السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

FGD Prodi HKI STAIN SAR Kepri Gali Integrasi Tunjuk Ajar Melayu dalam Penyelesaian Perkara Pidana Adat Tanjungpinang

  • 11 Agustus 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 115
Kabar Prodi

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau melalui Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Nilai Tunjuk Ajar Melayu dalam Penyelesaian Perkara Pidana oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang” pada Senin, 11 Agustus 2025, di Ruang Rapat Balai Titah Kampus STAIN SAR Kepri. Kegiatan ini dihadiri pimpinan kampus, tokoh adat, akademisi, peneliti, dan mahasiswa.

FGD dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua II STAIN SAR Kepri, Dr. Almahfuz, M.Si., yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum ilmiah ini sebagai ruang sinergi antara akademisi dan pemangku adat dalam memperkuat implementasi nilai-nilai Tunjuk Ajar Melayu.

“Adat Melayu menempatkan moral, akhlak, dan budi luhur sebagai panduan utama dalam setiap aspek kehidupan. Nilai ini perlu terus dihidupkan, terutama dalam penyelesaian perkara pidana adat, agar hukum adat tetap relevan dan harmonis dengan regulasi nasional,” ujarnya.


Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber utama yang memberikan perspektif komprehensif terkait nilai Tunjuk Ajar Melayu dan relevansinya dalam penyelesaian perkara pidana adat di Kota Tanjungpinang. Dato’ Setia Perdana Yoan S. Nugraha, S.Pd., melalui materi “Peran Lembaga Adat Melayu (LAM) Tanjungpinang dalam Penyelesaian Perkara Pidana Adat di Kota Tanjungpinang”, memaparkan mekanisme penyelesaian perkara berbasis musyawarah mufakat yang menekankan restorasi sosial dan keharmonisan masyarakat.

Dato’ Setia Perdana Rendra Setyadiharja, S.Sos., M.IP., dalam paparannya bertajuk “Nilai-nilai Tunjuk Ajar Melayu dalam Penyelesaian Perkara Pidana Adat di Kota Tanjungpinang”, menegaskan bahwa Tunjuk Ajar Melayu sarat dengan nasihat, amanah, dan pedoman moral yang mencakup dimensi ketuhanan, sosial, dan demokrasi. Sementara itu, Evlin Walewangko, M.H., membawakan materi “Implikasi KUHP Baru terhadap Hukum Adat: Perspektif Regulasi dan Peluang Kolaborasi antara Pemerintah dan Lembaga Adat” yang mengulas peluang sinergi antara LAM dan aparat penegak hukum dalam penerapan keadilan restoratif. Adapun Dr. Endri, M.H., melalui topik “Living Law dalam Perspektif KUHP Baru: Implikasi Hukum Pidana Adat dalam Penegakan Hukum di Indonesia”, menjelaskan posisi hukum adat sebagai bagian dari living law yang diakui KUHP baru beserta tantangan implementasinya di era modern.

Dalam diskusi, para narasumber dan peserta sepakat bahwa nilai-nilai Tunjuk Ajar Melayu perlu diintegrasikan dalam penanganan perkara pidana adat agar penyelesaian masalah tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan pembentukan karakter masyarakat.


Kegiatan ini diinisiasi oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Hukum Ekonomi Syariah (HES) STAIN SAR Kepri sebagai bagian dari penelitian kolaboratif dengan LAM Kota Tanjungpinang. Ketua Prodi HKI, Daria, M.H., menyampaikan bahwa hasil FGD akan menjadi masukan penting bagi pengembangan model penyelesaian perkara pidana adat yang berlandaskan nilai budaya Melayu serta sesuai koridor hukum nasional.

STAIN SAR Kepri berkomitmen untuk terus memfasilitasi forum-forum akademik yang menguatkan sinergi ilmu pengetahuan, kearifan lokal, dan sistem hukum nasional demi terwujudnya masyarakat yang berkeadilan dan berkeadaban. (LF/Gby)