السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penguatan Manajemen SDM Aparatur, STAIN SAR Kepri Hadirkan Sosialisasi Komprehensif Aturan Cuti ASN

  • 23 September 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 22
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu – Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau melalui Tim Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara Pemberian Cuti ASN pada Selasa (23/9/2025). Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman pegawai mengenai hak dan kewajiban terkait pengelolaan cuti, baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sosialisasi ini mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas tata cara pemberian cuti PNS, serta Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK. Selain itu, Surat Edaran Menpan Nomor 14 Tahun 2023 dan surat Direktur Perundangan BKN Tahun 2022 juga turut mempertegas aturan terkait cuti, termasuk hak cuti ibadah haji bagi PPPK.

Analis SDMA STAIN SAR Kepri, Marta Saputra, S.E., selaku narasumber, menjelaskan bahwa cuti merupakan keadaan tidak bekerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku. Adapun jenis-jenis cuti meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti besar, serta cuti karena alasan penting.


Lebih lanjut dijelaskan, cuti tahunan diberikan selama 12 hari kerja bagi pegawai yang telah bekerja minimal satu tahun, dengan kemungkinan akumulasi hingga 18 atau 24 hari kerja, tergantung masa kerja. Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, cuti dapat diberikan atas alasan tertentu, seperti keluarga sakit keras atau perkawinan pertama.

Sementara itu, cuti sakit bagi PNS dapat diberikan hingga 1 tahun dengan perpanjangan 6 bulan jika diperlukan. Jika kondisi tidak pulih dalam jangka waktu tersebut, PNS dapat diberhentikan dengan hormat. Adapun PPPK berhak atas cuti sakit maksimal 30 hari kerja kumulatif dengan keterangan dokter pemerintah.


Cuti melahirkan diberikan bagi kelahiran anak pertama hingga ketiga dengan durasi tiga bulan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, PNS berhak mengajukan cuti besar. Sedangkan cuti besar dapat diberikan maksimal 3 bulan bagi PNS dengan masa kerja minimal lima tahun, atau bagi mereka yang akan melaksanakan ibadah haji pertama kali meskipun masa kerja belum mencapai lima tahun.

Narasumber juga menekankan bahwa cuti tahunan dapat ditangguhkan paling lama satu tahun apabila terdapat kepentingan dinas yang mendesak. Meski demikian, hak cuti yang ditangguhkan tetap dapat digunakan pada tahun berikutnya sesuai ketentuan.


Ketua STAIN SAR Kepri, Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag., dalam arahannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian penting dari upaya kampus menegakkan tata kelola kepegawaian yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi.

“Pemahaman yang baik mengenai hak cuti ASN diharapkan mampu mendorong keseimbangan antara kinerja kelembagaan dan kesejahteraan pegawai, sehingga tercipta lingkungan kerja yang produktif dan harmonis,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, STAIN SAR Kepri menegaskan komitmennya dalam membangun manajemen kepegawaian yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri. (LF/Obi)