السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Peningkatan Infrastruktur Kampus: STAIN Kepri dan BPKP Kepri Lakukan Reviu HPS Gedung Kuliah Terpadu 2025

  • 18 Maret 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 494
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan IlmuSekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menggelar Reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 18 Maret 2025, bertempat di Balai Titah STAIN Kepri, yang kemudian dilanjutkan dengan survei langsung ke lokasi pembangunan.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua STAIN Kepri, Dr. Muhammad Faisal, M.Ag., didampingi Wakil Ketua II, Dr. Almahfuz, M.Si., Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan (AUAK), Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I., serta Kepala Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga (TU PRT), Martanto, M.Si. Sementara itu, dari pihak BPKP Provinsi Kepulauan Riau, turut hadir Pengendali Teknis, Agus Budi Priyono; Ketua Tim, Yosua Michael Pasaribu; serta anggota tim, Yoseph Suhendra dan Muhammad Thoriq Mujiddilhaq.

Ketua STAIN Kepri, Dr. Muhammad Faisal, M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses reviu ini sangat penting sebagai bagian dari perencanaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas infrastruktur kampus guna menampung jumlah mahasiswa yang terus bertambah.


"Kami berharap hasil reviu ini dapat segera ditindaklanjuti, sehingga tahapan selanjutnya dapat berjalan sesuai rencana. Pembangunan ini menjadi kebutuhan mendesak karena jumlah mahasiswa STAIN Kepri terus meningkat. Dengan adanya tambahan gedung baru, diharapkan kualitas layanan akademik semakin optimal dan berdampak pada peningkatan akreditasi kampus," ujar Dr. Faisal.

Sementara itu, Pengendali Teknis BPKP Provinsi Kepri, Agus Budi Priyono, menjelaskan bahwa reviu HPS ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan kesesuaian antara rencana anggaran dan kebutuhan aktual pembangunan.

"Kami akan melakukan reviu HPS pembangunan Gedung Kuliah Terpadu STAIN Kepri secara menyeluruh, termasuk verifikasi data, pengecekan volume pekerjaan, analisis harga satuan, serta survei lokasi. Hasil reviu ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai rencana pembangunan dan memastikan efisiensi anggaran yang digunakan," ungkap Agus Budi Priyono.


Tim BPKP juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara dokumen perencanaan teknis, termasuk Detail Engineering Design (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), guna menghindari ketidaksesuaian dalam proses pelaksanaan di lapangan.

Reviu HPS ini akan berlangsung selama sembilan hari kerja, mulai dari 17 Maret hingga 27 Maret 2025. Diharapkan hasil reviu ini dapat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan Gedung Kuliah Terpadu STAIN Kepri serta mempercepat proses administrasi dan persetujuan dari pihak terkait.

Dengan adanya pembangunan Gedung Kuliah Terpadu 2025, STAIN Kepri berkomitmen untuk terus meningkatkan fasilitas infrastruktur guna menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan berkualitas bagi mahasiswa. (LF/Gby)