السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Dr. Asrizal Soroti Pernikahan Dini di Era Milenial: Antara Tantangan Sosial dan Perspektif Hukum Islam pada Seminar HMPS HKI STAIN Kepri

  • 27 Februari 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 73
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menggelar seminar keislaman dengan tema “Bahayanya Pergaulan Bebas dan Akibat Pernikahan Usia Dini di Kalangan Generasi Muda serta Hukum yang Berlaku di Indonesia”. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025, bertempat di Auditorium Razali Jaya STAIN Kepri dan menghadirkan Ketua Prodi HES, Dr. Asrizal, M.H., sebagai pemateri utama.

Dalam pemaparannya, Dr. Asrizal, M.H., menjelaskan bahwa pernikahan dini masih menjadi fenomena yang cukup banyak terjadi di era milenial. Meskipun pernikahan dalam Islam bertujuan untuk membangun kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, namun jika dilakukan tanpa kesiapan mental, emosional, serta ekonomi, pernikahan dini dapat menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan psikologis.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa salah satu faktor utama yang mendorong pernikahan dini adalah meningkatnya angka pergaulan bebas yang dipengaruhi oleh kemajuan teknologi serta akses informasi yang tidak terkontrol. Hal ini berkontribusi pada meningkatnya angka kehamilan di luar nikah, yang pada akhirnya mendorong pernikahan dini sebagai solusi untuk menutupi aib keluarga.

"Dari perspektif hukum Islam, pernikahan memiliki beberapa kategori hukum yang dapat berubah sesuai dengan kondisi individu. Dalam kondisi tertentu, pernikahan bisa menjadi wajib, sunnah, makruh, mubah, bahkan haram," jelas Dr. Asrizal.

Ia juga mengutip firman Allah SWT dalam QS. An-Nur ayat 32 yang berbunyi:

"Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."


Selain itu, ia juga mengacu pada pandangan Syekh Ibrahim dalam kitab Al-Bajuri, yang menegaskan bahwa pernikahan bertujuan untuk menjaga silsilah keturunan agar tetap sah menurut syariat Islam. Tanpa aturan pernikahan yang jelas, maka garis keturunan akan kehilangan arah dan dapat merusak tatanan sosial.

Lebih jauh, Dr. Asrizal menekankan pentingnya peran berbagai pihak, termasuk keluarga, lembaga pendidikan, serta pemerintah dalam memberikan edukasi mengenai hukum pernikahan dalam Islam. Ia menegaskan bahwa pemahaman yang komprehensif tentang pernikahan sangat diperlukan agar generasi muda tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga kesiapan dalam menjalani kehidupan rumah tangga dengan tanggung jawab yang penuh.

"Pernikahan dini bukan hanya tentang usia, tetapi juga tentang kesiapan seseorang dalam menghadapi kehidupan berumah tangga. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan komprehensif agar pernikahan yang dilakukan sesuai dengan prinsip hukum Islam serta membawa maslahat bagi pasangan dan masyarakat," tutupnya.

Dengan adanya seminar ini, diharapkan mahasiswa serta masyarakat luas dapat memahami urgensi kesiapan dalam pernikahan dan tidak terburu-buru mengambil keputusan tanpa pertimbangan matang. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya akademik dalam memberikan wawasan yang lebih luas mengenai pernikahan dalam perspektif hukum Islam. (LF/Gby)