السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu – Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan kelembagaan. Penandatanganan MoU ini berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, bertempat di Ruang Rapat Dosen, Gedung Kuliah Terpadu STAIN Kepri.
STAIN Kepri dan BPS Kepri Sinergi dalam Penguatan Literasi Statistik dan Pengabdian Masyarakat melalui Penandatanganan MoU
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau diprakarsai oleh Badan Pengelola yang dibentuk Gubernur Kepulauan Riau dengan SK. No. 193 Tahun 2009 sebagai langkah awal terbentuknya Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di Provinsi Kepulauan Riau dan berdiri berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. Dj.I/454/2010 tanggal 20 Juli 2010.
Selengkapnya