السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

STAIN SAR Kepri Mantapkan Tata Kelola Transparan melalui Sosialisasi SPI bersama BPKP, Tegaskan Pengendalian & Penanganan Benturan Kepentingan

  • 25 September 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 54
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu – Satuan Pengawas Internal (SPI) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan pengendalian penanganan benturan kepentingan pada Kamis (25/9/2025). Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Dosen, Gedung Kuliah Terpadu STAIN SAR Kepri tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau, Anjar Suryatmono, IR., S.E., S.T. (Auditor Ahli Madya), serta dihadiri oleh Wakil Ketua II STAIN SAR Kepri, Dr. Almahfuz, M.Si., Kepala SPI Sella Kurnia Sari, M.Sc., Kepala Bagian AUAK Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I, seluruh ketua program studi, perwakilan organisasi mahasiswa, dan pemangku kepentingan institusi.

Kegiatan bertujuan memperkuat kapasitas internal kampus dalam mencegah, mengidentifikasi, dan menangani benturan kepentingan sebagai bagian dari upaya pencapaian zona integritas. Dalam sambutannya, Wakil Ketua II, Dr. Almahfuz, menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan institusi serta pengembangan budaya profesionalisme yang berlandaskan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.

“Mohon seluruh civitas academica untuk memahami potensi benturan kepentingan dan menerapkan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.


Kepala SPI STAIN SAR Kepri, Sella Kurnia Sari, M.Sc., memaparkan konteks kelembagaan kegiatan sekaligus menegaskan urgensi pengendalian benturan kepentingan. Menurutnya, sosialisasi ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya strategis dalam pengumpulan bukti (evidence) pemenuhan persyaratan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Pemahaman mengenai jenis-jenis benturan kepentingan, mekanisme pelaporan, serta prosedur penanganannya menjadi hal yang sangat penting. Semua unsur kampus, baik pejabat, dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa, harus memahami aspek ini agar implementasi kontrol internal dapat berjalan secara efektif,” ungkapnya.


Dalam sesi inti, narasumber dari BPKP, Anjar Suryatmono, menyajikan materi komprehensif terkait definisi benturan kepentingan, klasifikasi benturan (mis. kepentingan keuangan, non-keuangan, keluarga, dan relasi profesional), serta langkah-langkah pengendalian praktis. Anjar menekankan perlunya langkah preventif seperti kebijakan deklarasi kepentingan, mekanisme rotasi tugas, pembatasan peran dalam proses pengambilan keputusan untuk pihak berkepentingan, serta pencatatan dan dokumentasi yang baik sebagai bentuk bukti tata kelola. Selain itu, narasumber memberikan panduan teknis mengenai alur pelaporan dan investigasi internal serta peran unit pengawas dalam memfasilitasi transparansi dan akuntabilitas.

Selaras dengan itu, SPI memperkenalkan dua inovasi layanan digital yang bertujuan memperluas akses pelaporan dan meningkatkan transparansi: (1) pengembangan situs informasi SPI yang memuat profil unit, regulasi, SOP, dan laporan kegiatan; dan (2) platform pengaduan masyarakat berbasis digital (pengaduan internal/eksternal) yang dapat diakses melalui QR code, tautan web, atau saluran komunikasi resmi kampus. Kepala SPI menjelaskan bahwa digitalisasi pengaduan mempermudah pendokumentasian, mempercepat tindak lanjut, dan meningkatkan keterlibatan sivitas akademika dalam mekanisme pengawasan.


Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi mendalam yang melibatkan peserta dari unsur akademik, administrasi, dan mahasiswa. Beberapa rekomendasi yang muncul meliputi penguatan regulasi internal mengenai deklarasi kepentingan, penyusunan SOP penanganan benturan kepentingan, peningkatan sosialisasi berkesinambungan, serta penguatan kapasitas auditor internal.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, STAIN SAR Kepri menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel. Langkah-langkah pengendalian benturan kepentingan yang sistematis diharapkan dapat meningkatkan integritas pelayanan akademik dan administrasi, sekaligus mendukung upaya institusi menuju birokrasi yang bersih dan profesional. (LF/Jiah)