السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

SPI STAIN SAR Kepri Gelar Sosialisasi Gratifikasi: Wujudkan Budaya Integritas di Lingkungan Kampus

  • 29 Juli 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 63
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu Dalam rangka memperkuat pemahaman dan komitmen civitas academica terhadap pencegahan gratifikasi, Satuan Pengawas Internal (SPI) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi pada Selasa, 29 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan diikuti oleh unsur pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta stakeholder.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua STAIN SAR Kepri, Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya membangun kesadaran kolektif terkait potensi gratifikasi dalam lingkungan pendidikan tinggi. Ia menegaskan bahwa hal-hal sederhana seperti pelayanan kemahasiswaan, penandatanganan surat, hingga seleksi program dapat menjadi celah gratifikasi bila tidak dipahami secara benar.

“Pemahaman mendalam menjadi sangat penting agar kita tidak terjebak dalam kekeliruan yang merugikan lembaga,” ujarnya.


Lebih lanjut, Ketua STAIN SAR Kepri juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis kampus dalam mendorong budaya integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas aparatur serta tenaga akademik. Ia juga menekankan pentingnya mitigasi dan penanganan pengaduan masyarakat secara bijak agar tidak berkembang menjadi fitnah yang mencederai kredibilitas institusi.

Kepala SPI STAIN SAR Kepri, Sella Kurnia Sari, M.Sc., dalam pengantarnya menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif peserta dan menekankan urgensi pelaporan gratifikasi.

“Apabila menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun dari pihak yang memiliki kepentingan, segera laporkan. Keberanian untuk berkata ‘tidak’ adalah langkah awal membangun budaya bersih dan berintegritas,” jelasnya.

Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Kepala Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, H. Darwanto, S.E., M.Ak., CFrA. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa gratifikasi merupakan salah satu dari tujuh bentuk tindak pidana korupsi yang paling rentan terjadi dalam sektor pelayanan publik, termasuk institusi pendidikan.


“Gratifikasi tidak melulu soal uang. Bisa dalam bentuk fasilitas, bingkisan, bahkan sponsor kegiatan. Semua itu harus ditelaah secara kritis agar tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.

Beliau juga menyampaikan bahwa bentuk fraud (kecurangan) di lingkungan pendidikan sering kali terjadi dalam wujud transaksi tidak langsung yang berpotensi merusak kredibilitas pelayanan publik. Maka dari itu, penting untuk membangun sistem pengendalian internal yang baik serta meningkatkan literasi integritas di lingkungan kampus.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi titik awal penguatan budaya antigratifikasi di lingkungan STAIN SAR Kepri, sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional pembangunan zona integritas di sektor pendidikan tinggi keagamaan. (LF/Gby)