السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Satuan Pengawas Internal (SPI) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau mengikuti kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Terintegrasi dan Koordinasi Tindak Lanjut pada Satuan Kerja yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Rabu, 19 November 2025.
Sosialisasi
tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Menteri Agama
Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penanganan Pengaduan pada Kementerian Agama serta
bagian dari agenda pembangunan Whistleblowing System Tindak Pidana
Korupsi (WBS TPK) Terintegrasi Kementerian Agama Tahun 2025. Upaya ini
bertujuan memperkuat tata kelola pengaduan, meningkatkan transparansi, serta
memastikan respons cepat dan tepat terhadap laporan dugaan pelanggaran di
lingkungan Kementerian Agama dan satuan kerja di bawahnya.
Ketua
SPI STAIN SAR Kepri, Sella Kurnia Sari, M.Sc, hadir dalam kegiatan ini sebagai
perwakilan resmi kampus. Para narasumber dari Inspektorat Jenderal Kemenag RI
memaparkan berbagai aspek penting terkait mekanisme penanganan pengaduan
terintegrasi, alur tindak lanjut, keamanan identitas pelapor, serta standar
operasional yang wajib diterapkan oleh setiap satuan kerja.
Dalam penjelasannya, narasumber menegaskan bahwa sistem pengaduan terintegrasi dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada pelapor, mempercepat penyelesaian laporan, serta memperkuat pengawasan internal melalui sistem yang terdigitalisasi dan terdokumentasi secara akurat.


Sementara itu, Ketua SPI STAIN SAR Kepri, Sella Kurnia Sari, M.Sc, menyampaikan komitmen institusional untuk menjalankan regulasi tersebut secara optimal.
“STAIN
SAR Kepri siap beradaptasi dengan sistem pengaduan terintegrasi yang ditetapkan
Kementerian Agama. Ini merupakan langkah penting dalam memperkuat budaya
integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan kampus,” tegasnya.
Ia
juga menambahkan bahwa SPI akan terus meningkatkan koordinasi dengan unit-unit
terkait guna memastikan bahwa setiap laporan pengaduan ditangani secara
profesional, cepat, dan sesuai prosedur.
Dengan
terlaksananya sosialisasi ini, STAIN SAR Kepri melalui SPI meneguhkan tekad
untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal serta memastikan pelayanan
publik yang responsif, profesional, dan akuntabel. Implementasi mekanisme
pengaduan terintegrasi diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola yang
bersih dan berintegritas, sekaligus menjadi fondasi penting dalam mewujudkan
lingkungan kampus yang transparan, aman, dan terpercaya bagi seluruh sivitas
akademika. (LF)
STAIN Kepri Ikuti Sosialisasi Nasional UM-PTKIN 2026, Perkuat Peran Humas dalam Branding Kampus
Bangun Budaya Publikasi Ilmiah, Mahasiswa PBA STAIN SAR Kepri Ikuti Pelatihan Penulisan Karya Ilmiah
PENGUMUMAN DAFTAR ULANG SPAN 2026