السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

STAIN SAR Kepri Gandeng Kejaksaan Negeri Bintan Bangun Kesadaran Antikorupsi di Kalangan Mahasiswa

  • 08 Agustus 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 69
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Dalam upaya menanamkan nilai-nilai integritas dan membentuk karakter generasi muda yang jujur dan bertanggung jawab, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menggelar penyuluhan hukum bertema “Mahasiswa Melek Hukum, Mahasiswa Antikorupsi!” pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Bintan dan bertempat di Ruang Rapat Balai Titah STAIN SAR Kepri.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Dr. Almahfuz, M.Si., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya membangun kesadaran hukum dan semangat antikorupsi sejak dini, terutama di lingkungan perguruan tinggi sebagai pusat pembinaan intelektual dan moral bangsa. Kegiatan ini turut dihadiri oleh para dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa lintas program studi di lingkungan STAIN SAR Kepri.

Kejaksaan Negeri Bintan menghadirkan dua narasumber utama dalam kegiatan tersebut, yakni Shaeku Putunezar, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi I pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan, serta Aulia Isnaini Dahlan, S.H., M.H., yang bertugas sebagai Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum sekaligus Calon Ahli Pratama Jaksa pada bidang Intelijen di Kejaksaan Negeri Bintan.

Dalam paparannya, narasumber menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi. Oleh sebab itu, mahasiswa sebagai agent of change diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam gerakan antikorupsi dengan memperkuat literasi hukum, menumbuhkan sikap kritis, serta menjunjung tinggi nilai integritas.

“Melawan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa sebagai agen perubahan,” ujar Shaeku Putunezar dalam sesi diskusi.

Melalui kegiatan ini, STAIN SAR Kepri menunjukkan komitmennya dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif. Diharapkan, penyuluhan semacam ini dapat dilakukan secara berkelanjutan guna membentuk budaya antikorupsi yang kuat, baik di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat. (LF/Gby)