السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Special Panel 4 The 2nd IMSIC STAIN SAR Kepri Gagas Rekonstruksi Keadilan Keluarga dan Etika Lingkungan di Era Digital

  • 12 November 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 168
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan IlmuThe 2nd Islamic and Malay Studies International Conference (IMSIC) yang diselenggarakan oleh STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau berhasil menyelenggarakan Special Panel 4 dengan topik sentral, "Recent trends and Strategies on Sustaining Cultural and Spiritual Values among Digital Era Society." Sesi yang dimoderatori oleh Dr. Rizky Ramadhona, M.Pd., tersebut menghadirkan dua akademisi terkemuka dari STAIN SAR Kepri, Mhd. Abror, M.A., dan Abdul Malik Al Munir, M.Hum., yang menawarkan kerangka kerja akademis untuk mengharmonisasi nilai-nilai Islam dan kearifan lokal Melayu dengan tantangan sosiokultural kontemporer.

Mhd. Abror, M.A., membuka diskusi dengan menyoroti krisis krusial terkait hak anak pasca perceraian di Indonesia, di mana lebih dari separuh dari rata-rata 480 ribu kasus perceraian tahunan berdampak langsung pada kesejahteraan anak akibat lemahnya penegakan hukum nafkah.

“Kewajiban nafkah ayah, sebagai dasar hukum yang kokoh dalam Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah 233, At-Talaq 6-7) dan Ijma' Ulama, seharusnya tetap melekat tanpa memandang status perkawinan, namun implementasinya di lapangan menuntut adanya rekonstruksi konseptual,” jelasnya.

Sebagai solusi substantif, Abror mengusulkan pendekatan Restorative Family Justice (RFJ). Model ini menekankan perbaikan kerusakan (harm) yang dialami anak, alih-alih berfokus pada penghukuman semata. RFJ diaktualisasikan melalui tiga pilar: integrasi maqāṣid al-syarī'ah untuk mencapai keadilan keluarga yang dinamis, kolaborasi multidisipliner antara hukum, psikologi, dan sosiologi, serta pemanfaatan teknologi digital seperti e-court dan smart contract guna meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan nafkah secara transparan.


Presentasi ini lantas menggarisbawahi urgensi bagi Pemerintah dan lembaga yudikatif untuk mengadopsi langkah-langkah konkret. Rekomendasi kunci yang diajukan mencakup penetapan standar nafkah nasional yang terukur dan disesuaikan dengan inflasi, peningkatan pelatihan bagi mediator dan hakim agama mengenai prinsip-prinsip RFJ, serta percepatan digitalisasi layanan untuk menjamin hak-hak anak secara responsif dan humanistik, menempatkan perlindungan anak sebagai tujuan utama.

Transisi ke isu makro, Abdul Malik Al Munir, M.Hum., menghadirkan solusi komprehensif terhadap krisis lingkungan global melalui lensa spiritual dan budaya. Menggunakan metodologi hermeneutik-komparatif, Al Munir mengusulkan sebuah model etika lingkungan berkelanjutan yang inovatif, yaitu integrasi antara Eko-Teologi Islam dan Filosofi Melayu, sebagai upaya menyatukan otoritas transenden Al-Qur'an dengan kearifan lokal yang tervalidasi.

Model integrasi tersebut dibangun di atas fondasi tiga prinsip Eko-Teologi Islam, Tauhid (kesatuan penciptaan), Khalifah (tanggung jawab pemeliharaan), dan Mizan (keseimbangan alam), yang disandingkan dengan pandangan ekologis masyarakat Melayu. Filosofi Melayu, seperti yang tercermin dalam ungkapan adat Melayu ("Kalau tidak ada laut, hampalah perut") menegaskan bahwa alam adalah entitas yang wajib dihormati. Integrasi nilai-nilai ini menghasilkan kerangka kerja etika yang aplikatif, menjembatani prinsip abstrak dan praktik konkret pelestarian lingkungan.

Secara keseluruhan, Special Panel 4 IMSIC 2025 menunjukkan peran vital lembaga pendidikan Islam dalam merespons tantangan digital era society. Baik melalui rekonstruksi keadilan keluarga yang humanistik berbasis RFJ maupun formulasi etika lingkungan yang kuat berbasis integrasi spiritual dan kearifan lokal, STAIN SAR Kepri menyajikan cetak biru akademis untuk membentuk masyarakat yang adaptif, beretika, dan bertanggung jawab demi kesinambungan nilai-nilai kultural dan spiritual di tengah arus transformasi digital. (LF/Gby)