السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu, Berteraskan Ilmu – Bertempat di Auditorium Razali Jaya, Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Hukum Ekonomi Syariat (HES) STAIN Sultan Abdurrahman Kepri mengadakan kegiatan Praktek Peradilan Semu. Acara ini dibuka oleh Wakil Ketua I Aris Bintania, M.Ag. Beliau berpesan bahwa mahasiswa harus paham betul jalannya persidangan serta denah persidangan yang benar pada Senin (22/11/2021).
Dalam sambutannya, Ketua Panitia Rizki Pradana Hidayatullah, M.Sos menyampaikan bahwa Praktik Sidang semu ini adalah salah satu kegiatan penting bagi mahasiswa fakultas syari'ah di PTKIN pada umumnya dan STAIN Sultan Abdurrahman pada khususnya. Karena Praktek Peradilan Semu ini merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat dalam meningkatkan kompetensi dan keahlian bagi mahasiswa di fakultas syariah. Praktek peradilan semu ini merupakan implementasi dari teori-teori hukum yg sudah dipelajari pada semester-semseter sebelumnya, sehingga mahasiswa dapat memahami teori-teori tersebut dengan mudah dan dapat menjadi agen-agen hukum yang dapat memberikan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat tentang tata cara persidangan.
Sebagai Ketua Prodi HES, Mohamad Tedy Rahardi, S.E., M.H.I. menyampaikan pesan agar seluruh peserta mengikuti acara ini dari awal hingga akhir, sebab sebagai sarjana hukum, ilmu dalam kegiatan ini sangat berguna saat terjun di masyarakat nantinya.
Praktek peradilan semu ini dibimbing oleh dua advokat muda yakni Rivaldhy Harmi lulusan Fakultas Hukum UII Yogyakarta dan Johan Munthe S.H yang merupakan alumni STAIN Sultan Abdurrahman tahun 2013. Kegiatan ini diawalii dengan pemberian materi singkat oleh narasumber. Selanjutnya praktik peradilan semu berjalan dengan disertai koreksi dan masukan dari kedua narasumber. (arif/luluk)
STAIN Kepri Adakan FGD Pengelolaan Sarpras PTKIN
Rizki Fitriani Melenggang Ke Babak Final pada Ajang PESONA I PTKN 2022 Cabang Pop Solo Islami
DWP STAIN Kepri Gelar Tes IVA dan Sadanis Gratis