السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 sebagai bagian dari proses perencanaan kelembagaan lima tahunan yang menjadi dasar arah kebijakan dan pengembangan institusi. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan penyusunan Renstra dilakukan secara sistematis, terukur, dan selaras dengan regulasi nasional.
Kegiatan pendampingan diselenggarakan pada Jumat, 14
November 2025, berlokasi di Ruang Rapat Dosen Gedung Kuliah Terpadu STAIN SAR
Kepri. Dua narasumber dari Kementerian Agama RI turut hadir memberikan arahan,
yaitu Agus Hamdani, S.Ag., M.H. selaku Perencana Ahli Madya pada Biro
Perencanaan dan Penganggaran, serta Zaki Zamzami, S.Sos., M.Ed. selaku
Perencana Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Hadir pula Zulfadhly
Mukhtar, M.Pd. selaku Ketua Panitia Penyusunan Renstra bersama unsur pimpinan,
ketua pusat, ketua unit, tim perumus, perencana, dan pemangku kepentingan
internal lainnya.
Dalam laporannya, Zulfadhly Mukhtar menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan draft awal Renstra yang telah dirumuskan oleh tim penyusun. Ia berharap proses pendampingan tersebut dapat menyempurnakan dokumen Renstra sehingga lebih visioner, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan pengembangan pendidikan tinggi keagamaan di masa mendatang.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian AUAK STAIN SAR Kepri, Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I, mewakili Ketua STAIN SAR Kepri. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penyusunan Renstra adalah mandat kelembagaan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen strategis dalam mengarahkan pengembangan kampus sesuai visi jangka panjang.


“Renstra adalah dokumen strategis lima tahunan yang menjadi dasar perencanaan dan penganggaran. Seluruh kegiatan dan program wajib mengacu pada Renstra agar mampu menjawab tantangan mutu, daya saing, dan kebutuhan layanan pendidikan tinggi keagamaan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Imam juga mengapresiasi
kehadiran para narasumber dari Kementerian Agama. Ia menegaskan bahwa
pendampingan ini akan memperkuat keselarasan (cascading) Renstra STAIN
SAR Kepri dengan Renstra Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam dan
Renstra Kementerian Agama RI 2025–2029, sehingga dokumen yang disusun memiliki
akurasi dan relevansi yang tinggi.
Materi pendampingan turut menguraikan dasar penyusunan
Renstra yang merujuk pada sejumlah regulasi nasional, seperti UU No. 25 Tahun
2004, PP No. 40 Tahun 2006, Permen Bappenas No. 10 Tahun 2023, dan KMA No. 1361
Tahun 2025. Renstra diposisikan sebagai dokumen strategis yang memuat visi,
misi, tujuan, strategi, kebijakan, indikator kinerja, serta program prioritas
satuan kerja.
Para narasumber menekankan bahwa Renstra PTKN harus selaras dengan empat pilar utama pembangunan Kementerian Agama 2025–2029, yaitu penguatan kerukunan umat beragama, peningkatan layanan keagamaan yang inklusif dan berdampak, perluasan akses serta peningkatan mutu pendidikan, dan penguatan tata kelola birokrasi yang efektif dan akuntabel. Seluruh pilar tersebut dirancang untuk mendukung transformasi layanan keagamaan dan pendidikan menuju standar nasional dan internasional.


Dalam konteks pendidikan tinggi keagamaan, sejumlah
isu strategis turut menjadi perhatian, termasuk pemerataan akses, peningkatan
kualitas akreditasi, pengembangan internasionalisasi, penguatan publikasi
ilmiah, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Renstra PTKN juga
diarahkan untuk mendukung sasaran pembangunan nasional menuju Indonesia Emas
2045.
Narasumber juga memaparkan tujuh sasaran strategis
Kementerian Agama RI yang menjadi turunan langsung dari visi dan misi
kementerian, yaitu penguatan praktik beragama jalan tengah, peningkatan layanan
keagamaan transformatif, pemerataan akses pendidikan keagamaan, peningkatan
hasil belajar pada PAUD hingga menengah, pengelolaan pendidik dan tenaga
kependidikan yang profesional, penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan yang
berkualitas, serta tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
Secara keseluruhan, proses cascading sasaran
kinerja tersebut memastikan keterpaduan antara kebijakan kementerian dengan
pelaksanaannya di satuan kerja, termasuk STAIN SAR Kepri. Dengan demikian, arah
pembangunan lima tahun ke depan dapat dijalankan secara terukur, terpadu, dan
efektif. Melalui kegiatan pendampingan ini, STAIN SAR Kepri meneguhkan
komitmennya dalam membangun dokumen Renstra yang strategis, komprehensif, dan
berorientasi pada peningkatan mutu serta daya saing institusi. (LF/Rina)
STAIN Kepri Ikuti Sosialisasi Nasional UM-PTKIN 2026, Perkuat Peran Humas dalam Branding Kampus
Bangun Budaya Publikasi Ilmiah, Mahasiswa PBA STAIN SAR Kepri Ikuti Pelatihan Penulisan Karya Ilmiah
PENGUMUMAN DAFTAR ULANG SPAN 2026