السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu – Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau melalui Tim Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara Pemberian Cuti ASN pada Selasa (23/9/2025). Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman pegawai mengenai hak dan kewajiban terkait pengelolaan cuti, baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sosialisasi
ini mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Peraturan BKN Nomor 24
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, Peraturan BKN Nomor 7 Tahun
2021 tentang perubahan atas tata cara pemberian cuti PNS, serta Peraturan BKN
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK. Selain itu, Surat
Edaran Menpan Nomor 14 Tahun 2023 dan surat Direktur Perundangan BKN Tahun 2022
juga turut mempertegas aturan terkait cuti, termasuk hak cuti ibadah haji bagi
PPPK.
Analis SDMA STAIN SAR Kepri, Marta Saputra, S.E., selaku narasumber, menjelaskan bahwa cuti merupakan keadaan tidak bekerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku. Adapun jenis-jenis cuti meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti besar, serta cuti karena alasan penting.
Lebih
lanjut dijelaskan, cuti tahunan diberikan selama 12 hari kerja bagi pegawai
yang telah bekerja minimal satu tahun, dengan kemungkinan akumulasi hingga 18
atau 24 hari kerja, tergantung masa kerja. Untuk PPPK dengan masa kerja kurang
dari satu tahun, cuti dapat diberikan atas alasan tertentu, seperti keluarga
sakit keras atau perkawinan pertama.
Sementara itu, cuti sakit bagi PNS dapat diberikan hingga 1 tahun dengan perpanjangan 6 bulan jika diperlukan. Jika kondisi tidak pulih dalam jangka waktu tersebut, PNS dapat diberhentikan dengan hormat. Adapun PPPK berhak atas cuti sakit maksimal 30 hari kerja kumulatif dengan keterangan dokter pemerintah.
Cuti
melahirkan diberikan bagi kelahiran anak pertama hingga ketiga dengan durasi tiga
bulan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, PNS berhak mengajukan cuti
besar. Sedangkan cuti besar dapat diberikan maksimal 3 bulan bagi PNS dengan
masa kerja minimal lima tahun, atau bagi mereka yang akan melaksanakan ibadah
haji pertama kali meskipun masa kerja belum mencapai lima tahun.
Narasumber juga menekankan bahwa cuti tahunan dapat ditangguhkan paling lama satu tahun apabila terdapat kepentingan dinas yang mendesak. Meski demikian, hak cuti yang ditangguhkan tetap dapat digunakan pada tahun berikutnya sesuai ketentuan.
Ketua
STAIN SAR Kepri, Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag., dalam arahannya menyampaikan
bahwa sosialisasi ini merupakan bagian penting dari upaya kampus menegakkan
tata kelola kepegawaian yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi.
“Pemahaman
yang baik mengenai hak cuti ASN diharapkan mampu mendorong keseimbangan antara
kinerja kelembagaan dan kesejahteraan pegawai, sehingga tercipta lingkungan
kerja yang produktif dan harmonis,” ungkapnya.
Melalui
kegiatan ini, STAIN SAR Kepri menegaskan komitmennya dalam membangun manajemen
kepegawaian yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan
publik di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri. (LF/Obi)
Penerimaan Tamu Racana Angkatan IX STAIN Kepri: Kokohkan Persaudaraan dengan Semangat Totalitas
Disdik Tanjungpinang Gandeng Mahasiswa dalam Monev ANBK SD se-Kota Tanjungpinang
Mahasiswa STAIN Kepri Raih Juara 2 Voli Putra dalam Rangka Dies Natalis Poltekkes