السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Penelitian berjudul “Nilai Tunjuk Ajar Melayu dalam Penyelesaian Perkara Pidana oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang” yang dilakukan oleh Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Daria, M.H., dan Rizki Pradana Hidayatullah, M.Sos., dengan melibatkan mahasiswa Prodi HKI, mengungkap peran strategis lembaga adat dalam penyelesaian perkara pidana berbasis nilai-nilai kearifan lokal.
Dalam
keterangannya, Daria menjelaskan bahwa lembaga adat memiliki kedudukan penting
sebagai institusi yang mengedepankan penyelesaian perkara melalui nilai-nilai
lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Namun, dalam praktiknya, masih
terdapat kecenderungan penegak hukum untuk memprioritaskan hukum negara
dibandingkan mekanisme adat.
“Fenomena ini menjadi fokus penelitian yang mempelajari mekanisme penyelesaian perkara pidana oleh LAM Kota Tanjungpinang, penerapan nilai Tunjuk Ajar Melayu (TAM), serta peluang dan tantangan yang dihadapi,” jelas Daria selaku ketua tim peneliti, Selasa (12/8/2025).
Penelitian
ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis,
menggabungkan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara
mendalam, observasi partisipatif, dan Focus Group Discussion (FGD),
sedangkan data sekunder dihimpun dari dokumen resmi, laporan kasus hukum, dan
literatur yang relevan. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran
komprehensif mengenai penerapan nilai-nilai Tunjuk Ajar Melayu oleh LAM
dalam penyelesaian perkara pidana.
Selain
memberikan kontribusi akademik dalam pengembangan hukum berbasis budaya lokal,
temuan ini juga diharapkan menjadi rekomendasi praktis bagi lembaga adat dan
pemangku kebijakan dalam mengoptimalkan peran nilai-nilai kearifan lokal demi
terwujudnya penyelesaian perkara yang adaptif, berkeadilan, dan selaras dengan
karakter masyarakat Melayu di Kota Tanjungpinang.
Sebagai
tindak lanjut, para peneliti berharap temuan ini dapat mendorong sinergi antara
lembaga adat, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan sistem
penyelesaian perkara yang harmonis, inklusif, dan relevan dengan kebutuhan
masyarakat modern. Dengan demikian, nilai-nilai Tunjuk Ajar Melayu tidak
hanya menjadi warisan budaya, tetapi juga pijakan strategis dalam membangun
tatanan hukum yang berakar kuat pada identitas dan kearifan lokal masyarakat
Melayu. (Rizki/LF)
Penerimaan Tamu Racana Angkatan IX STAIN Kepri: Kokohkan Persaudaraan dengan Semangat Totalitas
Disdik Tanjungpinang Gandeng Mahasiswa dalam Monev ANBK SD se-Kota Tanjungpinang
Mahasiswa STAIN Kepri Raih Juara 2 Voli Putra dalam Rangka Dies Natalis Poltekkes