السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

22 PPNPN STAIN Kepri Lulus Seleksi PPPK Tahap I 2024, Siap Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan Layanan

  • 02 Januari 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 215
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu – Sebanyak 22 Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPN) di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI untuk Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non-ASN. Pengumuman kelulusan ini dikeluarkan pada 31 Desember 2024, dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani.

Sebanyak 22 peserta dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK Tahap I di STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau. Dari jumlah tersebut, 2 orang lulus sebagai Fungsional Dosen, 17 orang sebagai Fungsional Teknis, dan 3 orang sebagai Pelaksana. Nama-nama peserta yang berhasil lulus antara lain; Budiman, Rapi’ah, Unyil, Eko Riady, Kandar, Zuprizal, Wisdar Hanum, Siti Aisyah, Nor Hafifah, Ayu Lestari Ningsih, Ary Cansera Ukanri, Makrup, Sarifah, Nana Sofiana, Dewi Rachmawaty, Indra Rahmana Putra, Santi Puji Astuti, Ediyansyah, Fauzi, Safrizal, Rangga Rifany Ocktoreza, dan Yuliana Safitri.


Ketua STAIN Kepri, Dr. Muhammad Faisal, M.Ag, mengucapkan selamat kepada para peserta yang lulus. "Alhamdulillah, 22 orang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK Tahap I. Bagi yang belum berhasil, tetap semangat dan manfaatkan kesempatan di lain waktu," ungkapnya.

Bagi peserta yang lulus, diminta untuk mengunggah kelengkapan berkas melalui akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2025. Beberapa dokumen yang harus diunggah antara lain:

a.   Pas Foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b.   Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

c.    Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;

d.   Hasil cetak/print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai 10.000;

e.   Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;

f.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

g.   Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;

h.   Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025.

Dr. Faisal mengingatkan kepada peserta yang lulus agar mempersiapkan berkas dengan teliti, karena kelengkapan dokumen sangat menentukan kelayakan mereka untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kami berharap para calon PPPK yang lulus dapat amanah dan menjalankan tugas negara dengan baik, khususnya dalam lingkungan Kementerian Agama RI," tambah Dr. Faisal.

Seluruh proses ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme tenaga kependidikan dan kepelayanan di lingkungan STAIN Sultan Abdurrahman Kepri, serta kontribusi nyata bagi masyarakat dan bangsa. (LF/Gby)