السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

STAIN SAR Kepri Gelar Pendampingan Penyusunan Renstra 2025–2029 Bersama Perencana Kemenag RI

  • 14 November 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 777
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 sebagai bagian dari proses perencanaan kelembagaan lima tahunan yang menjadi dasar arah kebijakan dan pengembangan institusi. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan penyusunan Renstra dilakukan secara sistematis, terukur, dan selaras dengan regulasi nasional.

Kegiatan pendampingan diselenggarakan pada Jumat, 14 November 2025, berlokasi di Ruang Rapat Dosen Gedung Kuliah Terpadu STAIN SAR Kepri. Dua narasumber dari Kementerian Agama RI turut hadir memberikan arahan, yaitu Agus Hamdani, S.Ag., M.H. selaku Perencana Ahli Madya pada Biro Perencanaan dan Penganggaran, serta Zaki Zamzami, S.Sos., M.Ed. selaku Perencana Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Hadir pula Zulfadhly Mukhtar, M.Pd. selaku Ketua Panitia Penyusunan Renstra bersama unsur pimpinan, ketua pusat, ketua unit, tim perumus, perencana, dan pemangku kepentingan internal lainnya.

Dalam laporannya, Zulfadhly Mukhtar menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan draft awal Renstra yang telah dirumuskan oleh tim penyusun. Ia berharap proses pendampingan tersebut dapat menyempurnakan dokumen Renstra sehingga lebih visioner, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan pengembangan pendidikan tinggi keagamaan di masa mendatang.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian AUAK STAIN SAR Kepri, Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I, mewakili Ketua STAIN SAR Kepri. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penyusunan Renstra adalah mandat kelembagaan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen strategis dalam mengarahkan pengembangan kampus sesuai visi jangka panjang.


“Renstra adalah dokumen strategis lima tahunan yang menjadi dasar perencanaan dan penganggaran. Seluruh kegiatan dan program wajib mengacu pada Renstra agar mampu menjawab tantangan mutu, daya saing, dan kebutuhan layanan pendidikan tinggi keagamaan,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Dr. Imam juga mengapresiasi kehadiran para narasumber dari Kementerian Agama. Ia menegaskan bahwa pendampingan ini akan memperkuat keselarasan (cascading) Renstra STAIN SAR Kepri dengan Renstra Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam dan Renstra Kementerian Agama RI 2025–2029, sehingga dokumen yang disusun memiliki akurasi dan relevansi yang tinggi.

Materi pendampingan turut menguraikan dasar penyusunan Renstra yang merujuk pada sejumlah regulasi nasional, seperti UU No. 25 Tahun 2004, PP No. 40 Tahun 2006, Permen Bappenas No. 10 Tahun 2023, dan KMA No. 1361 Tahun 2025. Renstra diposisikan sebagai dokumen strategis yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, indikator kinerja, serta program prioritas satuan kerja.

Para narasumber menekankan bahwa Renstra PTKN harus selaras dengan empat pilar utama pembangunan Kementerian Agama 2025–2029, yaitu penguatan kerukunan umat beragama, peningkatan layanan keagamaan yang inklusif dan berdampak, perluasan akses serta peningkatan mutu pendidikan, dan penguatan tata kelola birokrasi yang efektif dan akuntabel. Seluruh pilar tersebut dirancang untuk mendukung transformasi layanan keagamaan dan pendidikan menuju standar nasional dan internasional.


Dalam konteks pendidikan tinggi keagamaan, sejumlah isu strategis turut menjadi perhatian, termasuk pemerataan akses, peningkatan kualitas akreditasi, pengembangan internasionalisasi, penguatan publikasi ilmiah, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Renstra PTKN juga diarahkan untuk mendukung sasaran pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Narasumber juga memaparkan tujuh sasaran strategis Kementerian Agama RI yang menjadi turunan langsung dari visi dan misi kementerian, yaitu penguatan praktik beragama jalan tengah, peningkatan layanan keagamaan transformatif, pemerataan akses pendidikan keagamaan, peningkatan hasil belajar pada PAUD hingga menengah, pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional, penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan yang berkualitas, serta tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

Secara keseluruhan, proses cascading sasaran kinerja tersebut memastikan keterpaduan antara kebijakan kementerian dengan pelaksanaannya di satuan kerja, termasuk STAIN SAR Kepri. Dengan demikian, arah pembangunan lima tahun ke depan dapat dijalankan secara terukur, terpadu, dan efektif. Melalui kegiatan pendampingan ini, STAIN SAR Kepri meneguhkan komitmennya dalam membangun dokumen Renstra yang strategis, komprehensif, dan berorientasi pada peningkatan mutu serta daya saing institusi. (LF/Rina)