السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penelitian Dosen Prodi HKI STAIN SAR Kepri Ungkap Peran Strategis Lembaga Adat Melayu dalam Penyelesaian Perkara Pidana

  • 12 Agustus 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 40
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Penelitian berjudul “Nilai Tunjuk Ajar Melayu dalam Penyelesaian Perkara Pidana oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang” yang dilakukan oleh Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Daria, M.H., dan Rizki Pradana Hidayatullah, M.Sos., dengan melibatkan mahasiswa Prodi HKI, mengungkap peran strategis lembaga adat dalam penyelesaian perkara pidana berbasis nilai-nilai kearifan lokal.

Dalam keterangannya, Daria menjelaskan bahwa lembaga adat memiliki kedudukan penting sebagai institusi yang mengedepankan penyelesaian perkara melalui nilai-nilai lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat kecenderungan penegak hukum untuk memprioritaskan hukum negara dibandingkan mekanisme adat.

“Fenomena ini menjadi fokus penelitian yang mempelajari mekanisme penyelesaian perkara pidana oleh LAM Kota Tanjungpinang, penerapan nilai Tunjuk Ajar Melayu (TAM), serta peluang dan tantangan yang dihadapi,” jelas Daria selaku ketua tim peneliti, Selasa (12/8/2025).


Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis, menggabungkan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan Focus Group Discussion (FGD), sedangkan data sekunder dihimpun dari dokumen resmi, laporan kasus hukum, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai penerapan nilai-nilai Tunjuk Ajar Melayu oleh LAM dalam penyelesaian perkara pidana.

Selain memberikan kontribusi akademik dalam pengembangan hukum berbasis budaya lokal, temuan ini juga diharapkan menjadi rekomendasi praktis bagi lembaga adat dan pemangku kebijakan dalam mengoptimalkan peran nilai-nilai kearifan lokal demi terwujudnya penyelesaian perkara yang adaptif, berkeadilan, dan selaras dengan karakter masyarakat Melayu di Kota Tanjungpinang.

Sebagai tindak lanjut, para peneliti berharap temuan ini dapat mendorong sinergi antara lembaga adat, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan sistem penyelesaian perkara yang harmonis, inklusif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern. Dengan demikian, nilai-nilai Tunjuk Ajar Melayu tidak hanya menjadi warisan budaya, tetapi juga pijakan strategis dalam membangun tatanan hukum yang berakar kuat pada identitas dan kearifan lokal masyarakat Melayu. (Rizki/LF)