السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Mahasiswa KKN STAIN SAR Kepri Dorong Legalitas UMKM Desa Resun melalui Pendampingan Sertifikat Halal dan NIB

  • 14 Agustus 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 46
Kegiatan Mahasiswa

Lingga, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau melaksanakan program pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Resun dalam proses pengurusan Sertifikat Halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pendampingan ini menyasar tiga pelaku usaha lokal, yaitu Empek-Empek Nisa, Tempe Berkah, dan Kue Kembang Goyang Bunda Mellita. Proses tersebut didampingi langsung oleh Muriharja selaku pendamping halal dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lingga, serta dihadiri oleh Kepala Kemenag Kabupaten Lingga yang turut mendukung kelancaran kegiatan.

Meskipun kegiatan dilaksanakan di tengah kondisi cuaca yang diguyur gerimis, semangat para pelaku UMKM tidak surut. Mereka mengikuti setiap tahapan pendampingan secara antusias, mulai dari persiapan dokumen, verifikasi data, hingga pendaftaran melalui sistem resmi yang berlaku.


Salah satu pelaku UMKM, Nisa, pemilik usaha Empek-Empek Nisa, mengungkapkan rasa syukurnya atas pendampingan ini. Selama ini kami belum memahami secara lengkap prosedur pengurusan sertifikat halal dan NIB.

“Dengan bimbingan dan pendampingan dari mahasiswa KKN dan pendamping halal, kami jadi lebih paham prosedur pengurusannya,” ujarnya pada Kamis, (14/8/2025).

Program ini merupakan bagian dari fokus KKN STAIN SAR Kepri dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya mendorong UMKM agar memiliki legalitas usaha yang lengkap. Dengan kepemilikan Sertifikat Halal dan NIB, produk-produk UMKM Desa Resun diharapkan dapat meningkatkan daya saing, memperluas pangsa pasar, serta memberikan jaminan mutu dan kepercayaan kepada konsumen. (Linga2/LF)

Baca juga selengkapnya disini!