السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ketua STAIN SAR Kepri Tegaskan Penguatan Peran PTKI dalam Kunjungan Kerja Panja RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI

  • 06 November 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 116
Berita Utama

Batam, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag, menghadiri kegiatan Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diselenggarakan oleh Komisi X DPR RI pada Kamis, 6 November 2025 di Politeknik Negeri Batam.

Kegiatan yang berlangsung dalam rangka pembahasan draf RUU Sisdiknas ini menjadi wadah strategis bagi perguruan tinggi di Kepulauan Riau, termasuk STAIN SAR Kepri, untuk memberikan masukan substantif terhadap arah kebijakan pendidikan nasional yang baru. Hadir dalam forum tersebut perwakilan dari LLDIKTI Wilayah XVII, UMRAH, Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang, UIB, UPB, UNIBA, serta APTISI dan Asosiasi Dosen Indonesia Kepri.

Dalam penjelasannya, Ketua STAIN SAR Kepri, Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag, menegaskan bahwa revisi RUU Sisdiknas harus menjamin kesetaraan dan diferensiasi bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Menurutnya, keunikan PTKI dalam membangun moderasi beragama dan penguatan nilai budaya lokal harus tetap diakomodasi secara eksplisit dalam pasal-pasal RUU.

“STAIN SAR Kepri mendukung integrasi sistem pendidikan nasional yang inklusif, namun kekhasan dan misi keilmuan PTKI harus tetap diakui secara proporsional. Pendidikan keagamaan memiliki kontribusi besar dalam membangun karakter bangsa dan ketahanan moral masyarakat,” ungkapnya.


Selain menyoroti aspek kelembagaan, Dr. Faisal juga menekankan pentingnya distribusi anggaran pendidikan yang adil dan proporsional. Menurutnya, porsi alokasi anggaran bagi pendidikan tinggi keagamaan masih jauh tertinggal dibandingkan lembaga pendidikan umum.

“Dengan jumlah lembaga dan satuan pendidikan keagamaan yang besar, sudah semestinya RUU Sisdiknas mengatur secara eksplisit pembagian anggaran lintas kementerian agar tidak terjadi ketimpangan. Proporsionalitas ini penting untuk menjamin akses dan kualitas pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua STAIN SAR Kepri juga mengusulkan adanya “Satu Peta Data Pendidikan Tinggi Nasional” yang mengintegrasikan data PD-Dikti dan EMIS agar sistem pelaporan perguruan tinggi umum dan keagamaan dapat saling terhubung. Menurutnya, integrasi data menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, akreditasi, dan perencanaan pendidikan nasional.

Dr. Faisal juga menyoroti pentingnya pengakuan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi lulusan pesantren dan madrasah sebagai bagian dari sistem multi-entry dan multi-exit pendidikan tinggi. Hal ini, katanya, menjadi bentuk afirmasi terhadap keberagaman jalur pendidikan Islam dan pengakuan terhadap pengalaman belajar nonformal yang berbasis spiritualitas dan kemasyarakatan.


Lebih lanjut, Ketua STAIN SAR Kepri menyampaikan harapan agar perubahan bentuk kelembagaan dari sekolah tinggi ke institut atau universitas dapat diproses melalui mekanisme yang lebih sederhana dan efisien tanpa tumpang tindih kewenangan antar kementerian.

“Jika regulasi ini disempurnakan, maka PTKI di daerah seperti STAIN SAR Kepri akan lebih mudah berkembang menjadi lembaga pendidikan tinggi yang unggul, mandiri, dan kompetitif secara nasional,” pungkasnya.

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya Komisi X DPR RI untuk menyerap aspirasi perguruan tinggi dalam penyusunan RUU Sisdiknas yang berorientasi pada kualitas, inklusivitas, dan transformasi pendidikan nasional. Melalui partisipasi aktif ini, STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran pendidikan Islam sebagai fondasi moral dan intelektual bangsa, sejalan dengan visinya sebagai kampus yang berintegritas, berwawasan global, dan berorientasi pada mutu. (LF/Gby)