السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Mahasiswa HKI STAIN SAR Kepri Perkuat Pemahaman Hukum Syariah melalui Kajian Sengketa Akad di PTA Tanjungpinang

  • 19 September 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 15
Kegiatan Mahasiswa

Tanjungpinang, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu – Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau mengikuti kegiatan Zoom Meeting bersama hakim-hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Tanjungpinang pada Jumat (19/9/2025). Kegiatan yang dipusatkan di Command Center PTA Tanjungpinang ini menghadirkan narasumber utama Yang Mulia Drs. H. Busra, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya, narasumber mengangkat tema “Dominasi Akad Pembiayaan Syariah dan Potensi Sengketa”. Topik ini dinilai sangat relevan dengan dinamika masyarakat modern yang semakin banyak memanfaatkan akad syariah, baik di sektor perbankan maupun lembaga keuangan mikro.

Drs. H. Busra, S.H., M.H. menegaskan bahwa akad pembiayaan syariah merupakan instrumen penting dalam menopang ekonomi umat. Namun demikian, praktiknya juga berpotensi menimbulkan sengketa, baik akibat kurangnya pemahaman para pihak terhadap isi akad, perbedaan penafsiran klausul, maupun kasus wanprestasi. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif tentang prinsip syariah dan penerapannya mutlak diperlukan, baik oleh masyarakat maupun praktisi hukum.


“Keterlibatan mahasiswa dalam forum seperti ini penting untuk membekali mereka dengan wawasan praktis, agar kelak mampu menghadapi realitas hukum syariah yang dinamis,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa Prodi HKI tidak hanya memperoleh pengetahuan teoritis, tetapi juga pengalaman langsung dari praktisi peradilan. Sejumlah hakim PTA Tanjungpinang pun memberikan tanggapan positif, menyatakan bahwa topik yang dibahas sangat tepat bagi mahasiswa HKI STAIN SAR Kepri untuk memperkuat kompetensi akademik sekaligus kesiapan profesional mereka.

Harapannya, kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga mahasiswa STAIN SAR Kepri semakin terampil dalam mengintegrasikan teori dan praktik hukum, khususnya di bidang hukum keluarga Islam dan ekonomi syariah. (LF/Riyan)