السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Diskursus Kesaksian Perukyat dalam Rukyatul Hilal, Menggali Perspektif Ilmiah dan Syariah

  • 10 September 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 20
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu – Program Studi Hukum Keluarga Islam STAIN Kepri menggelar diskusi ilmiah bertajuk “Diskursus Kesaksian Perukyat dalam Rukyatul Hilal” pada Rabu (10/09). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, praktisi falak, serta perwakilan lembaga keagamaan yang berkompeten dalam bidang hisab dan rukyat.

Rukyatul hilal merupakan salah satu metode penentuan awal bulan hijriah yang hingga kini masih digunakan secara luas di Indonesia maupun negara lain. Namun, persoalan mengenai kesaksian perukyat yakni individu yang menyaksikan kemunculan hilal masih menjadi perdebatan, baik dari sisi validitas hukum Islam maupun keabsahan ilmiahnya.

Dalam diskursus ini, juga dibahas perbedaan pandangan para ulama mengenai jumlah saksi yang dibutuhkan dalam penetapan hilal. Sebagian ulama berpendapat cukup dengan satu orang saksi yang adil, seperti yang dianut oleh Mazhab Syafi’i dan Hanbali. Sementara itu, ulama dari Mazhab Hanafi dan Maliki lebih menekankan perlunya dua orang saksi atau lebih untuk menguatkan kesaksian. Perbedaan pendapat ini menegaskan bahwa aspek kesaksian dalam rukyatul hilal tidak hanya terkait fenomena astronomis, tetapi juga berakar kuat pada interpretasi fiqh yang beragam.

“Kesaksian perukyat adalah titik temu antara syariah dan ilmu pengetahuan. Di sinilah pentingnya mengkaji ulang secara ilmiah dan tetap berpijak pada hukum Islam agar keputusan penetapan awal bulan hijriah memiliki legitimasi kuat,” tegas Aris.

Diskusi ini juga menyinggung tantangan yang dihadapi, mulai dari faktor atmosfer yang dapat mengaburkan visibilitas hilal, hingga aspek hukum ketika terdapat perbedaan kesaksian antara satu daerah dengan daerah lainnya. Beberapa peserta menyampaikan bahwa sinergi antara ilmu astronomi modern dan fiqh sangat dibutuhkan agar penentuan awal bulan hijriah semakin kuat, baik secara syar’i maupun ilmiah.


Kegiatan yang berlangsung di Laboratorium Ilmu Falak ini mendapat antusiasme besar dari mahasiswa, dosen, serta tamu undangan. Diskursus ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan sekaligus memperkuat peran kampus dalam memberikan kontribusi nyata terhadap isu-isu keagamaan yang relevan dengan kehidupan masyarakat. (Gby/Arbi/Anisa)