السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Tanjungpinang dalam rangka penelitian dosen yang didanai melalui program Litapdimas Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Internasional Gedung Kuliah Terpadu STAIN SAR Kepri pada Kamis (28/8/2025).
Diskusi
ilmiah tersebut mengusung tema “Pandangan Hukum Kepala KUA Se-Kota
Tanjungpinang Terhadap Kebijakan Penerbitan Kartu Keluarga bagi Nikah Siri
Berdasarkan Permendagri No. 109 Tahun 2019.” Hadir sebagai narasumber
utama, Riawati, S.Sos., M.M., selaku Sekretaris Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, yang memaparkan regulasi dan
prosedur terkait penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan nikah siri.
Dalam
paparannya, Riawati menjelaskan bahwa penerbitan KK bagi pasangan nikah siri
diatur dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 sebagai turunan dari Peraturan
Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Pasangan nikah siri dapat dicantumkan dalam satu
KK dengan status “kawin belum tercatat”. Untuk itu, pemohon wajib
melampirkan dokumen persyaratan, antara lain formulir F.1.02, surat pengantar
RT/RW, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
perkawinan/perceraian belum tercatat. Prosedur penerbitan KK meliputi tahapan
verifikasi berkas, wawancara pasangan, persetujuan pejabat, hingga pencetakan
dokumen oleh operator.
Lebih lanjut, narasumber menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, penerbitan KK bagi nikah siri memberikan akses administrasi kependudukan bagi masyarakat yang sebelumnya tidak tercatat, serta melindungi hak-hak anak dari pernikahan siri. Namun di sisi lain, status perkawinan yang belum tercatat resmi dapat menimbulkan dampak sosial dan persoalan hukum di masyarakat. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan secara resmi tetap menjadi prioritas untuk menciptakan ketertiban administrasi dan keberkahan rumah tangga.
Dosen
STAIN SAR Kepri sekaligus peneliti Litapdimas, Hanafi Yunus, Lc., M.H.I.,
selaku penggagas kegiatan ini, menegaskan bahwa FGD ini merupakan bagian dari
penelitian berbasis penguatan kapasitas akademik.
“Diskusi
bersama para Kepala KUA menjadi penting untuk menggali pandangan praktis dan
yuridis terkait kebijakan penerbitan KK bagi nikah siri. Dengan demikian, hasil
penelitian ini tidak hanya memperkaya khazanah akademik, tetapi juga memberikan
masukan konstruktif bagi pemerintah daerah dalam implementasi regulasi,” jelasnya.
Melalui
forum ini, STAIN SAR Kepri kembali menegaskan perannya sebagai pusat kajian
akademik yang berkomitmen menghadirkan solusi atas isu-isu aktual keagamaan dan
sosial, sekaligus mendorong sinergi yang lebih kuat antara perguruan tinggi,
pemerintah, dan masyarakat. (LF/HY)
Penerimaan Tamu Racana Angkatan IX STAIN Kepri: Kokohkan Persaudaraan dengan Semangat Totalitas
Disdik Tanjungpinang Gandeng Mahasiswa dalam Monev ANBK SD se-Kota Tanjungpinang
Mahasiswa STAIN Kepri Raih Juara 2 Voli Putra dalam Rangka Dies Natalis Poltekkes