السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Transformasi Tata Kelola, SPI STAIN SAR Kepri Hadiri Sosialisasi Pengaduan Terintegrasi Kemenag RI 2025

  • 19 November 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 119
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Satuan Pengawas Internal (SPI) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau mengikuti kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Terintegrasi dan Koordinasi Tindak Lanjut pada Satuan Kerja yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Rabu, 19 November 2025.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penanganan Pengaduan pada Kementerian Agama serta bagian dari agenda pembangunan Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi (WBS TPK) Terintegrasi Kementerian Agama Tahun 2025. Upaya ini bertujuan memperkuat tata kelola pengaduan, meningkatkan transparansi, serta memastikan respons cepat dan tepat terhadap laporan dugaan pelanggaran di lingkungan Kementerian Agama dan satuan kerja di bawahnya.

Ketua SPI STAIN SAR Kepri, Sella Kurnia Sari, M.Sc, hadir dalam kegiatan ini sebagai perwakilan resmi kampus. Para narasumber dari Inspektorat Jenderal Kemenag RI memaparkan berbagai aspek penting terkait mekanisme penanganan pengaduan terintegrasi, alur tindak lanjut, keamanan identitas pelapor, serta standar operasional yang wajib diterapkan oleh setiap satuan kerja.

Dalam penjelasannya, narasumber menegaskan bahwa sistem pengaduan terintegrasi dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada pelapor, mempercepat penyelesaian laporan, serta memperkuat pengawasan internal melalui sistem yang terdigitalisasi dan terdokumentasi secara akurat.


Sementara itu, Ketua SPI STAIN SAR Kepri, Sella Kurnia Sari, M.Sc, menyampaikan komitmen institusional untuk menjalankan regulasi tersebut secara optimal.

“STAIN SAR Kepri siap beradaptasi dengan sistem pengaduan terintegrasi yang ditetapkan Kementerian Agama. Ini merupakan langkah penting dalam memperkuat budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan kampus,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa SPI akan terus meningkatkan koordinasi dengan unit-unit terkait guna memastikan bahwa setiap laporan pengaduan ditangani secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur.

Dengan terlaksananya sosialisasi ini, STAIN SAR Kepri melalui SPI meneguhkan tekad untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal serta memastikan pelayanan publik yang responsif, profesional, dan akuntabel. Implementasi mekanisme pengaduan terintegrasi diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola yang bersih dan berintegritas, sekaligus menjadi fondasi penting dalam mewujudkan lingkungan kampus yang transparan, aman, dan terpercaya bagi seluruh sivitas akademika. (LF)