Dilla)
STAIN Kepri Ikuti Sosialisasi Nasional UM-PTKIN 2026, Perkuat Peran Humas dalam Branding Kampus
Bangun Budaya Publikasi Ilmiah, Mahasiswa PBA STAIN SAR Kepri Ikuti Pelatihan Penulisan Karya Ilmiah
PENGUMUMAN DAFTAR ULANG SPAN 2026