السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Dalam rangka memperkuat pemahaman dan komitmen civitas academica terhadap pencegahan gratifikasi, Satuan Pengawas Internal (SPI) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi pada Selasa, 29 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan diikuti oleh unsur pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta stakeholder.
Kegiatan
sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua STAIN SAR Kepri, Dr. H. Muhammad
Faisal, M.Ag., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya membangun kesadaran
kolektif terkait potensi gratifikasi dalam lingkungan pendidikan tinggi. Ia menegaskan
bahwa hal-hal sederhana seperti pelayanan kemahasiswaan, penandatanganan surat,
hingga seleksi program dapat menjadi celah gratifikasi bila tidak dipahami
secara benar.
“Pemahaman mendalam menjadi sangat penting agar kita tidak terjebak dalam kekeliruan yang merugikan lembaga,” ujarnya.
Lebih
lanjut, Ketua STAIN SAR Kepri juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan
bagian dari upaya strategis kampus dalam mendorong budaya integritas,
akuntabilitas, dan profesionalitas aparatur serta tenaga akademik. Ia juga
menekankan pentingnya mitigasi dan penanganan pengaduan masyarakat secara bijak
agar tidak berkembang menjadi fitnah yang mencederai kredibilitas institusi.
Kepala
SPI STAIN SAR Kepri, Sella Kurnia Sari, M.Sc., dalam pengantarnya menyampaikan
apresiasi atas partisipasi aktif peserta dan menekankan urgensi pelaporan
gratifikasi.
“Apabila
menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun dari pihak yang memiliki kepentingan,
segera laporkan. Keberanian untuk berkata ‘tidak’ adalah langkah awal membangun
budaya bersih dan berintegritas,” jelasnya.
Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Kepala Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, H. Darwanto, S.E., M.Ak., CFrA. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa gratifikasi merupakan salah satu dari tujuh bentuk tindak pidana korupsi yang paling rentan terjadi dalam sektor pelayanan publik, termasuk institusi pendidikan.
“Gratifikasi
tidak melulu soal uang. Bisa dalam bentuk fasilitas, bingkisan, bahkan sponsor
kegiatan. Semua itu harus ditelaah secara kritis agar tidak menimbulkan konflik
kepentingan,” tegasnya.
Beliau
juga menyampaikan bahwa bentuk fraud (kecurangan) di lingkungan pendidikan
sering kali terjadi dalam wujud transaksi tidak langsung yang berpotensi
merusak kredibilitas pelayanan publik. Maka dari itu, penting untuk membangun
sistem pengendalian internal yang baik serta meningkatkan literasi integritas
di lingkungan kampus.
Kegiatan
sosialisasi ini diharapkan menjadi titik awal penguatan budaya antigratifikasi
di lingkungan STAIN SAR Kepri, sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap
program nasional pembangunan zona integritas di sektor pendidikan tinggi
keagamaan. (LF/Gby)
Penerimaan Tamu Racana Angkatan IX STAIN Kepri: Kokohkan Persaudaraan dengan Semangat Totalitas
Disdik Tanjungpinang Gandeng Mahasiswa dalam Monev ANBK SD se-Kota Tanjungpinang
Mahasiswa STAIN Kepri Raih Juara 2 Voli Putra dalam Rangka Dies Natalis Poltekkes