السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau Melaksanakan Sistem Seleksi Elektronik (SSE) Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 2024

  • 24 Juni 2024
  • Oleh: Gybria Putri Anggillya
  • 575
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu - Pada tanggal 24 hingga 26 Juni 2024 STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menyelenggarakan Sistem Seleksi Elektronik (SSE) untuk Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) tahun 2024 di Laboratorium Komputer Gedung SBSN Perkuliahan Terpadu, Lt. 3 Kampus STAIN Sultan Abdurrahman Kepri.

H. Imam Subekti, S.Ag., M.Pd.I, Kepala Bagian Administrasi Umum Akademik dan Keuangan, menekankan berbagai persiapan teknis dan non-teknis yang dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan ujian SSE UM-PTKIN. 

"sebelum pelaksanaan telah dilakukan, uji coba SSE UM PTKIN telah dilakukan pada hari sabtu tanggal 22 Juni 2024. Persiapan ini kami mulai dari ruangan, komputer yang disediakan untuk peserta, koneksi internet yang memadai, serta kehadiran panitia dan petugas keamanan selama pelaksanaan ujian," ujar Kabag AUAK.

Dvi Afriansyah, S.Pd.I, Kepala Sub Bagian Layanan Akademik menambahkan Ujian SSE UM-PTKIN yang dimulai hari ini dan diikuti oleh 254 peserta. 

"Peserta diharapkan untuk memahami dan mematuhi semua peraturan yang berlaku selama proses ujian, termasuk ketentuan-ketentuan penting seperti registrasi sebelum ujian dimulai dan penggunaan aplikasi ujian yang disediakan.”  Katanya.

Dvi berharap, agar peserta tidak hanya mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga dapat mengikuti proses ujian dengan baik. Dengan begitu, diharapkan seluruh peserta dapat menghadapi ujian dengan lancar dan mencapai hasil yang memuaskan sesuai dengan upaya persiapan yang telah dilakukan.

“Kami juga berharap agar seluruh peserta dapat menjalani ujian dengan lancar dan memperoleh hasil yang memuaskan."tambahnya.

 

Tata tertib yang wajib diikuti oleh peserta:

  1. Peserta wajib hadir pada titik lokasi ujian paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum ujian dimulai sesuai sesi dan waktu yang tertera pada kartu peserta;
  2. Peserta wajib membawa pencil, kartu identitas diri berupa KTP atau Passpor atau kartu indentitas lainnya yang didalamnya mencantumkan nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, foto, dan kartu peserta;
  3. Peserta wajib memasukan barang bawaan selain pensil, kartu peserta, dan kartu identitas kedalam tas/kantong milik peserta dan diletakkan di depan ruang ujian;
  4. Peserta harus melakukan registrasi sebelum ujian dimulai;
  5. Toleransi keterlambatan maksimal 30 (tigapuluh) menit setelah ujian dimulai dan tidak ada tambahan waktu ujian;
  6. Peserta yang terlambat melebihi maksimal dari 30 (tigapuluh) menit setelah ujian selesai maka tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian (dianggap gugur);
  7. Peserta wajib menggunakan aplikasi ujian SSE UM-PTKIN yang disediakan pada titik lokasi ujian saat mengikuti ujian;
  8. Peserta wajib mengenakan masker dan melakukan physical distancing/jaga jarak selama ujian berlangsung;
  9. Peserta wajib mengenakan pakaian dengan atasan kemeja polos/warna cerah, bawahan warna gelap, dan bersepatu;
  10. Peserta dilarang: membawa alat komunikasi dalam betuk apapun, jam tangan, kamera, kalkulator/alat hitung, dan buku/catatan dalam bentuk lain; bertanya dan/atau berbicara dengan orang di sekitar tempat ujian; menerima dan/atau memberikan sesuatu dari/kepada orang disekitar tempat ujian; keluar ruang ujian selama ujian berlangsung; membaca referensi yang bersumber dari manapun; makan, minum, merokok selama ujian berlangsung; menunjukan sikap yang kurang sopan selama ujian berlangsung.
  11. Peserta yang tidak mematuhi tata tertib dan tata cara mengikuti ujian SSE UM-PTKIN panitia akan menegur sebanyak 2 (dua) kali pada aplikasi ujian, jika teguran tidak di indahkan maka akan di diskualifikasi dari ujian dan dinyatakan gugur.(Gby)