السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menerima kunjungan perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka koordinasi dan fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kegiatan berlangsung pada Rabu, 5 November 2025 di Ruang P3M STAIN SAR Kepri.
Kunjungan
ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum
Kepri, Bobby Briando, S.E., MSA., Ph.D, bersama staf Kanwil, Nurmansyah dan Muzliya
Pertiwi, yang disambut langsung oleh Plt. Kepala P3M STAIN SAR Kepri, Sella
Kurnia Sari, M.Sc, didampingi Sekretaris P3M, Dwi Rio Sudarroji, M.Psi, beserta
jajaran staf.
Dalam
pertemuan tersebut, kedua pihak membahas mekanisme pencatatan HKI serentak yang
diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Kepri, termasuk dukungan P3M dalam
memfasilitasi pendaftaran HKI dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa
STAIN SAR Kepri. Program ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat
budaya riset, inovasi, serta perlindungan karya intelektual di lingkungan
perguruan tinggi keagamaan.
Plt.
Kepala P3M STAIN SAR Kepri, Sella Kurnia Sari, menjelaskan bahwa pihaknya telah
menyiapkan berbagai kelengkapan teknis dan administratif untuk mendukung
pelaksanaan pencatatan HKI tersebut.
“P3M siap memfasilitasi proses pendaftaran HKI secara gratis bagi civitas academica, baik dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa. Ini adalah bentuk komitmen kampus dalam mendorong lahirnya inovasi dan karya orisinal yang bernilai akademik dan sosial,” ungkapnya.


Adapun
persyaratan pendaftaran meliputi pengisian formulir pencipta, fotokopi KTP
seluruh pencipta, dua buah materai, serta pengumpulan karya dalam bentuk soft
file dan hard file. Bagi karya yang dialihkan kepada institusi, hak
cipta akan didaftarkan atas nama STAIN Sultan Abdurrahman Kepri.
Dalam
kesempatan yang sama, Bobby Briando, S.E., MSA., Ph.D menegaskan pentingnya
kesadaran civitas academica untuk melindungi karya intelektual agar tidak
disalahgunakan pihak lain.
“Perlindungan
HKI bukan hanya soal pengakuan formal, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap
kerja ilmiah dan inovasi dosen maupun mahasiswa. Kami berharap STAIN SAR Kepri
dapat menjadi pelopor pencatatan HKI di lingkungan PTKIN,” ujarnya.
Melalui
kegiatan ini, STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menegaskan komitmennya
dalam memperkuat ekosistem akademik berbasis riset dan inovasi. Kolaborasi
dengan Kanwil Kemenkum Kepri diharapkan dapat memperluas wawasan civitas academica
tentang pentingnya hak kekayaan intelektual, sekaligus meningkatkan reputasi
kelembagaan kampus di tingkat nasional. (LF/Gby)
STAIN Kepri Ikuti Sosialisasi Nasional UM-PTKIN 2026, Perkuat Peran Humas dalam Branding Kampus
Bangun Budaya Publikasi Ilmiah, Mahasiswa PBA STAIN SAR Kepri Ikuti Pelatihan Penulisan Karya Ilmiah
PENGUMUMAN DAFTAR ULANG SPAN 2026