السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Kunker Komisi 8 DPR RI ke STAIN Kepri Akan Perjuangkan Alih Status STAIN Menjadi IAIN

  • 11 Oktober 2022
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 386
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu, Berteraskan Ilmu STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menerima kunjungan kerja (kunker) rombongan Komisi 8 DPR RI pada Selasa, (11/10/2022).

Rombongan Komisi 8 DPR RI disambut langsung oleh Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepri, Dr. Muhammad Faisal, M.Ag didampingi unsur pimpinan, dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa.

Dalam kesempatan tersebut Muhammad Faisal memaparkan STAIN Kepri dalam angka yang bisa menjadi salah satu pertimbangan alih status STAIN Menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang nantinya akan disuarakan oleh Komisi VIII DPRI pada rapat dengan Menteri Agama RI di Jakarta.

“STAIN Kepri dengan visi Unggul, Keislaman dan Kemelayuan ini menjadi dasar pengembangan keilmuan islam di tanah melayu, bumi segantang lada Kepulauan Riau.” Jelas Faisal di Auditorium Razali Jaya lantai 2.

Lebih lanjut ia berharap dengan adanya kunjungan kerja komisi 8 ini bisa membawa aspirasi berupa alih status STAIN menjadi IAIN di Senayan, Jakarta nantinya.

Sementara itu, wakil ketua komisi 8 DPR RI sekaligus ketua tim kunjungan kerja reses Dr.H.TB Ace Hasan Syadzily, M.Si mengugkapkan bahwa disetiap provinsi sudah seharusnya memiliki kampus yang levelnya tidak STAIN, tapi harusnya IAIN.

“Kami sangat mendukung alih status STAIN menjadi IAIN. Kita harapkan STAIN menjadi pusat studi islam kemelayuan, mengingat letak geografis STAIN berada di perbatasan negara.” Tutur Ace.

“Saya senang sudah dilakukan digitalisasi naskah melayu dari cendikiawan muslim, hal ini dapat menjadi fundamen bagi tumbuhnya islam melayu Indonesia.” Imbuhnya.

“Pada kesempatan ini saya akan memperjuangkannya, dan saya akan menyampaikan kepada menteri agama dalam rapat di Senayan, Jakarta.” Pungkasnya.

Lawatannya bersama 16 anggota DPR RI komisi 8 lainnya yang memiliki ruang lingkup agama dan sosial itu dalam rangka masa reses untuk melaksanakan tugas konstitusional, yaitu menampung aspirasi dari mitra kerja dan Perangkat Daerah terkait yang ada di Provinsi Kepri, salah satunya STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau. (LF)