السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

P3M STAIN SAR Kepri Bangun Budaya Riset dan Inovasi melalui Pendaftaran HKI Serentak Bersama Kemenkum Kepri

  • 05 November 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 132
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menerima kunjungan perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka koordinasi dan fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kegiatan berlangsung pada Rabu, 5 November 2025 di Ruang P3M STAIN SAR Kepri.

Kunjungan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kepri, Bobby Briando, S.E., MSA., Ph.D, bersama staf Kanwil, Nurmansyah dan Muzliya Pertiwi, yang disambut langsung oleh Plt. Kepala P3M STAIN SAR Kepri, Sella Kurnia Sari, M.Sc, didampingi Sekretaris P3M, Dwi Rio Sudarroji, M.Psi, beserta jajaran staf.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas mekanisme pencatatan HKI serentak yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Kepri, termasuk dukungan P3M dalam memfasilitasi pendaftaran HKI dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa STAIN SAR Kepri. Program ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat budaya riset, inovasi, serta perlindungan karya intelektual di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.

Plt. Kepala P3M STAIN SAR Kepri, Sella Kurnia Sari, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai kelengkapan teknis dan administratif untuk mendukung pelaksanaan pencatatan HKI tersebut.

“P3M siap memfasilitasi proses pendaftaran HKI secara gratis bagi civitas academica, baik dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa. Ini adalah bentuk komitmen kampus dalam mendorong lahirnya inovasi dan karya orisinal yang bernilai akademik dan sosial,” ungkapnya.


Adapun persyaratan pendaftaran meliputi pengisian formulir pencipta, fotokopi KTP seluruh pencipta, dua buah materai, serta pengumpulan karya dalam bentuk soft file dan hard file. Bagi karya yang dialihkan kepada institusi, hak cipta akan didaftarkan atas nama STAIN Sultan Abdurrahman Kepri.

Dalam kesempatan yang sama, Bobby Briando, S.E., MSA., Ph.D menegaskan pentingnya kesadaran civitas academica untuk melindungi karya intelektual agar tidak disalahgunakan pihak lain.

“Perlindungan HKI bukan hanya soal pengakuan formal, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kerja ilmiah dan inovasi dosen maupun mahasiswa. Kami berharap STAIN SAR Kepri dapat menjadi pelopor pencatatan HKI di lingkungan PTKIN,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem akademik berbasis riset dan inovasi. Kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Kepri diharapkan dapat memperluas wawasan civitas academica tentang pentingnya hak kekayaan intelektual, sekaligus meningkatkan reputasi kelembagaan kampus di tingkat nasional. (LF/Gby)