السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — The 2nd Islamic and Malay Studies International Conference (IMSIC) yang diselenggarakan oleh STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau berhasil menyelenggarakan Special Panel 4 dengan topik sentral, "Recent trends and Strategies on Sustaining Cultural and Spiritual Values among Digital Era Society." Sesi yang dimoderatori oleh Dr. Rizky Ramadhona, M.Pd., tersebut menghadirkan dua akademisi terkemuka dari STAIN SAR Kepri, Mhd. Abror, M.A., dan Abdul Malik Al Munir, M.Hum., yang menawarkan kerangka kerja akademis untuk mengharmonisasi nilai-nilai Islam dan kearifan lokal Melayu dengan tantangan sosiokultural kontemporer.
Mhd.
Abror, M.A., membuka diskusi dengan menyoroti krisis krusial terkait hak anak
pasca perceraian di Indonesia, di mana lebih dari separuh dari rata-rata 480
ribu kasus perceraian tahunan berdampak langsung pada kesejahteraan anak akibat
lemahnya penegakan hukum nafkah.
“Kewajiban
nafkah ayah, sebagai dasar hukum yang kokoh dalam Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah
233, At-Talaq 6-7) dan Ijma' Ulama, seharusnya tetap melekat tanpa
memandang status perkawinan, namun implementasinya di lapangan menuntut adanya
rekonstruksi konseptual,” jelasnya.
Sebagai solusi substantif, Abror mengusulkan pendekatan Restorative Family Justice (RFJ). Model ini menekankan perbaikan kerusakan (harm) yang dialami anak, alih-alih berfokus pada penghukuman semata. RFJ diaktualisasikan melalui tiga pilar: integrasi maqāṣid al-syarī'ah untuk mencapai keadilan keluarga yang dinamis, kolaborasi multidisipliner antara hukum, psikologi, dan sosiologi, serta pemanfaatan teknologi digital seperti e-court dan smart contract guna meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan nafkah secara transparan.


Presentasi
ini lantas menggarisbawahi urgensi bagi Pemerintah dan lembaga yudikatif untuk
mengadopsi langkah-langkah konkret. Rekomendasi kunci yang diajukan mencakup
penetapan standar nafkah nasional yang terukur dan disesuaikan dengan inflasi,
peningkatan pelatihan bagi mediator dan hakim agama mengenai prinsip-prinsip
RFJ, serta percepatan digitalisasi layanan untuk menjamin hak-hak anak secara
responsif dan humanistik, menempatkan perlindungan anak sebagai tujuan utama.
Transisi
ke isu makro, Abdul Malik Al Munir, M.Hum., menghadirkan solusi komprehensif
terhadap krisis lingkungan global melalui lensa spiritual dan budaya.
Menggunakan metodologi hermeneutik-komparatif, Al Munir mengusulkan
sebuah model etika lingkungan berkelanjutan yang inovatif, yaitu integrasi
antara Eko-Teologi Islam dan Filosofi Melayu, sebagai upaya menyatukan otoritas
transenden Al-Qur'an dengan kearifan lokal yang tervalidasi.
Model
integrasi tersebut dibangun di atas fondasi tiga prinsip Eko-Teologi Islam, Tauhid
(kesatuan penciptaan), Khalifah (tanggung jawab pemeliharaan), dan Mizan
(keseimbangan alam), yang disandingkan dengan pandangan ekologis masyarakat
Melayu. Filosofi Melayu, seperti yang tercermin dalam ungkapan adat Melayu ("Kalau
tidak ada laut, hampalah perut") menegaskan bahwa alam adalah entitas
yang wajib dihormati. Integrasi nilai-nilai ini menghasilkan kerangka kerja
etika yang aplikatif, menjembatani prinsip abstrak dan praktik konkret
pelestarian lingkungan.
Secara
keseluruhan, Special Panel 4 IMSIC 2025 menunjukkan peran vital lembaga
pendidikan Islam dalam merespons tantangan digital era society. Baik
melalui rekonstruksi keadilan keluarga yang humanistik berbasis RFJ maupun
formulasi etika lingkungan yang kuat berbasis integrasi spiritual dan kearifan
lokal, STAIN SAR Kepri menyajikan cetak biru akademis untuk membentuk
masyarakat yang adaptif, beretika, dan bertanggung jawab demi kesinambungan
nilai-nilai kultural dan spiritual di tengah arus transformasi digital. (LF/Gby)
STAIN Kepri Ikuti Sosialisasi Nasional UM-PTKIN 2026, Perkuat Peran Humas dalam Branding Kampus
Bangun Budaya Publikasi Ilmiah, Mahasiswa PBA STAIN SAR Kepri Ikuti Pelatihan Penulisan Karya Ilmiah
PENGUMUMAN DAFTAR ULANG SPAN 2026