السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

BPJPH Kemenag RI laksanakan Bimtek Sertifikasi Halal UMK di STAIN Kepri
19 Oktober 2020

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu, Berteraskan Ilmu - Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI melaksanakan kegiatan Bimtek Fasilitasi Bantuan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020 bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau , jalan Lintas Barat KM. 19 Ceruk Ijuk Toapaya Asri, Bintan pada hari Senin, 19 Oktober 2020.Dalam kegiatan tersebut hadir Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik dan Keuangan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, H. Imam Subekti, M.Pd.I. Sebagai Narasumber, Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal/Dirjen BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Ir. Sukoso, M.Sc., Ph.D, dan Moderator Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, Dr. H. Mahbub Daryanto, M. Pd.I. Peserta yang terdiri dari Kepala Bidang Bimas Islam, Drs. H. Edi Batara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, H. Erman Zaruddin, para pejabat esselon 4 serta 100 orang para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) se-Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan yang terpilih di Program ini.Di awal Sambutan, Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal/Dirjen BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia sedikit bercerita, “BPJPH berdiri di Tahun 2018 menggunakan dana APBN yang sekarang memasuki tahun ketiga sebagai satker di 2020 ini. Beliau bersyukur BPJPH sudah menyiapkan Peraturan Pemerintah, BPJPH merupakan bentuk pengelolaan dana yang masuk dikenal sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang diberikan hak otonomi mengelola dalam rangka memberikan strategi yang lebih baik, tutur Sukoso.”Dasar Hukum Pelaksanaan Jaminan Produk Halal yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (BPJPH), PP No. 31 Tahun 2019 tentang Implementasi Jaminan Produk Halal dan PMA No. 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal serta mengacu kepada Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2017. Beliau menjelaskan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Halal, seperti yang tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, sedangkan di Pasal 26 disebutkan Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang diharamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 20 dikecualikan dari mengajukan permohonan Sertifikat Halal, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan  keterangan tidak halal pada Produk. Maksud dari Pasal tersebut, dijelaskan bahwa Produsen atau pelaku Usaha Wajib memberikan keterangan Tidak Halal yakni Tulisan di Komposisi dengan Warna, Tulisan dan Bentuk yang Berbeda. “Saya berharap BPJPH, Kanwil, BPOM, serta LPPOM MUI dapat memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar ekonomi bisa berjalan baik dimasa pandemik Covid-19 ini, serta mendorong Kampus-Kampus seperti UIN, IAIN, STAIN dan Perguruan Tinggi Nasional lainnya dan terutama di Provinsi Kepulauan Riau ini yaitu Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau untuk dapat mendirikan Halal Center yang bertujuan untuk membimbing masyarakat para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di lingkungannya untuk mendapatkan Sertifikasi Halal, pungkasnya.”Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung oleh Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal/Dirjen BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Ir. Sukoso, M.Sc., Ph.D, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, Dr. H. Mahbub Daryanto, M. Pd.I. kepada perwakilan dari salah seorang Peserta Bimtek. Program fasilitasi sertifikasi halal pelaku UMK tahun 2020 ini diberikan kepada 3.283 pelaku UMK yang tersebar di 20 propinsi dan telah siap bersertifikasi halal. Seluruh peserta program fasilitasi ini wajib mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan Jaminan Produk Halal, dengan tujuan agar pelaksanaan fasilitasi dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai target. Fasilitasi sertifikasi halal UMK ini dilaksanakan dengan biaya yang bersumber dari realokasi anggaran Kemenag tahun 2020. Fasilitasi dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Pasal 44 Ayat (2), bahwa dalam hal pelaku usaha merupakan usaha mikro dan kecil, maka biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain. (rifany)

STAIN KEPRI Selenggarakan PBAK Virtual
23 September 2020

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu, Berteraskan Ilmu - Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau mengadakan Pengenalan Budaya Akademik Kemahasiswaan (PBAK) Tahun Akademik 2020/2021 secara daring. PBAK dilaksanakan selama tiga hari, dimulai dari 23 September sampai 25 September 2020. Pembukaan PBAK 2020 dilaksanakan hari ini, Rabu, 23/09/2020 diikuti Sebanyak 232 mahasiswa baru. Secara seremonial, di undang 11 mahasiswa baru dari perwakilan setiap prodi untuk mengikuti pembukaan PBAK secara langsung yang dilaksanakan di Auditorium Razali Jaya yang berada di Kampus STAIN.

95 Mahasiswa STAIN Kepri Dilepas Ikuti KKN DR (Dari Rumah)
14 September 2020

Kampus Bersendikan Wahyu, Berteraskan Ilmu - Pandemiviruscorona2019(Covid-19) telah membawa perubahan besar dalam perilaku politik, sosial ekonomi, pendidikan, dan berbagai aspek lain dalam kehidupan “normal” kita sehari-hari. Disektor pendidikan, pola pembelajaran dengan tatap muka langsung dikelas, banyak yang terhenti karena adanya anjuran physicaldistancing sebagai salah satu upaya untuk mencegah penularan Covid-19. Demikian juga dengan KKN (Kuliah Kerja Nyata), yang semestinya memberikan ruang yang cukup bagi mahasiswa untuk berinteraksi secara langsung dan belajar bersama dengan masyarakat, mengalami kendala terkait pelaksanaannya. KKN merupakan bagian dari perkuliahan yang memiliki peran strategis dalam mengintegrasikan ranah pengabdian dengan pendidikan dan penelitian sehingga kepedulian dan kepekaan sosial (civicresponsibility) mahasiswa tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu, diperlukan alternatif-alternatif model pelaksanaan KKN selama masa pandemi Covid-19 untuk mendorong lahirnya generasi yang bertanggung jawab dan tanggap terhadap kondisi kekinian masyarakat

Kolom Ketua STAIN KEPRI
Agenda Selanjutnya