السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

STAIN SAR Kepri Perkuat Riset Akademik melalui FGD Kebijakan Administrasi Kependudukan bagi Nikah Siri

  • 28 Agustus 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 31
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Tanjungpinang dalam rangka penelitian dosen yang didanai melalui program Litapdimas Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Internasional Gedung Kuliah Terpadu STAIN SAR Kepri pada Kamis (28/8/2025).

Diskusi ilmiah tersebut mengusung tema “Pandangan Hukum Kepala KUA Se-Kota Tanjungpinang Terhadap Kebijakan Penerbitan Kartu Keluarga bagi Nikah Siri Berdasarkan Permendagri No. 109 Tahun 2019.” Hadir sebagai narasumber utama, Riawati, S.Sos., M.M., selaku Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, yang memaparkan regulasi dan prosedur terkait penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan nikah siri.

Dalam paparannya, Riawati menjelaskan bahwa penerbitan KK bagi pasangan nikah siri diatur dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Pasangan nikah siri dapat dicantumkan dalam satu KK dengan status “kawin belum tercatat”. Untuk itu, pemohon wajib melampirkan dokumen persyaratan, antara lain formulir F.1.02, surat pengantar RT/RW, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian belum tercatat. Prosedur penerbitan KK meliputi tahapan verifikasi berkas, wawancara pasangan, persetujuan pejabat, hingga pencetakan dokumen oleh operator.

Lebih lanjut, narasumber menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, penerbitan KK bagi nikah siri memberikan akses administrasi kependudukan bagi masyarakat yang sebelumnya tidak tercatat, serta melindungi hak-hak anak dari pernikahan siri. Namun di sisi lain, status perkawinan yang belum tercatat resmi dapat menimbulkan dampak sosial dan persoalan hukum di masyarakat. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan secara resmi tetap menjadi prioritas untuk menciptakan ketertiban administrasi dan keberkahan rumah tangga.


Dosen STAIN SAR Kepri sekaligus peneliti Litapdimas, Hanafi Yunus, Lc., M.H.I., selaku penggagas kegiatan ini, menegaskan bahwa FGD ini merupakan bagian dari penelitian berbasis penguatan kapasitas akademik.

“Diskusi bersama para Kepala KUA menjadi penting untuk menggali pandangan praktis dan yuridis terkait kebijakan penerbitan KK bagi nikah siri. Dengan demikian, hasil penelitian ini tidak hanya memperkaya khazanah akademik, tetapi juga memberikan masukan konstruktif bagi pemerintah daerah dalam implementasi regulasi,” jelasnya.

Melalui forum ini, STAIN SAR Kepri kembali menegaskan perannya sebagai pusat kajian akademik yang berkomitmen menghadirkan solusi atas isu-isu aktual keagamaan dan sosial, sekaligus mendorong sinergi yang lebih kuat antara perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat. (LF/HY)